Gertak Sambal ala Mendagri Tito untuk Menertibkan Kepala Daerah Soal Covid-19

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 23 November 2020 14:17 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi yang ditujukan pada kepala daerah itu dikeluarkan sehari setelah Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk mengingatkan kembali para kepala daerah terkait pentingnya protokol Covid-19.

Dalam instruksi itu, Tito menyinggung kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia mewanti-wanti bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan. Secara total, ada 6 poin yang tertuang di dalam instruksi tersebut.

"Menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.

Poin instruksi lain berisi pengingat bahwa adanya kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, atau membiarkan hal ini terjadi. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi

Tito menebalkan adanya poin bahwa kepala daerah dapat diberhentikan. Dari sembilan penyebab pemberhentian kepala daerah, Tito menebalkan dua poin, yakni dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Advertising
Advertising

Polemik muncul di poin instruksi nomor 5, yang berbunyi 'Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.' Kemendagri, dinilai melangkahi wewenang mereka dengan memberi sanksi pemberhentian kepala daerah.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menilai bahwa instruksi itu tak proporsional. Meski tidak bertentangan dengan undang-undang lain, namun ia menilai Kemendagri tak perlu hingga mengeluarkan instruksi bernada ancaman pemberhentian.

"Secara esensi saya setuju kepala daerah harus dong tanggung jawab, ini masa pandemi kok bisa dibiarkan begitu ada kumpul-kumpul. Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri," kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa semerta-merta diberhentikan secara sepihak oleh Menteri Dalam Negeri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan. Mulai dari keputusan politik di DPRD, hingga kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.

Prosedurnya hampir sama dengan pemakzulan presiden yang tak bisa dilakukan semerta-merta. "Jadi prosesnya masih panjang sekali, tak bisa langsung seperti itu," kata dia.

Bivitri justru melihat langkah Tito menerbitkan instruksi ini adalah bentuk reaksi semata setelah ia dimarahi oleh Jokowi sebelumnya. Banyak yang menduga, Tito dinilai tak bisa mengingatkan kepala daerah, setelah terjadi kerumunan besar saat kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pada 10 November lalu.

Selain penyambutan besar-besaran di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terjadi pula acara besar-besaran di Petamburan, Jakarta Pusat, Tebet Timur, Jakarta Selatan, hingga Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kerumunan besar merupakan langkah mundur dari upaya pengendalian Covid-19 yang selama ini terus dilakukan pemerintah.

"Jadi kenapa pakai instruksi Mendagri seperti ini, menurut saya itu respon dari Mendagri karena habis dimarahi oleh Presiden. Jadi dia harus menunjukan kekuasaannya kepada kepala-kepala daerah," kata Bivitri

Senada dengan Bivitri, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa langkah Tito ini juga ia nilai hanyalah gertakan.

"Menurutku instruksi itu untuk menakut-nakutkan saja dan terkesan dibentuk untuk kepentingan politik kekinian saja," kata Feri saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 November 2020.

Feri juga menegaskan bahwa proses pemakzulan (impeachment) kepala daerah, harus tetap berdasarkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Karena itu, ia tak yakin instruksi ini serius dibuat oleh Kemendagri. "Menurutku ini gertakan saja," kata Feri.

Belakangan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal pun akhirnya menegaskan bahwa Mendagri memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah. Surat itu, kata dia, diterbitkan hanya sebagai pengingat bagi kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

"Sementara sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan sudah diatur di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU Wabah, dalam UU 23/2014 tentang kepala daerah. Kami hanya mengingatkan, barangkali lupa baca karena terlalu sibuk," ujarnya.

EGI ADAYATAMA | DEWI NURITA | BUDIARTI PUTRI UTAMI

Berita terkait

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

1 hari lalu

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

Mendagri menyebut, kelima Pj gubernur ini adalah pilihan langsung dari Presiden Joko Widodo dan telah melalui seleksi ketat.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

11 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

15 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

15 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

15 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya