Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Bersiap Menggugat Boeing
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 4 Februari 2021 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Enam keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 bersiap melayangkan gugatan terhadap perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co. Kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan, mengatakan kliennya sudah memberikan surat kuasa gugatan.
“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat konfidensial, rahasia,” kata Priaardanto saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Priaardanto merupakan pengacara yang pernah menangani kasus gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Berangkat dari insiden JT 610, tim kuasa hukum penggugat mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan yang berbasis di Amerika tersebut. Namun, tim kuasa hukum kini masih mengumpulkan barang-barang bukti.
Proses gugatan atas kecelakaan Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Setelah kelar, penggugat melengkapi syarat yang diperlukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Washington. Penggugat harus menunggu keputusan hakim federal di negara bagian mana sidang gugatan para keluarga korban kecelakaan pesawat ini digelar.
Bila hakim telah menetapkan lokasi sidang, pengadilan akan memanggil dua pihak penggugat untuk mediasi di meja perundingan. Menurut Priaardanto, tahap tersebut dapat memakan waktu selama satu tahun seperti yang telah terjadi pada kasus Boeing JT 610.
Jika tahap mediasi gagal, proses hukum akan berlanjut ke persidangan. Pada tahap ini, penggugat memerlukan waktu 2 tahun untuk menunggu gugatannya diputuskan oleh Majelis Hakim. “Namun itu maksimal,” tutur Priaardanto.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak dan dikonfirmasi mengalami kecelakaan empat menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim SAR kemudian langsung menuju ke titik tempat jatuhnya pesawat. Dalam operasi SAR, tim gabungan menemukan 325 kantong potongan tubuh korban, 68 kantong serpihan kecil pesawat, dan 55 bagian badan pesawat.
<!--more-->
Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT tengah meneliti sistem autothrottle pesawat SJ 182 yang dikabarkan sempat mengalami masalah. Penelitian ini melibatkan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.
Pengacara keluarga korban JT 610, Sanjiv N. Singh dari Professional Law Corporation (SNS) dan Michael Indrajana dari Professional Law Corporation (ILG), meminta ahli waris korban SJ 182 tidak meneken dokumen release and discharge atau R&D agar dapat melayangkan gugatan terhadap pabrikan pesawat. Kuasa hukum menduga keluarga korban sedang memperoleh tekanan dari berbagai pihak untuk menandatangani pembebasan pertanggungjawaban dini tersebut.
“Beberapa pengacara asuransi diyakini telah berpartisipasi dalam praktik ini pada 2018-2019 untuk keluarga korban Lion Air dan sedang mendekati untuk SJ 182 menurut sumber rahasia. Laporan dibagikan langsung kepada Michael Indrajana dan Sanjiv Singh dari sumber terpercaya di Indonesia,” tutur Sanjiv Singh.
R&D dianggap bisa mempengaruhi tuntutan kepada Sriwijaya Air dan produsen pesawat, yakni Boeing, ketika nanti ditemukan ada kesalahan teknis pada mesin yang menyebabkan kecelakaan. R&D biasanya harus ditandatangani sebelum keluarga korban menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar dari maskapai.
Sanjiv Singh mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat atau Departement of Justice dan Kongres Amerika. Hal itu penting untuk memestikan apakah ada perusahaan Amerika yang terlibat dalam rencana penandatangan R&D.
Menurut Singh, pihaknya telah berulang kali mencegah adanya pemaksaan terhadap penandatanganan R&D dengan pelaku yang ia sebut sebagai predator. Adapun firma hukum tersebut sebelumnya mengklaim telah menghabiskan tujuh bulan di Indonesia setelah kecelakaan Lion Air untuk menyelidiki masalah tersebut.
“Jadi tidak seorang pun boleh menandatangani pembebasan atau penyelesaian apa pun sementara penyebab kecelakaan itu masih dalam penyelidikan awal,” tuturnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyarankan penggugat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum mengajukan gugatan. KNKT kini sedang mengumpulkan data yang mendukung penyebab kecelakaan pesawat, baik dari rekaman penerbangan yang bersumber dari kotak hitam maupun dari air traffic controller atau ATC.
<!--more-->
“Namun pada dasarnya kami akan memonitor dan memfasilitasi jika dibutuhkan peran regulator dalam permasalahan ini,” ucapnya.
Dade Gunadi, keponakan dari penumpang SJ 182 bernama Beben Sopian dan Razanah, mengatakan keluarganya memilih tidak mengajukan gugatan kepada Boeing karena pelbagai alasan. “Pesawat bukan pesawat yang baru, tapi pesawat lama,” ujarnya.
Dade tidak mengetahui ada sejumlah keluarga korban yang melayangkan tuntutan terhadap pabrikan. Namun, ia menghormati seumpama ada keluarga yang memilih jalur hukum.
Adapun sejak tiba di Jakarta untuk mengurus evakuasi jenazah keluarganya, Dade menyatakan sempat beberapa kali didekati sejumlah orang yang mengaku pernah memenangkan gugatan atas kecelakaan maskapai lain. Namun, keluarga kata dia, memilih tidak menggubris.
Saat ini, Dade pun menyebut keluarganya telah meneken dokumen santunan dari Sriwijaya untuk satu korban yang telah terindentifikasi. “Kami sedang menunggu kepastian satu korban lainnya dari keluarga kami karena belum berhasil teridentifikasi,” tuturnya.
Pihak manajemen Sriwijaya belum memberikan keterangan terkait adanya upaya gugatan sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat SJ 182. Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena hanya mengungkapkan maskapai akan melakukan evaluasi internal setelah investigasi KNKT selesai.
“Kami menunggu hasil investigasi KNKT sebelum melakukan langkan evaluasi internal,” katanya pada 22 Januari lalu dalam acara tabur bunga oleh keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu dua pekan lalu.
Baca: KNKT: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Pecah di Udara