Kiai, MUI dan Cerita di Balik Pembatalan Lampiran Perpres Miras

Rabu, 3 Maret 2021 15:36 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hari terakhir sejak Ahad, 28 Februari 2021, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sibuk menggelar rapat terbatas membahas dicabutnya daftar negatif investasi atau DNI minuman beralkohol (miras) di empat daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Aturan itu tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal yang menjadi beleid turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Rapat terbatas dihadiri oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan organisasi keagamaan lainnya. Ma’ruf menampung semua aspirasi para tokoh agama yang berkukuh menentang izin pembukaan keran baru bagi bisnis miras.

“Kiai Maruf mengundang beberapa pengurus MUI, pengurus NU bagaimana ini mereka kan sama-sama keras tidak ada kompromi dengan larangan itu. Kiai Maruf juga kan representasi dari Mantan Ketua Umum MUI, jadi semua serba salah,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidowi, saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

Selain tokoh agama, Ma’ruf Amin memetakan pertimbangan dari berbagai daerah. Masyarakat Papua, misalnya, justru khawatir penghapusan minuman beralkohol dari daftar negatif investasi akan membawa mudarat. Legalisasi bagi pemain baru bisnis miras di empat daerah pun diklaim tidak membawa manfaat signifikan.

Advertising
Advertising

Selagi diskusi dengan banyak pihak, Kantor Wakil Presiden memilih tidak menyampaikan pendapat apa pun kepada publik. Setelah menggelar rapat terbatas, Ma’ruf langsung menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berbicara empat mata.

<!--more-->

“Akhirnya bagaimana cara bilang kepada Presiden secara efektif,” kata Masduki. Ma’ruf menyampaikan semua pendapat dari kalangan masyarakat yang menolak kebijakan miras. Pertimbangannya memberatkan sisi sosial keagamaan ketimbang bisnis. “Pada saat itu Pak Jokowi juga sudah memperoleh pertimbangan dari pihak lain,” katanya.

Presiden Jokowi kemudian membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya terselip izin investasi miras di empat daerah pada Selasa. Jokowi mencabut ketentuan itu setelah mendegar masukan dari beberapa kelompok.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.

Besarnya potensi industri minuman beralkohol dari daerah sebelumnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membuka akses investasi bagi pemain baru khususnya di empat daerah. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan empat provinsi memiliki nilai kearifan lokal terhadap produk miras yang bisa dikembangkan.

Miras asal NTT, misalnya, telah digunakan untuk kepentingan ritual adat dan budaya. Selain itu, izin ini digadang-gadang mendukung pengembangan perekonomian kreatif perajin minuman lokal.

<!--more-->

Di Bali, tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung turun-temurun. Jenis minuman arak Bali hingga brem Bali bahkan telah menembus pasar global dan keberadaannya mengundang minat wisatawan.

Bahlil memandang produk masyarakat lokal akan bernilai ekonomis bila usaha pembuatan minuman beralkohol menjadi industri. “Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit, apalagi dilarang, tidak mempunyai nilai ekonomi,” katanya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian mengatakan utilisasi industri minuman beralkohol di dalam negeri baru mencapai 51 persen dari total kapasitas 616 juta per tahun. Tertahannya utilitasi produk tertahan sifat distribusi barang yang diatur ketat oleh pemerintah.

“Kalau investasinya dibuka, selain memenuhi kebutuhan pariwisata, harapannya lebih untuk ekspor,” kata Edy.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, ekspor untuk kelompok HS Code 2 digit 22 atau HS 22 yang meliputi minuman, alkohol, dan cuka per Desember 2020 secara kumulatif sebesar 227,6 juta. Nilai ekspor produk tersebut US$ 132,05 juta.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia Ipung Nimpuno mengatakan pencabutan kebijakan pembukaan keran investasi minuman beralkohol dilematis bagi pelaku usaha. Perajin minuman daerah menghadapi ketidakpastian hukum setelah lampiran Perpres dibatalkan.

<!--more-->

Selama ini, izin investasi miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua menggunakan izin pemerintah daerah. Pemerintah setempat membuka keran bisnis miras karena memberikan manfaat dari sisi ekonomi. Kontribusi industri minuman beralkohol terhadap penyerapan tenaga kerja, menurut Ipung, cukup tinggi. Di Sulawesi Utara, misalnya, produsen minuman Cap Tikus dan rantai pasoknya berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal.

Namun izin pemerintah daerah bertentangan dengan izin pemerintah pusat karena miras termasuk dalam daftar negatif investasi atau DNI. Karena itu, aturan di level daerah menjadi abu-abu.

“Dengan adanya Perpres miras baru sebetulnya izin di empat daerah dari abu-abu menjadi terang. Tapi dengan pencabutan lampiran itu, posisinya kembali jadi abu-abu lagi,” tutur Ipung.

BACA: Industri Miras Lokal Diklaim Serap Ribuan Tenaga Kerja

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LARISSA HUDA

Berita terkait

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

11 jam lalu

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

12 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

13 jam lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

15 jam lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

15 jam lalu

Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya

Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

16 jam lalu

Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

Halalbihalal PBNU juga akan dihadiri duta besar negara sahabat.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

20 jam lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

2 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya