Jakarta Tanpa Gegap Gempita Kemeriahan Natal dan Tahun Baru 2021

Reporter

Adam Prireza

Sabtu, 19 Desember 2020 20:41 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di DKI Jakarta akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah DKI memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi yang masih berlaku hingga hari ini, Sabtu, 19 Oktober 2020. Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Selama libur panjang akhir tahun ini, Anies meminta warga tetap berada di rumah terutama pada 24 sampai 27 Desember, dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selama itu, menurut Anies, potensi orang berada di luar rumah bakal sangat tinggi karena bertepatan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Melalui seruan gubernur, Anies juga membatasi kegiatan usaha pada saat itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selain sektor usaha, kawasan wisata juga terkena dampak pengetatan aturan itu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran bernomor 400/SE/2200 itu mengenai tata tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan PSBB transisi di DKI Jakarta.

Mereka melarang kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Pada tahun-tahun sebelumnya sejumlah acara perayaan pergantian tahun kerap digelar di Ibu Kota. Masyarakat biasanya berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Monas, dan Ancol untuk menikmati hiburan yang disuguhkan oleh baik pengeola tempat wisata maupun Pemerintah DKI.

Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB transisi, yaitu tutup pukul 21.00. DKI melarang ada tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru. Pemerintah DKI Jakarta menyebut akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Advertising
Advertising

Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari, mengatakan pihaknya tak akan menggelar acara malam pergantian tahun. Meski begitu, Rika belum dapat menjelaskan apakah akan ada persiapan khusus untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung pada libur Natal dan tahun baru. “Tidak ada event apapun. (Untuk persiapan khusus) Nanti kami update lagi,” kata dia saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon, Sabtu, 19 Desember 2020.

Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengelola Taman Impian Jaya Ancol rutin menggelar malam perayaan pergantian tahun. Pada malam pergantian tahun 2019 ke 2020, pengelola Ancol mengadakan pesta kembang api di Pantai Lagoon. Mereka juga menghibur pengunjung dengan sederet musisi ternama dalam acara tersebut.

Taman Margasatwa Ragunan akan tutup pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2020, dan tahun baru, 1 Januari 2021. Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana mengatakan langkah itu sesuai dengan arahan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. “Kami kan di bawah Dinas pertamanan. Sesuai arahan Kepala Dinas Pertamanan, di tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 tutup,” kata dia lewat telepon hari ini.

Kebun binatang itu tidak punya persiapan khusus, seperti penambahan personel petugas, untuk menghadapi libur panjang sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan tahun baru 2021. Menurut dia, sosialisasi pembatasan jumlah pengunjung serta penerapan protokol kesehatan sudah diterima dengan baik oleh masyarakat.

Tidak adanya lonjakan pengunjung meski libur panjang. Tren pengunjung hari biasa itu di bawah 500 orang. Pada hari Sabtu meningkat sekitar 1.000 orang. Kalau Ahad, sampai 2.000 orang. Saat libur panjang akhir pekan bulan lalu juga seperti itu trennya. “Karena kami sudah lakukan pembatasan,” kata Ketut.

Pemerintah DKI juga tak akan menggelar perayaan malam pergantian tahun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan anggaran yang biasanya dipakai untuk acara malam pergantian tahun kini difokuskan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan banjir. "Tidak ada konser musik, konser budaya, tari-tarian, nyanyi-nyanyian sebagainya, tahun ini tidak ada lagi," kata Riza.

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta meningkatkan pengawasan selama periode libur akhir tahun ini. Pengawasan akan melibatkan personel polisi dan TNI. Patroli akan menyasar pada kegiatan publik yang menciptakan kerumunan. "Kami akan berikan tindakan tegas bila terjadi pelanggaran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin.

Ia mengimbau pelaku usaha mulai dari kafe, restoran, bioskop hingga tempat wisata agar mematuhi regulasi yang telah dibuat selama periode libur Natal dan tahun baru ini. Seluruh pihak harus ikut bertanggung jawab memutus rantai penularan Covid-19.

Polda Metro Jaya juga tidak akan menerbitkan izin keramaian di malam Tahun Baru 2021. Aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola destinasi wisata di Jakarta yang biasa menggelar acara tahun baru, seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII. Intinya, tidak ada keramaian atau aktivitas di taman hiburan itu pada malam tahun baru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan untuk mencegah aktivitas yang dapat mengundang kerumunan, pengelola tempat wisata telah diminta untuk menutup lokasinya sejak pukul 17.00 WIB. “Sudah tutup sejak sore supaya tidak ada kerumunan. Ini masih pandemi Covid-19. Kami memastikan tidak ada izin untuk segala bentuk keramaian di malam tahun baru."

Pengetatan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI saat masa libur Natal dan tahun baru 2021 selaras dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Ini bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi pengetatan yang terukur dan terkendali," kata dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali pada Senin, 14 Desember 2020.

Terukur dan terkendali itu, menurut Luhut, tercermin dari masih boleh ada aktivitas namun tetap dibatasi, terutama pada tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat. Pemerintah melarang perayaan tahun baru di seluruh provinsi dan memberlakukan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta pukul 20.00 WIB untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | TEMPO.CO

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

2 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya