Penembakan Pengawal Rizieq Shihab: Menunggu Pembuktian Mabes Polri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 13 Desember 2020 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Sebelum tewas mereka diduga terlibat baku tembak dengan anggota kepolisian di Tol Cikampek-Jakarta.
Awalnya, peristiwa itu diselidiki oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun kemudian Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal Polri memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut. "Kami ambil alih untuk mendalami peristiwa pidana yang terjadi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020.
Keputusan Sigit menarik kasus tersebut dilatarbelakangi oleh tiga alasan. Pertama adalah faktor locus delicti atau lokasi di mana terjadi tindak pidana. Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.
Alasan kedua, adanya anggota Polda Metro Jaya yang ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terakhir, Mabes Polri ingin menjaga objektivitas, profesionalitas, serta transparansi di dalam penanganan kasus.
Sigit menjanjikan proses hukum berjalan sesuai dengan aspek objektivitas, profesionalitas, serta transparansi. "Tentu kan kami sampaikan kepada rekan-rekan dalam progres akan segera kami rilis untuk transparansi," ucap dia.
Ia bahkan membuka hotline atau saluran telepon pengaduan. "Kami memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan kepada penyidik di Bareskrim atapun melalui Hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228," kata Kabareskrim Sigit melanjutkan.
Sebelum mengambil alih kasus, Sigit sudah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk turun tangan. Divisi tersebut bertugas menyelidiki apakah keputusan personel menembak anggota FPI telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pun membentuk tim berjumlah 30 orang. "Untuk menginvestigasi sekaligus melakukan pengawasan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009," ucap Ferdy saat dihubungi pada 10 Desember 2020.
<!--more-->
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menambahkan peristiwa pidana yang dimaksud oleh Kabareskrim adalah insiden dugaan baku tembak. "Iya betul, penyerangan terhadap anggota Polri oleh Laskar Pengawal Rizieq," ucap Andi saat dihubungi.
Kepolisian menjadikan perlawanan yang dilakukan Laskar FPI sebagai alasan utama petugas melakukan penembakan. Anggota FPI disebut-sebut membawa senjata api.
Sekretaris Umum FPI Munarman menyanggah kabar bahwa Laskar FPI dibekali senjata api. "Yang patut diberitahukan, bahwa fitnah besar kalau laskar kami disebut bawa senjata api dan tembak menembak, fitnah itu," kata dia.
Adapun Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku menyerang personel kepolisian dengan revolver berkaliber 9 milimeter. Ada dua pistol yang disita. Belakangan, Sigit menyatakan ada bekas jelaga mesiu di salah satu tangan pengawal Rizieq yang tewas.
Sementara itu, terkait kondisi enam jenazah, Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis mengatakan terdapat lebih dari satu lubang bekas peluru di tubuh enam Laskar FPI yang ditembak oleh polisi. Bahkan, kata Shobri, bekas tembakan di tubuh keenam pengawal Rizieq Shihab itu berada pada lokasi yang identik dan mengarah ke jantung.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan begitu menerima jenazah pihak keluarga segera mengecek kondisi jenazah. Dari hasil pengamatan tubuh enam pengawal Rizieq Shihab itu disebut Aziz cukup mengenaskan. "Banyak (luka tembak) dan keji," kata Aziz saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Desember 2020.
ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG