Maju Mundur Larangan Mudik Lebaran 2021

Sabtu, 27 Maret 2021 17:31 WIB

logo tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini berubah 180 derajat. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengubah lampu hijau mudik dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, 16 Maret 2021, Budi Karya membolehkan mudik lebaran tahun ini. Berselang 10 hari dari pernyataan Menhub itu, Muhadjir menyatakan pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini pada periode 6-17 Mei 2021.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. "Ada dua alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.

Pertama, kata Muhadjir Effendy, karena tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.

"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," ujarnya.

Padahal sebelumnya, Budi Karya mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Kebijakan mudik lebaran 2021 saat itu, masih dibahas oleh pemerintah bersama Satgas Covid-19.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengklaim koordinasi terus dilakukan. "Tidak ada pertentangan, karena memang masih dikoordinasikan," ujar Adita saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Maret 2021.

Kebijakan pemerintah yang berubah dalam waktu cepat itu membuat bingung petugas di lapangan. Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021. "Belum ada keputusan resmi soal larangan mudik itu," kata Afif saat dihubungi, Jumat, 26 Maret 2021.

Afif mengaku belum ada kebijakan apapun yang disiapkan terminal terhadap wacana larangan mudik tersebut. Pengelola terminal hanya menyiapkan prosedur kesehatan standar seperti memeriksa suhu penumpang yang datang, meminta mereka cuci tangan dan menjaga jarak.

"Cuma itu. Jadi tunggu saja keputusan resminya. Karena waktu itu pemerintah pusat saat Menteri Perhubungan rapat dengan DPR menyatakan dibolehkan mudik tahun ini," ujarnya. "Sekarang dilarang."

Menanggapi larangan mudik itu, Manajer Area Barat PT Rosalia Indah Transport, Winarso, mengatakan perusahaannya berharap pemerintah masih membolehkan mudik lebaran tahun ini meski dengan syarat atau protokol kesehatan yang ketat. Sejauh ini, perusahaan otobus (PO) itu masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perhubungan.

"Karena patokannya ada di Kemenhub, kalau kami. Bukan di Menteri PMK."

Winarso yakin pemerintah masih membolehkan mudik dengan syarat yang ketat. Misalnya, kata dia, kapasistas yang saat ini 75 persen dikurangi menjadi 50 persen. Selain itu, operasional armada juga akan dibatasi. "Mungkin tahun ini maksimal 10 unit yang boleh beroperasi sehari selama periode mudik."

<!--more-->

Perubahan kebijakan ini juga disikapi hati-hati oleh Polda Metro Jaya yang masih menunggu keputusan resmi larangan mudik dari pemerintah pusat. Sejauh ini belum ada regulasi resmi terkait larangan mudik tersebut.

"Sampai hari ini kami masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang kami juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo saat dihubungi, Sabtu, 27 Maret 2021.

Polda Metro masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan dalam larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Untuk menjernihkan kesimpangsiuran tentang larangan mudik Lebakan ini, epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemerintah segera memetakan wilayah tujuan mudik. "Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik, wilayah yang menjadi tujuan dan rawan harus sudah dipetakan," katanya.

Pemerintah mesti mampu menyekat atau mencegah orang masuk ke suatu kota atau provinsi pada periode mudik lebaran tahun ini. Caranya pemerintah harus dengan cepat mendirikan pos pantau. "Cek poin itu penting didirikan di lokasi tujuan bukan cuma di Jakarta," ucapnya.

Menurut Tri, pemerintah bakal lebih sulit mencegah warga mudik tahun ini. Sebabnya sebagian besar warga yang tidak mudik tahun lalu pasti sangat ingin pulang kampung tahun ini. "Tantangan tahun ini akan lebih berat mencegah warga mudik."

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Epidemiolog Sarankan Terapkan Cek Poin dan SIKM

Tri menyarankan pemerintah segera merumuskan definisi larangan mudik yang akan diputuskan. Selain itu pemerintah juga mesti segera memutuskan kebijakan jika ada pergerakan orang selama periode mudik. "Salah satunya adalah wajib tes antigen. Dan berlakukan SIKM (surat izin keluar masuk) untuk seluruh wilayah. Jadi jangan Jakarta saja yang menerapkan itu seperti tahun lalu."

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

6 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

11 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

15 jam lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

22 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

22 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

2 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

3 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya