Janji Berulang Rizieq Shihab usai Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dicekal

Jumat, 11 Desember 2020 17:20 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Desember 2020. Selain Rizieq, ada lima pentolan FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Baca Juga: 5 Fakta Penetapan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran dan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada pertengahan November lalu. Awalnya Rizieq cs ditetapkan sebagai saksi namun mangkir dalam dua kali panggilan polisi.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara sisa tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi penetapan tersangka itu, kuasa hukum Rizieq cs, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan tunduk kepada aturan yang berlaku. Ia mengatakan Rizieq bersedia datang ke pemeriksaannya sebagai tersangka."Kapan waktunya pemeriksaan ditentukan, kami insya Allah akan penuhi," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Aziz mengatakan pihaknya melakukan jemput bola dengan mengambil sendiri surat penetapan tersangka di Polda Metro Jaya. Biasanya, surat tersebut diantarkan oleh polisi ke pihak yang berperkara. "Itu membuktikan kami di sini proaktif untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini," ujar dia.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab beserta tersangka lainnya dalam waktu dekat. Hal ini ia sampaikan usai Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Fadil mengatakan alasannya garang dalam mengusut kasus kerumunan di rumah Petamburan. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. Polisi kata dia tak akan mengambil "gigi mundur" untuk pengungkapan kasus ini.

"Kalau kami terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya kalau kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh," ujar Fadil.

Ia menjelaskan saat ini kasus positivity rate Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Bahkan angka kematian mencapai lebih dari 1.000 jiwa. Oleh karena itu, Fadil menyatakan akan tegas menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan itu.

"Pelaku pelanggaran terhadap UU Protokol Kesehatan akan kami tindak tegas, ya. Karena risikonya bahayanya begitu besar," kata Fadil.

Selain itu, sebagai upaya agar Rizieq Shihab tak bepergian ke luar negeri saat kasus masih berjalan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya dan lima orang lainnya. Pencekalan untuk tidak meninggalkan Indonesia itu berlaku selama 20 hari sejak tanggal 7 Desember 2020.

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

34 menit lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

17 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

18 jam lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

23 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya