Jalan Mulus Kargo Edhy Prabowo Berlabuh di Rutan KPK

Kamis, 26 November 2020 19:17 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Kamis dini hari tanggal 26 November 2020, menjadi momen tak terlupakan bagi Edhy Prabowo. Malam begitu petang saat Edhy dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Ia baru saja selesai bersafari selama 3 hari bersama istri dan koleganya dari Amerika.

Tak lama setelah sampai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Edhy memakai rompi oranye yang melapisi kemeja putihnya dan borgol di kedua tangannya. Menteri Kelautan dan Perikanan ini keluar gedung untuk menuju ke Rumah Tahanan KPK yang berada di belakang gedung komisi anti-rasuah tersebut.

Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan ekspor benur lobster pada Rabu malam, 25 November 2020. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menceritakan bahwa perkara yang menjerat Edhy dimulai saat politikus Gerindra itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Dalam implementasi aturan ini, Edhy menunjuk dua staf khususnya, yakni Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. "Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," ujar Nawawi, Rabu malam, 25 November 2020.

Advertising
Advertising

Pada Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu Safri. Dalam pertemuan itu, kata Nawawi, diketahui bahwa ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan melalui forwarder atau ekspedisi muatan PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

<!--more-->

Ketentuan itu disebut merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan Andreu dan Siswadi, seorang pengurus PT ACK. Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, Nawawi menyebut PT DPP diduga melakukan transfer uang ke rekening PT ACK sebesar Rp 731 juta.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP (Edhy Prabowo) melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK," ujar Nawawi.

Berdasarkan data kepemilikan, KPK mendapati pemegang PT ACK adalah Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Menurut Nawawi, uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster itu, lantas ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar, masing-masing Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Nawawi berujar ada dugaan transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, yakni staf istri Menteri KKP sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu untuk Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreu Pribadi Misata.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosyati Dewi) di Honolulu, Amerika Serikat tanggal 21 sampai 23 November 2020 sejumlah Rp 750 juta," kata Nawawi. Barang mewah tersebut antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Selain mendapat fulus untuk belanja di Hawai, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima uang sebesar US$ 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. Kemudian pada Agustus 2020, Nawawi melanjutkan, Safri dan Andreu Pribadi Misata diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

<!--more-->

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi.

Perkara ekspor benih lobster sudah menjadi pantauan sejumlah lembaga negara. Bukan hanya komisi anti-rasuah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU dan Ombudsman juga ikut memelototi jalannya kebijakan ini. KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan badan usaha, sementara Ombudsman menemukan berbagai temuan dalam tata kelola ekspor benur.

Monopoli layanan kargo ekspor benih bening lobster menjadi benang merah dari perkara yang diusut tiga lembaga tersebut. Skenario monopoli tersebut disebut muncul sejak penyusunan regulasi ekspor komoditas itu pada Desember 2019 hingga Mei 2020. Edhy Prabowo disebut mengetahui siasat segelintir eksportir itu sejak awal.

Sumber Tempo yang mengetahui proses penyusunan aturan tersebut mengatakan, Edhy tak menggubris masukan ihwal petunjuk teknis pelaksanaan ekspor. Pemberi masukan mengingatkan Edhy ihwal aturan yang memungkinkan eksportir memakai jasa kargo apa pun, asalkan dilaporkan kepada pemerintah. “Namun masukan ini tidak didengarkan,” kata dia, Selasa 24 November 2020.

Eksportir seharusnya leluasa memilih layanan kargo ekspor (freight forwarder) yang harganya lebih murah. Faktanya, KKP menyerahkan penentuan kargo tersebut kepada Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Asosiasi baru beranggotakan 40 eksportir ini kemudian memilih PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai penyedia layanan tunggal freight forwarder benih lobster dengan tarif Rp 1.800 per ekor.

<!--more-->

Sumber itu juga menyebutkan bahwa Edhy sudah mendengar masukan soal perusahaan kargo yang bisa menyediakan tarif yang lebih murah, yakni Rp 200-300 per ekor. “Namun rekomendasi ini juga tak dipedulikan,” ucapnya.

Andreau Pribadi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga berperan besar dalam penunjukan ACK bersama Pelobi. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan ini menurut sejumlah sumber memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni lalu.

Saat dikonfirmasi, pada Selasa petang, 24 November lalu Andreau mengatakan bahwa perannya dalam ekspor lobster adalah sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

"Ini berdasarkan Kepmen Nomor 53 Tahun 2020," katanya dalam pesan pendek, Selasa petang, 24 November lalu. Sedangkan Ketua Umum Pelobi Irwansyah belum memberikan respons terkait masalah tersebut.

Perkara kargo juga menjadi salah satu temuan dari Ombudsman. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengaku mendapat aduan dari pengusaha yang mempersoalkan bahwa pengiriman benur lobster itu hanya bisa dilakukan menggunakan satu perusahaan kargo.

Mendapat aduan tersebut, Ombudsman pun telah melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut. Selain mencari soal dokumen dari perusahaan kargo ini, Ombudsman juga mencari tahu rekam jejak mereka.

<!--more-->

"Kami cek apakah ada dokumen-dokumennya, tidak ada. Apakah kargo ini sudah berpengalaman, kami cek ke asosiasi kargo ternyata tidak juga. Jadi banyak hal yang kami lihat sebagai penyimpangan di tata kelola," tutur Alamsyah.

Belum lagi, Ombudsman juga mendapat informasi bahwa perusahaan di Vietnam yang menjadi importir juga diblacklist di sana. "Ini kan masalah. Masak kita masuk ke dalam jaringan sindikasi internasional yang tidak terlalu bagus."

Tempo mengecek informasi ini kepada Ketua Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia (Abilindo), Wajan Sudja. Wajan mengaku mendapat informasi senada dari eksportir yang hadir dalam pertemuan antara perwakilan Kementerian Kelautan dan eksportir benih lobster pada 2 Juni lalu itu.

Dalam pertemuan tersebut, ACK diumumkan sebagai penyelenggara jasa freight forwarder ekspor benih lobster. “Alasannya dicari-cari, pokoknya ACK ditunjuk,” kata Wajan. Dia juga mengaku sudah menyampaikan kejanggalan tersebut ketika dimintai keterangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan mengaku dipersulit saat berencana mengekspor benih bening lobster tanpa melalui jasa pengiriman PT Aero Citra Kargo (ACK). ACK diduga terlibat dalam monopoli pengiriman ekspor benur yang kasusnya masih diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Semua anggota eksportir tidak ada yang berani pakai kargo lain selain ACK. Saya satu-satunya yang mencoba pakai jasa perusahaan lain dan dipersulit,” kata Chandra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 26 November 2020.

<!--more-->

Pada Kamis, 19 November lalu, Chandra berencana mengirimkan 10 ribu ekor benur ke Vietnam melalui PT ASL. Chandra mengajukan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) ke Kementerian Keluatan dan Perikanan.

Namun, hingga Jumat siang, Chandra tidak kunjung memperoleh dokumen SKWP tersebut. Surat itu baru keluar mendekati waktu penutupan perdagangan. “Mereka keluarkan setelah dibombardir pertanyaan tentang keabsahan tentang SKWP itu,” tutur Chandra.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya segera memanggil PT ACK guna mendalami dugaan praktik monopoli tersebut Surat pemanggilan, kata Deswin, akan ditujukan kepada pimpinan perusahaan. Dia tidak menyebutkan tanggal pasti pemanggilan dilakukan.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Masita, mempertanyakan alasan KKP ikut campur soal pemilihan penyedia freight forwarder. Menurut dia, ranah KKP seharusnya sebatas menentukan izin ekspor, termasuk kuota pengiriman. “Eksportir yang berhak memilih pakai kargo mana sesuai dengan kemampuan, harga, dan rekomendasi pelanggan masing-masing,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya,” ujar Susan.

<!--more-->

Edhy Prabowo adalah satu dari tujuh tersangka dugaan suap pemberian izin benih lobster tersebut. Selain Menteri KKP, lembaga anti-rasuah juga menjadikan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Amiril Mukminin dan PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito sebagai tersangka.

Edhy dan empat orang lainnya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020. Sementara itu, dua orang tersangka lainnya, Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, baru menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis siang, 26 November 2020. Dua orang itu kini sedang menjalani pemeriksaan dengan para penyidik komisi anti-rasuah.

Penetapan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka adalah lanjutan dari operasi para penyidik KPK menangkap 17 orang pada Rabu dinihari tersebut. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Tangerang Selatan, Banten; Depok, Jawa Barat; dan Bekasi, Jawa Barat. Edhy ditangkap setibanya dari Amerika Serikat untuk perjalanan dinas.

Setelah Edhy mengundurkan diri sebagai menteri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP ad Interim.

Baca: Dugaan Pelanggaran Ekspor Lobster, Ombudsman Ungkap 5 Temuan

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY | YOHANES PASKALIS

Berita terkait

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

5 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

5 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya