Polemik Halal Haram Vaksin AstraZeneca
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 21 Maret 2021 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsi babi.
"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, mengatakan informasi soal tripsin ini diperoleh dari hasil kajian Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
Ia mengatakan, LPPOM sudah bekerja sama puluhan tahun dalam menentukan halal tidaknya suatu produk. "Kami Komisi Fatwa MUI punya pedoman, punya standar sendiri tentang halal haramnya suatu produk, termasuk obat-obatan, termasuk vaksin," kata Hasanuddin.
Meski begitu, ia mengatakan pendekatan yang digunakan MUI dalam mengkaji AstraZeneca berbeda dengan Vaksin Sinovac. MUI memberangkatkan tim ke lokasi produksi Sinovac di Cina, untuk menilai kehalalan vaksin tersebut. Sedangkan untuk AstraZeneca, Hasanuddin mengatakan MUI mengambil penilaian dari pertimbangan data-data yang diterima LPPOM saja.
"Kalau Sinovac memang beda. Itu memang ada utusan dari MUI ke Cina sana untuk mengaudit. Kalau ini enggak. Jadi LPPOM mendapatkan bahan-bahan, dan diteliti bahan-bahannya di lab dan sebagainya," kata Hasanuddin.
Dalam laporan LPPOM, bahan aktif vaksin adalah rekombinan adenovirus. Yakni monovalen vaksin yang terdiri dari satu rekombinan vektor 'replication-deficient chimpanzee adenovirus (ChAdOx1)', yang menjadikan kode untuk glikoprotein S dari Sars-Cov-2, disebut juga ChAdOx1-S (recombinant).
Laporan itu juga menyebutkan, saat pembuatan, dalam penyiapan inang virus, sel inang yang digunakan berasal dari diploid manusia. Persisnya sel yang diambil dari jaringan ginjal bayi manusia puluhan tahun lalu. Sel tersebut ditumbuhkan pada media Fetal Bovine Serum, yang disuplementasi dengan asam amino, sumber karbon, bahan tambahan lain serta antibiotik.
"Pada tahap penyiapan inang virus ini terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya," ujar LPPOM dalam penjelasan yang tertera dalam keputusan Fatwa MUI.
Meski telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca haram, namun MUI pada akhirnya tetap menyatakan bahwa vaksin tersebut dapat digunakan. Asrorun Niam mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini.
Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.
Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI memang diketahui telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.
"Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.
Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.
Asrorun mengatakan alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. "Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun. Karena itu, Asrorun mengatakan kebolehan penggunaan AstraZeneca tak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang.
AstraZeneca membantah kandungan babi dalam produknya. Dalam keterangan resminya, pihak AstraZeneca mengatakan vaksin mereka merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian keterangan resmi AstraZeneca Indonesia yang diterima Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021.
Meski telah dibantah, Komisi Fatwa MUI tetap ngotot dengan keputusannya. Mereka menyatakan temuan adanya tripsin babi itu ditemukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Adanya kepastian haram ini sempat memunculkan kekhawatiran bahwa bakal ada keraguan di masyarakat untuk menggunakan AstraZeneca. Namun sejumlah organisasi islam seperti PP Muhammadiyah, justru menegaskan sikap mereka dalam mendukung upaya vaksinasi massal.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Marsudi, mengatakan bahwa Muhammadiyah memang sebenarnya belum membahas resmi AstraZeneca.
Dengan kondisi vaksin Covid-19 darurat kemanusiaan, ia mengatakan Muhammadiyah tidak akan mempersoalkannya. Terlebih jika MUI dan BPOM sudah merestui penggunaan vaksin AstraZeneca. "Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu, kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM," kata Marsudi.
Baca: Komisi Fatwa MUI Jelaskan Mekanisme Penilaian Vaksin AstraZeneca