Polisi Main Tembak, Penggunaan Senjata Api Jadi Sorotan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 27 Februari 2021 13:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penembakan oleh seorang polisi di Kafe RM, Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat menambah rapor merah perilaku aparat. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menganggap insiden ini memperlihatkan arogansi oknum polisi yang menyalahgunakan penggunaan senjata api.
“Harus ada evaluasi menyeluruh dari kasus itu,” kata Bambang, Sabtu, 27 Februari 2021.
Baca: Polda Metro Jaya Janji Maksimal Bantu Korban Penembakan Cengkareng
Menurut Bambang, tiga hal yang harus diperhatikan dari kasus itu adalah penggunaan senjata api oleh anggota polisi, TNI bekerja di kafe, dan kafe buka hingga dini hari di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.
"Penembakan itu sangat disayangkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian ini.
Penembakan di Kafe RM atau Raja Murah terjadi pada Kamis dinihari, 25 Februari 2021. Seorang pedagang kaki lima di dekat kafe mendengar suara letusan sekitar pukul 04.00 WIB. Setelahnya, pengunjung berhamburan keluar kafe.
"Ada tembakan, sampai para pengunjung perempuan di dalam dibawa keluar," ujar seorang pedagang kaki lima di sekitar lokasi.
Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka Cornelius Siahaan yang melepas tembakan. Pelurunya membunuh S, seorang anggota TNI AD dan dua pegawai kafe, FSS dan M. Ketiganya tewas. Seorang pegawai kafe, H, luka-luka.<!--more-->
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengungkapkan, Cornelius Siahaan diduga tidak berterima saat ditagih Rp 3,3 juta setelah menenggak alkohol bersama temannya. Cornelius Siahaan datang sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Neta, terjadi cekcok antara S dan Cornelius yang kemudian berujung pada penembakan. "Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian," ujar Neta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengakui ada cekcok soal pembayaran sebelum peristiwa penembakan. "Masalah saat membayar, terjadi cekcok karena tidak terima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," ujar Yusri, Kamis, 25 Februari 2021.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Cornelius sebagai tersangka. Ia dibidik dengan pasal pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf atas tindakan anggotanya. Dia berjanji akan membawa perkara polisi itu ke ranah pidana dan etik. "Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri."
LANI DIANA | YUSUF MANURUNG | ANTARA