Maju Mundur Larangan Mudik Lebaran 2021
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 27 Maret 2021 17:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini berubah 180 derajat. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengubah lampu hijau mudik dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, 16 Maret 2021, Budi Karya membolehkan mudik lebaran tahun ini. Berselang 10 hari dari pernyataan Menhub itu, Muhadjir menyatakan pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini pada periode 6-17 Mei 2021.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. "Ada dua alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Pertama, kata Muhadjir Effendy, karena tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.
"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," ujarnya.
Padahal sebelumnya, Budi Karya mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Kebijakan mudik lebaran 2021 saat itu, masih dibahas oleh pemerintah bersama Satgas Covid-19.
<!--more-->
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengklaim koordinasi terus dilakukan. "Tidak ada pertentangan, karena memang masih dikoordinasikan," ujar Adita saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Maret 2021.
Kebijakan pemerintah yang berubah dalam waktu cepat itu membuat bingung petugas di lapangan. Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021. "Belum ada keputusan resmi soal larangan mudik itu," kata Afif saat dihubungi, Jumat, 26 Maret 2021.
Afif mengaku belum ada kebijakan apapun yang disiapkan terminal terhadap wacana larangan mudik tersebut. Pengelola terminal hanya menyiapkan prosedur kesehatan standar seperti memeriksa suhu penumpang yang datang, meminta mereka cuci tangan dan menjaga jarak.
"Cuma itu. Jadi tunggu saja keputusan resminya. Karena waktu itu pemerintah pusat saat Menteri Perhubungan rapat dengan DPR menyatakan dibolehkan mudik tahun ini," ujarnya. "Sekarang dilarang."
Menanggapi larangan mudik itu, Manajer Area Barat PT Rosalia Indah Transport, Winarso, mengatakan perusahaannya berharap pemerintah masih membolehkan mudik lebaran tahun ini meski dengan syarat atau protokol kesehatan yang ketat. Sejauh ini, perusahaan otobus (PO) itu masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perhubungan.
"Karena patokannya ada di Kemenhub, kalau kami. Bukan di Menteri PMK."
Winarso yakin pemerintah masih membolehkan mudik dengan syarat yang ketat. Misalnya, kata dia, kapasistas yang saat ini 75 persen dikurangi menjadi 50 persen. Selain itu, operasional armada juga akan dibatasi. "Mungkin tahun ini maksimal 10 unit yang boleh beroperasi sehari selama periode mudik."
<!--more-->
Perubahan kebijakan ini juga disikapi hati-hati oleh Polda Metro Jaya yang masih menunggu keputusan resmi larangan mudik dari pemerintah pusat. Sejauh ini belum ada regulasi resmi terkait larangan mudik tersebut.
"Sampai hari ini kami masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang kami juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo saat dihubungi, Sabtu, 27 Maret 2021.
Polda Metro masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan dalam larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Untuk menjernihkan kesimpangsiuran tentang larangan mudik Lebakan ini, epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemerintah segera memetakan wilayah tujuan mudik. "Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik, wilayah yang menjadi tujuan dan rawan harus sudah dipetakan," katanya.
Pemerintah mesti mampu menyekat atau mencegah orang masuk ke suatu kota atau provinsi pada periode mudik lebaran tahun ini. Caranya pemerintah harus dengan cepat mendirikan pos pantau. "Cek poin itu penting didirikan di lokasi tujuan bukan cuma di Jakarta," ucapnya.
Menurut Tri, pemerintah bakal lebih sulit mencegah warga mudik tahun ini. Sebabnya sebagian besar warga yang tidak mudik tahun lalu pasti sangat ingin pulang kampung tahun ini. "Tantangan tahun ini akan lebih berat mencegah warga mudik."
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Epidemiolog Sarankan Terapkan Cek Poin dan SIKM
Tri menyarankan pemerintah segera merumuskan definisi larangan mudik yang akan diputuskan. Selain itu pemerintah juga mesti segera memutuskan kebijakan jika ada pergerakan orang selama periode mudik. "Salah satunya adalah wajib tes antigen. Dan berlakukan SIKM (surat izin keluar masuk) untuk seluruh wilayah. Jadi jangan Jakarta saja yang menerapkan itu seperti tahun lalu."