Jokowi Minta Dikritik, Buzzer dan UU ITE

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 14 Februari 2021 14:41 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Enam hari lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberi masukan dan kritik pada pemerintah. Menurut Jokowi, kritik tersebut adalah bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan," kata Jokowi saat memberi sambutan di Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI, Senin, 8 Februari 2021.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan kritik dan masukan, salah satunya bisa dilakukan lewat Ombudsman RI. Jokowi menyadari banyak hal yang sudah dicapai dan namun juga banyak hal yang perlu kita perbaiki. Ia meyakini Ombudsman telah menemukan berbagai kekurangan yang perlu diperbaiki pemerintah. "Catatan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan diperlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan juga memerlukan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia. "Baik berupa input, baik berupa kritik dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas," kata Jokowi.

Sejumlah mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam membakar ban dan memblokir jalan saat melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 10 November 2020. Dalam aksinya mahasiswa menuntut dievaluasinya kinerja Jokowi dalam memperingati hari pahlawan. TEMPO/Subekti.

Sehari sebelumnya di Hari Pers Nasional, Jokowi juga menyinggung soal ruang diskusi dan kritik. Pernyataan mantan Gubernur DKI tersebut diperkuat oleh Pramono Anung yang menyebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan pers wajib dijaga. Sebagai negara demokrasi, imbuhnya, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung. “Bagi pemerintah, kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” ujar Pramono.

Advertising
Advertising

Kata sambutan Jokowi itu ternyata menuai reaksi dari berbagai kalangan. Apalagi pernyataan Jokowi ini tak semanis dengan kenyataan banyaknya penangkapan kritikus di negeri ini meski ada yang kemudian dilepaskan. Tak hanya masyarakat biasa, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ikut buka suara. Ia mengibaratkan kritik seperti obat yang terasa pahit dan pujian bak gula yang rasanya manis. Pengibaratan ini disampaikan SBY dua cuitan di akun Twitternya pada Sabtu, 13 Februari 2020.

Baca: Usulkan Revisi UU ITE, Demokrat: Mungkin Sulit, Tapi akan Kami Dorong

SBY mengatakan obat terasa pahit, tetapi bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit. Jika obat dan dosisnya tepat, kata SBY, maka seseorang yang mengonsumsinya akan menjadi sehat. "Kritik itu laksana obat dan yang dikritik bisa "sakit". Namun kalau kritiknya benar dan bahasanya tidak kasar, bisa mencegah kesalahan," ujar SBY.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menyentil lebih keras. Pria yang pernah menjadi pendamping Jokowi di pemerintahan ini mempertanyakan cara mengkritik tanpa dipanggil polisi. "Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Seperti yang disampaikan Pak Kwik (Kian Gie), dan sebagainya," ujar JK dalam acara peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI seperti ditayangkan di kanal YouTube PKS TV, dikutip pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Menurut JK, demokrasi tak bisa menghilangkan kritik, check and balance amat diperlukan. JK menyoroti Indeks Demokrasi Indonesia 2020 yang turun.

Sinyal kemerosotan demokrasi Indonesia bisa dilihat dari laporan tahunan The Economist Intelligence Unit baru-baru ini. Laporan itu menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada peringkat ke-64 dunia. Dengan skor 6,8, posisi Indonesia bahkan tertinggal dari Malaysia, Timor Leste dan Filipina. Capaian ini merupakan yang terendah selama 14 tahun terakhir. Indonesia masuk kategori demokrasi cacat satu peringkat di bawah negara dengan status demokrasi penuh.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Rivanlee menilai kondisi flawed democracy menandakan bahwa penerapan demokrasi di Indonesia masih pada tahap prosedural. Pemerintah, kata Rivanlee, juga masih memaknai demokrasi sebatas partisipasi dalam pemilu. Di luar itu, kebebasan berpendapat, berkeyakinan, dan kebebasan sipil lainnya dianggap bagian terpisah dari demokrasi.

Dalam laporannya, EIU mencatat lima instrumen penilaian indeks demokrasi. Yakni proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Skor untuk kebebasan sipil paling rendah ketimbang empat instrumen lainnya, yakni 5.59. "Sudah semestinya negara mempertimbangkan dan melakukan langkah konkret atas penelitian tersebut. Melakukan audit dan evaluasi kebijakan, menghapus kebijakan diskriminatif, mengeluarkan figur tertentu dari lingkaran kekuasaan yang memiliki rekam jejak menurunkan kualitas demokrasi," kata Rivanlee.

Dia mengimbuhkan, Jokowi harus memimpin jajarannya untuk membuka ruang korektif dan akuntabilitas atas kebijakan-kebijakan pemerintahan selama ini. Kepala Kepolisian Republik Indonesia juga didesak menindak tegas tindakan represif yang mengancam kebebasan sipil.

Sinyal memburuknya iklim demokrasi Indonesia juga datang dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada Oktober 2020. Hasil survei menunjukkan mayoritas masyarakat setuju bahwa mereka makin takut menyampaikan pendapat. Sebanyak 47,7 persen responden menyatakan agak setuju bahwa warga makin takut menyatakan pendapat. Kemudian sebanyak 21,9 responden menyatakan bahwa warga sangat setuju makin takut menyatakan pendapat. "Survei menunjukan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan sipil," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers virtual, Ahad, 25 Oktober 2020.

Indikator dalam surveinya juga menanyakan soal setuju tidaknya warga makin sulit berdemonstrasi. Hasilnya sebanyak 20,8 persen menyatakan sangat setuju bahwa warga makin sulit berdemonstrasi, dan 53 persen responden menyatakan agak setuju warga makin sulit berdemonstrasi. Selain itu, Indikator juga merilis hasil sigi yang menunjukkan mayoritas publik setuju bahwa aparat makin bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pendapat.

Ketika Jokowi meminta masyarakat lebih aktif mengkritik pemerintah, maka ada dua hal yang paling disoroti publik yaitu keberadaan UU Informasi Teknologi dan Elektronik dan buzzer alias pendengung.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), Hendri Satrio, menilai ajakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar masyarakat aktif mengkritik seharusnya diikuti inisiatif merevisi UU ITE. "Pak Jokowi kan sudah memaparkan niat baik yang sangat bagus. Harus diikuti dengan inisiatif merevisi UU ITE," kata Hendri kepada Tempo, Jumat, 12 Februari 2021.

Selanjutnya: maraknya buzzer memperburuk situasi...

<!--more-->

UU ITE kerap dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang mengkritik pemerintah. Catatan KontraS, hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi. Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.

Menurut Hendri, serangan kepada pengkritik pemerintah saat ini bukan hanya dari segi hukum, tapi juga bersifat pribadi di media sosial. Meski demikian, ia menilai tidak bisa menarik garis lurus bahwa yang dilakukan buzzer maupun relawan pendukung pemerintah yang melaporkan pengkritik adalah tindakan yang garis lurus dengan pemerintah. "Itu sulitnya," kata pengamat politik tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri 1999-2000 Kwik Kian Gie pada 6 Februari lalu menyampaikan keluh kesahnya mengenai aktivitas para buzzer. "Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yg berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja d-buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil," tulis Kwik Kian Gie.

Ia kemudian juga membandingkan kondisi saat ini dengan zaman Soeharto. "Zaman Pak Harto saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah," kata dia.

Perihal tudingan pengkritik gampang dipanggil polisi, juru bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman mengatakan bahwa masyarakat harus paham akan undang-undang sebelum menyampaikan pendapat di muka umum, salah satunya diatur di UU ITE. "Masyarakat perlu mempelajari secara saksama UUD 1945 Pasal 28J. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu, 13 Februari 2021.

Memasuki media digital, kata Fadjroel, harus memahami UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Baca dan simak. Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA," lanjut dia.

Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, Fadjroel menambahkan, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. "Jadi apabila memberi kritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Berita terkait

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

21 menit lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

5 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

15 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

15 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

18 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

18 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

19 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

19 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

19 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya