Langkah Sri Mulyani dkk Pasca Suap Pajak, Whistleblowing System?

Kamis, 11 Maret 2021 20:19 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca terungkapnya dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mendorong partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan atau whistleblowing system (WISE).

"Kemenkeu juga tetap konsisten menjalankan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, agar kami dapat selalu meningkatkan dukungan dan layanan pada stakeholders," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2021.

Kementerian Keuangan meluncurkan whistleblowing system yang diberi nama WISE pada 5 Oktober 2011. Whistleblowing system merupakan sistem berbasis internet yang bertujuan memudahkan masyarakat, pegawai maupun, pejabat pemerintahan melaporkan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam dugaan suap pajak yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan awalnya Direktorat Jenderal Pajak menerima dari pengaduan masyarakat. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai ketentuan dan kewenangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Akibat perkara ini, Sri Mulyani telah membebastugaskan pejabat yang diduga terlibat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa dugaan suap pajak tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. "Ada laporan masyarakat dan dicek didalami dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK," katanya saat konferensi pers 4 Maret lalu.

Baca selanjutnya Modus Suap Pajak
<!--more-->
Menurut Marwata, modus suap pajak ini adalah wajib pajak diduga memberikan uang kepada pejabat untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan.

Nilai suap dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar. KPK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus suap. KPK akan menangani kasus suap, sementara Kementerian Keuangan akan menangani dugaan pelanggaran pajaknya.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti wajib pajak yang terkait perkara tersebut. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP maupun Kemenkeu, Sri Mulyani mengingatkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan whistleblowing system di Kementerian Keuangan atau melalui surat elektronik ke pengaduan@pajak.go.id atau saluran telepon ke Kring Pajak 1500200.

Sri Mulyani mengatakan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, dia sudah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di kementeriannya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya. Termasuk, memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Baca selanjutnya soal Remunerasi Pegawai
<!--more-->
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau kasus suap pajak menunjukkan bahwa persoalan rasuah di pemerintahan tidak selesai hanya dengan menaikkan remunerasi pegawai.

"Masalah utama tidak bisa diselesaikan dengan jalan remunerasi. Mau dikasih sebesar apapun kalau celah korupnya masih ada, susah juga," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pegawai pajak paling sedikit mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 5,36 juta yaitu untuk peringkat jabatan 4 atau jabatan pelaksana. Adapun tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp 117,37 juta.

Tapi, ada ketentuan yang memberikan tunjangan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi. Ini berlaku dengan beberapa kriteria seperti capaian organisasi, pegawai, sampai keadaan keuangan negara.

Sehingga, pejabat eselon I sebenarnya bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.

Dugaan suap pegawai pajak, menurut Bhima, modusnya masih sama. Kuncinya adalah wajib pajak menyuap petugas pajak untuk meringankan pembayaran pajak. Karena itu, pencegahan korupsi, menurut dia, tidak cukup dengan mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bhima mengatakan peran whistle blower di internal pegawai pajak menjadi penting.

Adapun Rahayu menampik mencuatnya dugaan suap pajak ini menunjukkan gagalnya sistem remunerasi di Kementerian Keuangan. "Dengan reformasi birokrasi, remunerasi yang merupakan reward (imbalan) diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan pegawai kepada publik. Saya kira berbagai indikator yang terukur, antara lain dari hasil survei pelayanan masyarakat, menunjukkan telah terjadi peningkatan kualitas layanan dan kepercayaan publik," kata dia.

HENDARTYO HANGGI | ANTARA | TEMPO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

3 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya