Beban Berat Pajak Tahun 2020, Belanja Naik dan Banjir Insentif
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 24 Desember 2020 19:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan pajak nyaris dipastikan tak tercapai target di tahun ini. Hingga 23 Desember 2020, penerimaan pajak baru mencapai 85,05 persen dari target atau senilai Rp 1.019,56 triliun. Pada APBN 2020, pemerintah membidik penerimaan pajak Rp 1.198,82 triliun. Jalan Terjal Pajak 2020,
Penerimaan pajak terjun bebas selama masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah kerap menerbitkan pelbagai insentif perpajakan untuk mendorong geliat dunia usaha dan mempertahankan konsumsi. Secara kumulatif, pertumbuhan penerimaan pajak Januari-November 2020 terkontraksi -18.55 persen.
Bercermin dari kondisi tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara akan mengalami penurunan sampai dengan akhir tahun, yaitu sebesar 15 persen. Sebaliknya, kebutuhan belanja negara meningkat 12,7 persen, di mana belanja pemerintah pusat mendominasi kenaikannya hingga 20,5 persen
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar memprediksi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan berada di kisaran 92-94 persen dari target, atau bakal mengalami shortfall sekitar Rp 71,92 triliun. “Biasanya berdasarkan pola yang terjadi, akhir tahun bakal signifikan meningkat. Tapi memang kalau dibandingkan dengan tahun lalu tetap akan negatif pertumbuhannya,” katanya, Rabu 23 Desember 2020.
Dengan proyeksi tersebut, pertumbuhan penerimaan pajak diproyeksi bakal terkontraksi -16 persen secara keseluruhan Sementara itu, Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengungkapkan lembaganya memproyeksi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak tahun ini berpeluang lebih lebar lagi, yaitu mencapai Rp 115,12 triliun.
DDTC memprediksi batas atas realisasi penerimaan pajak 2020 sebesar 96,3 persen dari target sebesar Rp 1.154,1 triliun, dan batas bawah sebesar Rp 1.083,7 triliun atau setara dengan 90,4 persen.
<!--more-->
“Kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan sehingga agaknya target penerimaan pajak tahun ini tetap tidak tercapai” ucapnya. Meski demikian, kejutan lonjakan penerimaan pajak akhir tahun kata dia patut diperhitungkan. “Biasanya kontribusinya mencapai 10-12 persen dari total realisasi di tahun fiskal tersebut.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak menghadapi dua tugas besar di masa pandemi. Harus mengejar penerimaan pajak sesuai target sembari memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak mendapatkan insentif.
"Kami berharap untuk bisa tetap menjaga perekonomian dan dunia usaha, terutama para pelaku ekonomi bisa bertahan dan bahkan pulih kondisi usahanya,” ujar Sri Mulyani.
Sebanyak 49 KPP telah mencapai target penerimaannya, dan diproyeksikan akan ada 6 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan memenuhi targetnya pada akhir Desember mendatang. “Untuk kantor-kantor pajak yang belum memenuhi target, mari kita terus upayakan,” ujar Sri Mulyani. Adapun tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tercatat mencapai 76,86 persen.
Dia menuturkan strategi menggali penerimaan berikutnya adalah memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak digital. Sri Mulyani berujar DJP diberikan mandat mengumpulkan penerimaan dari perusahaan-perusahaan digital.
Sebanyak 23 perusahaan sudah menyetorkan pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 616 miliar. "Ini belum semuanya terkumpul, masih ada lima perusahaan lagi yang sedang kami upayakan untuk kumpulkan sampai akhir tahun.”
<!--more-->
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dua upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi dan pengawasan hukum yang berkeadilan.
"Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, kami lakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak channel," kata Suryo. Diamengatakan pemerintah bakal melakukan ekstensifikasi kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Ekstensifikasi ini, ujar Suryo, dilakukan berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020. Masuknya mereka ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Selain regulasi, di sisi administrasi perpajakan yang kami lakukan adalah bagaimana kami betul-betul dapat menguasai wilayah untuk memperluas basis pemajakan kita," kata Suryo.
Wakil Ketua Komite Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sri Wahyuni Sujono berujar pelaku usaha mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai stimulus perpajakan bagi pelaku usaha.
Pelaku usaha, kata dia, berharap regulasi perpajakan harus terus diperharui dan diperpanjang hingga 2021 mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelaku usaha.
GHOIDA RAHMAH | LARISSA HUDA | HENDARTYO