Penumpukan Ratusan Penumpang Pesawat Tersebab Kebijakan Dadakan

Rabu, 30 Desember 2020 21:14 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Niat hati pemerintah meredam laju penularan virus ke Tanah Air justru menimbulkan masalah baru di lapangan. Senin kemarin, 28 Desember 2020, terjadi penumpukan ratusan penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Foto-foto penumpukan para penumpang pesawat yang baru saja mendarat pun viral di media sosial.

Penumpukan penumpang ini terjadi di hari yang sama dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 dan berlaku hari itu juga. Kritik muncul karena kebijakan tersebut dinilai terbit mendadak sehingga ikut menjadi pemicu penumpukan penumpang di bandara.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto menyebut dinamika pandemi Covid-19 ini begitu cepat. Termasuk, penyebaran varian virus baru yang terjadi South Wales, Inggris.

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Larangan masuknya WNA ke Indonesia dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di Eropa. ANTARA/Muhammad Iqbal

"Kami mesti cepat untuk mengambil tindakan yang diperlukan," kata Hery saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Hery pun lalu meminta maaf bila terjadi ketidaknyamanan dalam pelaksanaannya.

Advertising
Advertising

Kemunculan varian virus baru di Inggris ini sebenarnya sudah direspons Satgas Covid-19 sejak Selasa, 22 Desember 2020 lewat SE Nomor 3. Dalam aturan ini, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dilarang masuk ke Indonesia. Lalu, WNA dari Eropa dan Australia wajib karantina 5 hari.

Senin pekan berikutnya, 28 Desember 2020, lalu muncul SE Nomor 4. Bila semula karantina 5 hari hanya untuk WNA Eropa dan Australia, maka kini berlaku untuk semua WNA. Bahkan mulai 1 hingga 14 Januari 2021, semua WNA dilarang masuk ke Indonesia, tidak hanya WNA asal Inggris saja.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyebut proses karantina ini yang membuat penumpang agak tersendat ketika keluar dari Terminal 3. Sebab, Satgas Covid-19 juga harus memastikan kesiapan hotel yang akan menjadi lokasi karantina para penumpang pesawat ini.

<!--more-->

Setelah ada kepastian, barulah penumpang diizinkan untuk keluar dari Terminal 3 untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina. Masalah juga terjadi karena sejumlah pesawat datang bersamaan.

Selain itu, bus harus mengangkut satu per satu penumpang dari bandara ke hotel. "Proses menuju lokasi karantina ini yang menyebabkan adanya kepadatan," kata Silaban.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko juga mengakui sempat ada penumpukan penumpang seperti yang ramai di media sosial. "Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel (lokasi karantina)," kata Handoko pada 29 Desember 2020, sehari usai kejadian penumpukan.

Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 di tengah penyebaran virus Corona. ANTARA/Muhammad Iqbal

Saat dikonfirmasi ulang, Handoko menyebut penumpukan ini terjadi hanya karena proses untuk melakukan karantina semata. "Itu karena menunggu untuk dilakukan karantina," kata dia saat dihubungi.

Handoko mengklaim kondisi hari ini sudah lebih kondusif dan tak ada lagi penumpukan seperti Senin kemarin. "Sekarang sudah normal," ujar Handoko.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano pun juga menyebut penumpukan seperti Senin kemarin tidak terjadi lagi pada hari ini. "Saat ini normal operasional berjalan lancar," kata dia.

Kejadian penumpukan ini pun sontak menuai sorotan dari sejumlah petinggi di instansi negara. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyayangkan pengaturan penumpang saat penumpukan setelah mereka mengambil bagasi ini.

<!--more-->

Mereka belum boleh keluar Terminal 3 karena angkutan yang disediakan oleh hotel tempat karantina tidak siap. Saat turun pesawat, Alvin juga menyoroti penumpang yang tidak disediakan tempat duduk, antrean tidak diatur, hingga tidak disediakan minum.

Alvin menyebut penumpukan ini menunjukkan lemahnya antisipasi Satgas Covid-19 dalam membuat peraturan. "Tanpa ada waktu sosialisasi kepada masyarakat," kata dia saat dihubungi.

Akhirnya, kata dia, petugas di lapangan pun tidak diberikan waktu untuk menyiapkan logistik dan organisasi untuk mengantisipasi penumpukan. "Tidak hanya KKP, tapi semua pihak, hotel, angkutan busnya, dan kesiapan PCR di bandara."

Tak hanya itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti misalnya, mengkritik kurang berjalannya protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan WNA pada Senin kemarin. Ia pun meminta pengelola bandara tegas menerapkan protokol kesehatan.

"Apalagi kini tengah muncul strain virus Corona (Covid-19) baru di Inggris," kata La Nyalla yang disampaikan lewat akun Twitter resmi @DPDRI pada 29 Desember 2020. Postingan ini pun disertai dengan foto kerumunan WNA saat kejadian.

Di hari yang sama, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon pun ikut mempertanyakan kejadian ini. "Siapa yang menyebabkan kerumunan sehingga bisa melanggar protokol kesehatan," kata dia lewat akun Twitter resminya @fadlizon.

Lalu bagaimana dampak penerapan kebijakan terbaru dari Satgas Covid-19 terhadap maskapai penerbangan? Indonesia National Air Carriers Association (INACA) ternyata tidak terlalu memantau dampak dari SE Nomor 4 ini terhadap sejumlah penerbangan. "Kami tidak punya data penumpang yang terdampak berlakunya karantina 5 hari," kata Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto.

<!--more-->

Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mitra Piranti enggan merinci berapa banyak penumpang yang melakukan pembatalan tiket atau penjadwalan ulang akibat SE Nomor 4 ini. Ia hanya menyebut perusahaan telah
kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan.

Kebijakan itu memungkinkan penumpang merencanakan ulang perjalanan. "Sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini," ujar Mitra.

Ia juga yakin larangan masuk bagi WNA ke Indonesia tak berdampak signifikan para kondisi operasional Garuda Indonesia. Lantaran sebelumnya, arus penumpang internasional yang masuk ke Indonesia juga telah terdampak. "Imbas pembatasan pergerakan penumpang internasional dari awal masa pandemi."

Berikut rincian perubahan Surat Edaran yang sebaiknya diketahui para penumpang pesawat dari luar negeri. Dengan terbitnya SE Nomor 4, maka sejumlah ketentuan di SE Nomor 3 berubah.

SE Nomor 3 Tahun 2020:

1. WNA dari Inggris tidak bisa masuk ke Indonesia, baik langsung atau transit

2. WNA dan WNI dari Eropa maupun Australia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal (maksimal 2x24 jam) sebelum keberangkatan. Ketentuan ini juga berlaku untuk WNI dari Inggris.

3. Sesampainya di bandara, pemeriksaan ulang RT-PCR akan dilakukan. Bila hasilnya negatif, mereka wajib karantina 5 hari. WNI disediakan tempat khusus oleh pemerintah, sementara WNA di hotel dengan biaya sendiri.

<!--more-->

Setelah 5 hari, mereka yang menjalani karantina ini akan mendapat tes RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, maka WNA dan WNI ini baru boleh melanjutkan perjalanan.

4. Tapi bila saat tes RT-PCR pertama ada yang hasilnya positif, mereka tidak akan karantina 5 hari, tapi langsung dirawat di rumah sakit. WNI dengan biaya pemerintah dan WNA dengan biaya sendiri.

SE Nomor 4 Tahun 2020:

1. Kewajiban karantina 5 hari untuk WNA berubah. Dari semula hanya Eropa dan Australia, kini berlaku untuk seluruh WNA sampai 31 Desember 2020.

2. Mulai 1-14 Januari 2021, tidak hanya WNA Inggris, tapi semua WNA tidak boleh masuk ke Indonesia

3. Pengecualian berlaku untuk beberapa perjalanan. Pertama, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kedua, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

4. Kewajiban karantina masih berlaku untuk WNI dari negara asing. Tapi, kini berlaku untuk WNI yang datang dari seluruh negara manapun, tidak hanya Eropa dan Australia.

Baca: WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Dikarantina 5 Hari, Simak Aturannya

Berita terkait

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

1 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

1 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

2 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

2 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

4 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 hari lalu

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

4 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

5 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

9 hari lalu

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan

Baca Selengkapnya