Dua Senjata Anies Baswedan Cegah Lonjakan Covid-19 Usai Liburan Akhir Tahun
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 18 Desember 2020 20:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan dua produk hukum untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dua regulasi yang telah diterbitkan itu, yakni Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Produk hukum tersebut diterbitkan setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Anies Baswedan memperketat pembatasan sosial berskala besar dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work frome home hingga 75 persen pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
"Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19," kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai satuan kerja perangkat daerah di Pemerintahan Provinsi DKI pada Rabu, 17 Desember 2020.
Selama periode libur panjang akhir tahun ini, Anies meminta warga tetap berada di rumah terutama pada 24 sampai 27 Desember, dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selama periode itu, menurut Anies, potensi orang berada di luar rumah bakal sangat tinggi karena bertepatan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Melalui Sergub 17 Anies pun membatasi kegiatan usaha pada periode tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Semangat pengetatan melalui dua regulasi itu, kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, untuk mengendalikan kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu. “Concern kami (mengendalikan) pada masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha," ujarnya.
Selain itu, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan keluar masuk Ibu Kota. “Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," ujarnya.
<!--more-->
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu mulai berlaku selama 3 pekan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Tes rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," katanya.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan tes cepat itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara. "Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin. Adapun dalam Ingub 65, Pemerintah DKI juga membatasi operasi angkutan umum hingga pukul 20.00 pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bakal meningkatkan pengawasan selama periode libur akhir tahun ini. Pengawasan pun bakal melibatkan personel polisi dan TNI. Patroli akan menyasar pada kegiatan publik yang menciptakan kerumunan. "Kami akan berikan tindakan tegas bila terjadi pelanggaran."
Ia mengimbau pelaku usaha mulai dari kafe, restoran, bioskop hingga tempat wisata mematuhi regulasi yang telah dibuat selama periode libur Nataru ini. Sebabnya, seluruh pihak harus ikut bertanggung jawab untuk memutus rantai penularan Covid-19. "Jadi tidak menunggu pengawasan dan penindakan."
Selain membatasi operasional tempat usaha dan pergerakan orang di angkutan umum, Pemerintah DKI juga mengeluarkan surat edaran yang membatasi pergerakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
Dalam surat edaran itu berisi larangan cuti dan keluar kota bagi aparatur sipil negara maupun pegawai kontrak selama libur natal dan tahun baru mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Surat edaran nomor 83 tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 serta sistem kerja ASN menjelang libur natal dan tahun baru 2021 itu ditandatangani pejabat sementara Sekretaris Daerah DKI Sri Hariyati pada 17 Desember 2020. "Langsung kami jatuhkan hukuman disiplin bagi yang pulang kampung atau liburan," kata Kepala BKD DKI Chaidir.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan pengetatan pembatasan tak bisa hanya diimplementasikan saat momen hari libur Tahun Baru 2021. Dia mengingatkan pemerintah untuk komitmen memperketat pembatasan dengan merujuk pada data epidemiologi. "Kalau dilonggarkan karena menganggap ini sudah tidak ada libur, itu bukan keputusan atau kebijakan yang berbasis sains namanya," katanya.
Menurut Dicky, kebijakan baru DKI soal pengetatan sejumlah aspek dapat membantu pengendalian wabah Covid-19 apabila berjalan sampai kuartal kedua atau ketiga 2021. Kuncinya, kata dia, pemerintah komitmen dan konsisten menjalankan regulasi yang dibuat.
Bahkan, Dicky mengutarakan, pengetatan serupa wajib berlaku serentak se-pulau Jawa. "Dan bukan sampai 8 Januari. Nanti sampai kita melihat bagaimana data terakhir tentang test positivity rate-nya," ujarnya.