Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Bersiap Menggugat Boeing

Kamis, 4 Februari 2021 19:05 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Enam keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 bersiap melayangkan gugatan terhadap perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co. Kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan, mengatakan kliennya sudah memberikan surat kuasa gugatan.

“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat konfidensial, rahasia,” kata Priaardanto saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.

Priaardanto merupakan pengacara yang pernah menangani kasus gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Berangkat dari insiden JT 610, tim kuasa hukum penggugat mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan yang berbasis di Amerika tersebut. Namun, tim kuasa hukum kini masih mengumpulkan barang-barang bukti.

Proses gugatan atas kecelakaan Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.

Setelah kelar, penggugat melengkapi syarat yang diperlukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Washington. Penggugat harus menunggu keputusan hakim federal di negara bagian mana sidang gugatan para keluarga korban kecelakaan pesawat ini digelar.

Advertising
Advertising

Bila hakim telah menetapkan lokasi sidang, pengadilan akan memanggil dua pihak penggugat untuk mediasi di meja perundingan. Menurut Priaardanto, tahap tersebut dapat memakan waktu selama satu tahun seperti yang telah terjadi pada kasus Boeing JT 610.

Jika tahap mediasi gagal, proses hukum akan berlanjut ke persidangan. Pada tahap ini, penggugat memerlukan waktu 2 tahun untuk menunggu gugatannya diputuskan oleh Majelis Hakim. “Namun itu maksimal,” tutur Priaardanto.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak dan dikonfirmasi mengalami kecelakaan empat menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim SAR kemudian langsung menuju ke titik tempat jatuhnya pesawat. Dalam operasi SAR, tim gabungan menemukan 325 kantong potongan tubuh korban, 68 kantong serpihan kecil pesawat, dan 55 bagian badan pesawat.

<!--more-->

Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT tengah meneliti sistem autothrottle pesawat SJ 182 yang dikabarkan sempat mengalami masalah. Penelitian ini melibatkan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.

Pengacara keluarga korban JT 610, Sanjiv N. Singh dari Professional Law Corporation (SNS) dan Michael Indrajana dari Professional Law Corporation (ILG), meminta ahli waris korban SJ 182 tidak meneken dokumen release and discharge atau R&D agar dapat melayangkan gugatan terhadap pabrikan pesawat. Kuasa hukum menduga keluarga korban sedang memperoleh tekanan dari berbagai pihak untuk menandatangani pembebasan pertanggungjawaban dini tersebut.

“Beberapa pengacara asuransi diyakini telah berpartisipasi dalam praktik ini pada 2018-2019 untuk keluarga korban Lion Air dan sedang mendekati untuk SJ 182 menurut sumber rahasia. Laporan dibagikan langsung kepada Michael Indrajana dan Sanjiv Singh dari sumber terpercaya di Indonesia,” tutur Sanjiv Singh.

R&D dianggap bisa mempengaruhi tuntutan kepada Sriwijaya Air dan produsen pesawat, yakni Boeing, ketika nanti ditemukan ada kesalahan teknis pada mesin yang menyebabkan kecelakaan. R&D biasanya harus ditandatangani sebelum keluarga korban menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar dari maskapai.

Sanjiv Singh mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat atau Departement of Justice dan Kongres Amerika. Hal itu penting untuk memestikan apakah ada perusahaan Amerika yang terlibat dalam rencana penandatangan R&D.

Menurut Singh, pihaknya telah berulang kali mencegah adanya pemaksaan terhadap penandatanganan R&D dengan pelaku yang ia sebut sebagai predator. Adapun firma hukum tersebut sebelumnya mengklaim telah menghabiskan tujuh bulan di Indonesia setelah kecelakaan Lion Air untuk menyelidiki masalah tersebut.

“Jadi tidak seorang pun boleh menandatangani pembebasan atau penyelesaian apa pun sementara penyebab kecelakaan itu masih dalam penyelidikan awal,” tuturnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyarankan penggugat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum mengajukan gugatan. KNKT kini sedang mengumpulkan data yang mendukung penyebab kecelakaan pesawat, baik dari rekaman penerbangan yang bersumber dari kotak hitam maupun dari air traffic controller atau ATC.

<!--more-->

“Namun pada dasarnya kami akan memonitor dan memfasilitasi jika dibutuhkan peran regulator dalam permasalahan ini,” ucapnya.

Dade Gunadi, keponakan dari penumpang SJ 182 bernama Beben Sopian dan Razanah, mengatakan keluarganya memilih tidak mengajukan gugatan kepada Boeing karena pelbagai alasan. “Pesawat bukan pesawat yang baru, tapi pesawat lama,” ujarnya.

Dade tidak mengetahui ada sejumlah keluarga korban yang melayangkan tuntutan terhadap pabrikan. Namun, ia menghormati seumpama ada keluarga yang memilih jalur hukum.

Adapun sejak tiba di Jakarta untuk mengurus evakuasi jenazah keluarganya, Dade menyatakan sempat beberapa kali didekati sejumlah orang yang mengaku pernah memenangkan gugatan atas kecelakaan maskapai lain. Namun, keluarga kata dia, memilih tidak menggubris.

Saat ini, Dade pun menyebut keluarganya telah meneken dokumen santunan dari Sriwijaya untuk satu korban yang telah terindentifikasi. “Kami sedang menunggu kepastian satu korban lainnya dari keluarga kami karena belum berhasil teridentifikasi,” tuturnya.

Pihak manajemen Sriwijaya belum memberikan keterangan terkait adanya upaya gugatan sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat SJ 182. Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena hanya mengungkapkan maskapai akan melakukan evaluasi internal setelah investigasi KNKT selesai.

“Kami menunggu hasil investigasi KNKT sebelum melakukan langkan evaluasi internal,” katanya pada 22 Januari lalu dalam acara tabur bunga oleh keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu dua pekan lalu.

Baca: KNKT: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Pecah di Udara

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

6 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

7 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

7 hari lalu

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

9 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

10 hari lalu

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

12 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

KNKT telah mengungkapkan, mobil Gran Max penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 adalah travel gelap.

Baca Selengkapnya

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

14 hari lalu

KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

KNKT memiliki investigator dan sekretariat untuk membantu proses investigasi kecelakaan di Indonesia, termasuk di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

KNKT Soroti 3 Isu Keselamatan di Insiden Kecelakaan Tol KM 58 Cikampek

15 hari lalu

KNKT Soroti 3 Isu Keselamatan di Insiden Kecelakaan Tol KM 58 Cikampek

KNKT menyimpulkan setidaknya ada tiga isu keselamatan yang dilanggar dalam kecelakaan di Tol KM 58 Cikampek hingga menyebabkan 12 orang meninggal.

Baca Selengkapnya