Jaksa Ungkap Cerita Dua Jenderal Polisi Berebut Uang Djoko Tjandra

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 3 November 2020 06:59 WIB

logo tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Berebut uang dan tawar-menawar muncul di antara dua jenderal polisi yang menangani urusan Djoko Tjandra. Total, lebih dari Rp 5 miliar dikucurkan Djoko Tjandra kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa kepada kedua perwira tinggi Polri itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020. Limpahan uang kepada dua jenderal tersebut berawal pada April 2020. Saat itu, Djoko Tjandra yang masih buron dan berada di Malaysia, menghubungi Tommy Sumardi dan memintanya untuk mengecek status red notice dirinya.

Permintaan itu dilakukan Djoko Tjandra setelah dia mendapat informasi bahwa red notice atas namanya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis. "Agar niat Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka ia bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi, untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Jaksa Penuntut Umum Erianto saat membacakan dakwaan.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Tommy bergegas menemui Prasetijo. Oleh Prasetijo, ia dikenalkan kepada Napoleon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Advertising
Advertising

Setelah bertemu dan mengutarakan maksud, Napoleon menyatakan bisa membantu mengurus agar status buron Djoko Tjandra hilang dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai imbalan, ia meminta Rp 3 miliar.

Pada 27 April, Tommy meminta Prasetijo menemaninya menyerahkan uang US$ 100 ribu ke Napoleon. "Saat perjalanan di dalam mobil, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'Ini buat gw. Nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2 dua'," kata Jaksa Erianto.

Mendapat sisa US$ 50 ribu, Napoleon menolak mentah-mentah. "Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata petinggi kita ini," ucap Jaksa Erianto menirukan Napoleon.

Keesokannya pada 28 April, Tommy kembali menghadap Napoleon. Ia menyerahkan uang SGD$ 200 ribu. Lalu, kembali memberikan uang US$ 100 ribu kepada Napoleon pada 29 April.

<!--more-->

Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya, Komisaris Besar Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat yang ditujukan kepada pihak Imigrasi. Dalam surat, Napoleon menginformasikan bahwa data DPO Djoko Tjandra yang diajukan sebelumnya, sudah tidak dibutuhkan lagi.

Kemudian, Tommy menyerahkan uang US$ 150 ribu pada 4 Mei dan US$ 20 ribu pada 5 Mei kepada Napoleon. Status buron Djoko Tjandra pun hilang. Namun, merasa punya andil, Prasetijo menghubungi Tommy. Ia turut meminta jatah.

"Dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'Sudah, jangan bicara di telepon, besok saja saya kesana'. Dan keesokan harinya sekira jam 14.00 WIB, Tommy Sumardi bertemu dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo di ruangan kantornya, dan memberikan uang sejumlah US$ 50 ribu. Sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo adalah berjumlah US$ 150 ribu," kata Jaksa Erianto.

Merespons dakwaan, Napoleon dan Prasetijo menunjukkan sikap yang berbeda. Napoleon, melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang, bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia menilai, perkara yang menjerat kliennya adalah perkara yang direkayasa.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dalam dakwaan, Djoko diduga memberikan suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. TEMPO/M Taufan Rengganis

"Perkara palsu. Catat itu akan kami uraikan seluruhnya di dalam eksepsi," ucap Santrawan usai mendengar dakwaan.

Sementara anak buahnya, Prasetijo, menerima dakwaan dan memutuskan tak mengajukan eksepsi. "Baik pak, saya serahkan ke penasihat hukum saya. Secara pribadi saya lanjut aja," kata Prasetijo kepada hakim.

"Terima kasih, yang Mulia. Setelah kami koordinasi, bahwa terdakwa dan tim pengacara tidak ajukan keberatan," kata Denny Kailimang, kuasa hukum Prasetijo, melanjutkan.

Usai persidangan, Denny menjelaskan bahwa pihaknya lebih memilih untuk bertarung di pemeriksaan saksi. "Kami tidak mengajukan eksepsi, lebih bagus kami akan bertempur di dalam pemeriksaan saksi nantinya," ujar dia.

Berita terkait

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

9 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Mengintip Harta Karun Milik Napoleon yang Tersimpan Levens Hall di Cumbria

29 November 2023

Mengintip Harta Karun Milik Napoleon yang Tersimpan Levens Hall di Cumbria

Beberapa peninggalan harta karun milik Napoleon Bonaparte dan Duke of Wellington disimpan di Levens Hall

Baca Selengkapnya

Film Napoleon Raup Rp 326 Miliar dalam 2 Hari, Tayang di Indonesia 29 November

25 November 2023

Film Napoleon Raup Rp 326 Miliar dalam 2 Hari, Tayang di Indonesia 29 November

Film Napoleon menggambarkan kehidupan dan petualangan sang jenderal terkenal dari Prancis yang diperankan oleh Joaquin Phoenix.

Baca Selengkapnya

Sebelum Nonton Akting Joaquin Phoenix di Film Napoleon, Ketahui Dulu Kisah Napoleon Bonaparte

18 November 2023

Sebelum Nonton Akting Joaquin Phoenix di Film Napoleon, Ketahui Dulu Kisah Napoleon Bonaparte

Sebentar lagi film "Napoleon" karya Ridley Scott akan tayang. Berikut adalah penjelasan mengenai siapakah Napoleon Bonaparte.

Baca Selengkapnya

Keaktoran Joaquin Phoenix, Perankan Joker hingga Komandan Militer Prancis di Film Napoleon

18 November 2023

Keaktoran Joaquin Phoenix, Perankan Joker hingga Komandan Militer Prancis di Film Napoleon

Film Napoleon akan tayang 22 November 2023. inilah profil Joaquin Phoenix yang memerankan karakter Napoleon Bonaparte.

Baca Selengkapnya

Kisah Museum Radya Pustaka, Salah Satu Museum Tertua di Indonesia

3 November 2023

Kisah Museum Radya Pustaka, Salah Satu Museum Tertua di Indonesia

Museum Radya Pustaka awalnya merupakan rumah seorang Belanda.

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

29 Agustus 2023

Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

Kompolnas menilai putusan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sudah adil dan merupakan win-win solution.

Baca Selengkapnya