Agar Vaksin Gotong Royong Tak Berujung Komersialisasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 18 Februari 2021 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan mengatur tata laksana vaksin gotong royong untuk Covid-19 agar tak berakhir komersialisasi. Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Kementerian sedang menggodok ketentuan yang mengatur beberapa syarat, termasuk batas harga vaksin.
Peraturan itu akan dituangkan dalam bentuk keputusan menteri atau peraturan menteri yang ditargetkan segera terbit. “Kemenkes akan mengatur batas harga atas vaksin yang akan dijual kepada perusahaan sehingga tidak ada komersialisasi. Ditunggu saja,” ujar Nadia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Februari 2021.
Vaksin gotong royong merupakan program vaksin khusus pekerja yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan vaksin mandiri kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di kalangan dunia usaha.
Vaksin gotong royong digadang-gadang akan membantu mengakselerasi pemulihan kegiatan ekonomi sehingga sektor-sektor usaha bisa kembali bangkit di tengah pandemi. Nadia menjelaskan vaksin gotong royong tidak akan dijual kepada individu, melainkan korporasi padat karya.
Dalam proses pengadaannya, anggaran vaksin gotong royong akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu membayar. Pemerintah pun menekankan agar perusahaan tidak membebankan biaya vaksinasi kepada buruh maupun karyawannya. “Perusahaan yang harus menyediakan,” kata Nadia.
Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Arya Sinulingga, memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam menyusun ketentuan vaksin gotong royong. Pemerintah menghindari jalannya vaksin mandiri bentrok dengan vaksin gratis dari sisi pengadaan, distribusi, hingga pelaksanaannya.
<!--more-->
“Perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang-tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Arya.
Dia menekankan vaksin gotong royong tak akan mengambil jatah program vaksin pemerintah. Staf Khusus Menteri BUMN itu menyebut pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.
Sejak wacana vaksin vaksin gotong royong muncul, ia mengklaim Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah kajian. Salah satunya meminta pendapat dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti-rasuah itu, tutur Arya, memberikan rekomendasi agar regulator membedakan merek vaksin yang digunakan untuk vaksin gratis dan vaksin mandiri. Kemudian, proses pengadaan vaksin gotong royong harus diminta diatur secara detail dan transparan.
Rekomendasi KPK lainnya adalah penyuntikan untuk program vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya. Terakhir, KPK meminta pelaksanaan vaksinasi dilakukan setelah vaksinasi untuk tenaga kesehatan dan petugas publik selesai.
Rencana pemerintah membuka jalur vaksin gotong royong menimbulkan reaksi pro dan kontra. Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani sebagai pengusul mengatakan vaksin disambut baik oleh kalangan pengusaha. Setidaknya terdapat 2.600 perusahaan swasta yang telah mendaftar program vaksin gotong royong.
<!--more-->
Bila benar-benar berjalan, ia mengatakan vaksin mandiri akan menjangkau 30 juta penerima dengan jumlah vaksin 60 juta dosis. “Kalau dilihat dari 182 juta orang yang divaksin, kita mungkin lihat pekerja formal saja kurang lebih 40 persen dari 130 juta, berarti 60 juta tenaga kerja formal, kami bisa kejar yang 30 juta itu dari target vaksin,” ujar Rosan.
Menurut Rosan, vaksin mandiri bisa mempercepat pencegahan penyebaran virus corona. Proses vaksinasi nasional pun diperkirakan bisa kelar kurang dari setahun jika vaksin mandiri digelar.
Berbeda dengan pengusaha, kalangan epidemiolog menilai karpet merah vaksinasi bagi pengusaha tak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “Pengusaha hanya melanjutkan konsep vaksin berbayar yang sudah ada. Setelah Presiden menyatakan vaksin tanggung jawab pemerintah, ide, konsep vaksin mandiri itu tak relevan lagi,” ujar epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono.
Pandu mengatakan semestinya pemerintah tak memberi restu vaksin mandiri alias vaksin gotong royong. Musababnya, selain bertentangan dengan komitmen pemerintah, swasta tidak memiliki kemampuan yang andal dalam melangsungkan program vaksinasi.
Pandu khawatir pada akhirnya pemerintah akan kerepotan seumpama vaksin gotong royong gagal. “Akhirnya pemerintah juga yang bertanggung jawab,” katanya. Berkaca pada negara-negara yang telah melaksanakan vaksinasi di masa pandemi, ia mengatakan umumnya vaksin merupakan tanggung-jawab pemerintah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Stafsus Erick Thohir Pastikan Vaksin Gotong Royong Tak Ambil Jatah Vaksin Gratis