Penembakan Pengawal Rizieq Shihab: Menunggu Pembuktian Mabes Polri

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 13 Desember 2020 19:31 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Sebelum tewas mereka diduga terlibat baku tembak dengan anggota kepolisian di Tol Cikampek-Jakarta.

Awalnya, peristiwa itu diselidiki oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun kemudian Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal Polri memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut. "Kami ambil alih untuk mendalami peristiwa pidana yang terjadi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020.

Keputusan Sigit menarik kasus tersebut dilatarbelakangi oleh tiga alasan. Pertama adalah faktor locus delicti atau lokasi di mana terjadi tindak pidana. Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai melakukan penangkapan Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Alasan kedua, adanya anggota Polda Metro Jaya yang ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terakhir, Mabes Polri ingin menjaga objektivitas, profesionalitas, serta transparansi di dalam penanganan kasus.

Advertising
Advertising

Sigit menjanjikan proses hukum berjalan sesuai dengan aspek objektivitas, profesionalitas, serta transparansi. "Tentu kan kami sampaikan kepada rekan-rekan dalam progres akan segera kami rilis untuk transparansi," ucap dia.

Ia bahkan membuka hotline atau saluran telepon pengaduan. "Kami memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan kepada penyidik di Bareskrim atapun melalui Hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228," kata Kabareskrim Sigit melanjutkan.

Sebelum mengambil alih kasus, Sigit sudah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk turun tangan. Divisi tersebut bertugas menyelidiki apakah keputusan personel menembak anggota FPI telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pun membentuk tim berjumlah 30 orang. "Untuk menginvestigasi sekaligus melakukan pengawasan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009," ucap Ferdy saat dihubungi pada 10 Desember 2020.

<!--more-->

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menambahkan peristiwa pidana yang dimaksud oleh Kabareskrim adalah insiden dugaan baku tembak. "Iya betul, penyerangan terhadap anggota Polri oleh Laskar Pengawal Rizieq," ucap Andi saat dihubungi.

Kepolisian menjadikan perlawanan yang dilakukan Laskar FPI sebagai alasan utama petugas melakukan penembakan. Anggota FPI disebut-sebut membawa senjata api.

Sekretaris Umum FPI Munarman menyanggah kabar bahwa Laskar FPI dibekali senjata api. "Yang patut diberitahukan, bahwa fitnah besar kalau laskar kami disebut bawa senjata api dan tembak menembak, fitnah itu," kata dia.

Adapun Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku menyerang personel kepolisian dengan revolver berkaliber 9 milimeter. Ada dua pistol yang disita. Belakangan, Sigit menyatakan ada bekas jelaga mesiu di salah satu tangan pengawal Rizieq yang tewas.

Keluarga 6 anggota Laskar Front Pembela Islam atau FPI yang menjadi korban penembakan oleh polisi mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Keluarga meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengungkap peristiwa penembakan tersebut kepada Komisi III DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sementara itu, terkait kondisi enam jenazah, Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis mengatakan terdapat lebih dari satu lubang bekas peluru di tubuh enam Laskar FPI yang ditembak oleh polisi. Bahkan, kata Shobri, bekas tembakan di tubuh keenam pengawal Rizieq Shihab itu berada pada lokasi yang identik dan mengarah ke jantung.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan begitu menerima jenazah pihak keluarga segera mengecek kondisi jenazah. Dari hasil pengamatan tubuh enam pengawal Rizieq Shihab itu disebut Aziz cukup mengenaskan. "Banyak (luka tembak) dan keji," kata Aziz saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Desember 2020.

ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

10 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

11 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

12 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

13 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya