Buntut Panjang Kerumunan Acara Rizieq Shihab yang Seret Anies Baswedan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 20 November 2020 21:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tampak responsif setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyinggung aparat keamanan harus tegas menegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam rapat terbatas (ratas), Jokowi meminta Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menindak pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.
"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas tentang laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin pagi, 16 November 2020.
Baca Juga: Puji Pangdam Jaya, Politikus PDIP: Kalau yang Nyopot Ormas Bisa Bentrok
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi.
Jokowi tak gamblang menyebut acara yang dihelat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Dia hanya mengutarakan, disiplin protokol kesehatan harus ditegakkan, termasuk pembubaran kerumunan.
Kepulangan Rizieq ke Tanah Air telah menimbulkan banyak kerumunan massa. Pertama, massa berbondong-bondong datang ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang untuk menyambut kedatangan Rizieq pada Selasa, 10 November 2020.
Dia kemudian menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020. Dari sini, Rizieq langsung meluncur ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Esok harinya, dia menggelar Maulid Nabi sekaligus akad nikah putri Rizieq di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat. Semua acara ini menimbulkan kerumunan massa.<!--more-->
Markas Besar Polri lantas menggelar penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan salah satu pejabat yang diperiksa polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, keterangan Anies dibutuhkan untuk memastikan status DKI saat acara Rizieq dilaksanakan.
“Seperti apa, PSBB, PSBB transisi, atau tidak ada PSBB?" kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020.
Keterangan mengenai status DKI diperlukan berkaitan dengan Undang-Undang Kekarantinaan. Polisi juga menanyakan soal dasar hukum, pertimbangan, upayanya, dan lain sebagainya.
Pro dan kontra pun muncul sehubungan dengan pemeriksaan Anies ini. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta polisi tak tebang pilih dalam memeriksa para pihak yang berkaitan dengan kerumunan di acara Rizieq.
Menurut dia, polisi harus meminta klarifikasi dari semua pihak terkait. Kerumunan, tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, juga terjadi di Bogor, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. "Bagaimana klarifikasi di sana?" tanya dia.
Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI, Syarif, menilai pemanggilan terhadap Anies merupakan bagian dari mencari informasi. Dia berharap polisi transparan dan menyelidiki seluruh pelanggaran yang terjadi selama masa PSBB transisi Jakarta ini.<!--more-->
Sebab menurut dia, kerumunan orang seperti dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tidak hanya terjadi di Ibu Kota pada pekan kemarin. "Masyarakat memang mempertanyakan keadilan dalam proses penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan ini," ucap Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD ini.
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai, pemerintah DKI tidak tegas menindak kerumunan di acara Rizieq. Pemerintah DKI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50 juta atas penyelenggaraan acara di Petamburan. "Kalau pegang aturan tidak akan ada denda."
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menganggap pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu. Dia juga menilai pemerintah tak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI terkesan sebatas formalitas. Sebab, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tak berwenang menindak pelanggaran protokol kesehatan seperti pada acara Rizieq, apabila belum memiliki peraturan daerah alias perda.
Waktu kerumunan terjadi, perda DKI soal penanggulangan Covid-19 belum diberi penomoran. Padahal, regulasi ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020.
Agus juga sangsi penyelidikan polisi bakal berlanjut. Musababnya, dia meyakini, proses penyelidikan hanyalah pencitraan polisi. "Untuk citra saja kalau sudah diambil tindakan," tutur dia. "Itu kan politis saja. Tidak ada kelanjutannya, lihat saja."
Tak hanya Anies, polisi juga meminta klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah pejabat lainnya yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan. Proses penyelidikan kini masih berlangsung.
DEWI NURITA | YUSUF MANURUNG | IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA