Naik Turun Wacana Amandemen Terbatas

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Senin, 22 Maret 2021 19:14 WIB

logo tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 seakan tak ada akhirnya. Meski telah muncul sejak medio 2010, hingga kini wacana itu masih menuai kontroversi. Belakangan, amandemen terbatas UUD 45 malah diributkan dengan isu baru, memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyebut amandemen terbatas UUD 1945 merupakan amanat dari MPR periode 2014-2019 yang diamanatkan kepada MPR periode 2019-2024. Namun ia menegaskan bahwa di dalamnya, tak ada pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Agenda ini sama sekali tidak menyinggung masa jabatan presiden," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat, 19 Maret 2021.

Bamsoet mengatakan memasuki tahun kedua periode ini, MPR hanya fokus menyiapkan untuk menghadirkan lagi model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kewenangan MPR tertuang dalam Pasal 3 UUD 1945. Dalam naskah asli sebelum amandemen konstitusi pada 2002, kewenangan MPR memang mencakup menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Advertising
Advertising

Pasal ini kemudian diubah dan kewenangan MPR dibatasi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD 1945.

Bamsoet mengatakan selama dua tahun terakhir, MPR telah menggelar agenda kerja dan focus group discussion (FGD) membahas amandemen ini. Belasan FGD, kata Bamsoet, dilakukan dengan melibatkan akademisi terkait proses pembahasan PPHN.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan Badan Pengkajian MPR saat ini hanya membahas materi-materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan MPR periode 2014-2019. Ia juga ikut menegaskan tak ada rekomendasi untuk mengubah masa jabatan presiden.

Menurut dia, MPR periode lalu dan periode sekarang menganggap tak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden. Sehingga, kata Basarah, dapat dipastikan pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tak memuat materi tentang hal tersebut.

"Sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali," kata Basarah.

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan isu ini memang terpecah menjadi dua kubu. Yang satu menilai isu ini memang direncanakan, dan yang lain pemerintah hanya testing the water.

Namun, Bivitri menggarisbawahi, bahwa rencana amandemen konstitusi sudah seharusnya sejak awal dihentikan. Terlepas tujuan amandemen itu adalah memperpanjang periode jabatan presiden ataupun hanya amandemen terbatas, bagi Bivitri tak ada urgensi amandemen dilakukan.

"Saya gak tahu ini main-main atau tidak, yang jelas buat saya jangan sampai langkah amandemen diberi ruang sedikitpun. Karena kita tak membutuhkan amandemen untuk saat ini," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Maret 2021.

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

Amandemen konstitusi, kata dia, hanya bisa terjadi jika suatu kondisi ketatanegaraan yang luar biasa. Seperti 1999-2002 dulu, amandemen dilakukan setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998. Reformasi besar-besaran dilakukan, termasuk di antaranya reformasi konstitusional.

Namun jika untuk saat ini, Bivitri tak melihat ada urgensi apapun untuk melakukan amandemen. Isu yang dibuat seakan muncul dari kehampaan dan hanya diinginkan oleh segelintir elit politik saja.

Bivitri mengingatkan MPR pemegang keputusan absolut dalam amandemen konstitusi. Secara aturan, Bivitri menyatakan sikap presiden yang setuju ataupun tidak, tidak akan berpengaruh pada pilihan MPR. Ia khawatir, jika amandemen dilakukan, isu pergantian presiden juga bisa dimasukan begitu saja.

"Kita jangan main-main meski secara formal belum ada usulan amandemennya, tapi faktanya MPR sudah jalan dengan usulan amandemen. Usulannya itu yang belum dirumuskan. Jadi nanti kalau ada yang memasukan, sedikit saja orang yang memasukan itu, bisa jadi itu (disetujui)," kata Bivitri.

EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI UTAMI

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

9 hari lalu

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

10 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

37 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

39 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

58 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

58 hari lalu

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.

Baca Selengkapnya

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

5 Maret 2024

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.

Baca Selengkapnya