Misteri Pasal 46 UU Migas di Naskah Final Omnibus Law UU Cipta Kerja

Reporter

Tempo.co

Minggu, 25 Oktober 2020 09:32 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Naskah omnibus law Undang-undang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. Sebabnya, Sekretariat Negara mengubah naskah akhir yang diserahkan oleh DPR kepada Istana dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.

Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan perubahan jumlah halaman tidak mengubah isi. "Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.

Pratikno mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, setiap naskah RUU memang dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut hal ini dilakukan agar RUU siap untuk diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.

Ia mengatakan mengukur kesamaan dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman. Sebab, Pratikno menjelaskan naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.

Advertising
Advertising

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno.

Ada pasal yang hilang....

<!--more-->

Masalahnya, ada beleid yang hilang dalam naskah terbaru yaitu Pasal 46 soal Minyak dan Gas. Pasal ini masih ada dalam naskah 812 halaman yang diserahkan oleh DPR kepada Sekretariat Negara. Pasal yang ini berisi Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Hilangnya pasal 46 ini pun menguatkan dugaan bahwa penyusunan aturan ini serampangan. Sebab, Badan Legislasi DPR tidak pernah menyetujui pasal ini masuk ke UU Cipta Kerja. Artinya, pasal tersebut tetap ada saat DPR mengesahkan omnibus law dan bahkan maju ke Istana.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo menyebut Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, berdasarkan proses pengecekan final.

"Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ujar Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo.

Adapun Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas juga mengakui telah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara ihwal penghapusan pasal ini. "Jadi kebetulan Setneg yang menemukan, itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman melalui telepon, Kamis, 22 Oktober 2020.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik keras penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang ia nilai sangat sembarangan.

"Ini menambah koleksi pengabaian prosedur dalam pembentukan UU Cipta Kerja," kata Feri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Feri mengatakan hal ini sangat aneh. Ia justru menduga keberadaan pasal 46 itu sejak awal adalah upaya penyelundupan pasal. "tu bukan typo (clerical error) atau salah ketik. Itu mah penyelundupan pasal. Tidak sah. Batal demi hukum," kata Feri.

Feri mengatakan sebenarnya kesalahan seperti ini pernah terjadi. Misalnya pasal tembakau. Namun ia menegaskan hal ini tidak lumrah terjadi dan melanggar Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Memalukan. Undang-Undang sebagai pedoman diabaikan dan hukum dibuat asal-asalan," kata Feri.

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

6 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

20 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

21 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

21 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

23 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya