Misteri Pasal 46 UU Migas di Naskah Final Omnibus Law UU Cipta Kerja
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 25 Oktober 2020 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Naskah omnibus law Undang-undang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. Sebabnya, Sekretariat Negara mengubah naskah akhir yang diserahkan oleh DPR kepada Istana dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan perubahan jumlah halaman tidak mengubah isi. "Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.
Pratikno mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, setiap naskah RUU memang dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut hal ini dilakukan agar RUU siap untuk diundangkan.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.
Ia mengatakan mengukur kesamaan dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman. Sebab, Pratikno menjelaskan naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno.
Ada pasal yang hilang....
<!--more-->
Masalahnya, ada beleid yang hilang dalam naskah terbaru yaitu Pasal 46 soal Minyak dan Gas. Pasal ini masih ada dalam naskah 812 halaman yang diserahkan oleh DPR kepada Sekretariat Negara. Pasal yang ini berisi Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Hilangnya pasal 46 ini pun menguatkan dugaan bahwa penyusunan aturan ini serampangan. Sebab, Badan Legislasi DPR tidak pernah menyetujui pasal ini masuk ke UU Cipta Kerja. Artinya, pasal tersebut tetap ada saat DPR mengesahkan omnibus law dan bahkan maju ke Istana.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo menyebut Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, berdasarkan proses pengecekan final.
"Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ujar Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo.
Adapun Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas juga mengakui telah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara ihwal penghapusan pasal ini. "Jadi kebetulan Setneg yang menemukan, itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman melalui telepon, Kamis, 22 Oktober 2020.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik keras penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang ia nilai sangat sembarangan.
"Ini menambah koleksi pengabaian prosedur dalam pembentukan UU Cipta Kerja," kata Feri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Feri mengatakan hal ini sangat aneh. Ia justru menduga keberadaan pasal 46 itu sejak awal adalah upaya penyelundupan pasal. "tu bukan typo (clerical error) atau salah ketik. Itu mah penyelundupan pasal. Tidak sah. Batal demi hukum," kata Feri.
Feri mengatakan sebenarnya kesalahan seperti ini pernah terjadi. Misalnya pasal tembakau. Namun ia menegaskan hal ini tidak lumrah terjadi dan melanggar Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Memalukan. Undang-Undang sebagai pedoman diabaikan dan hukum dibuat asal-asalan," kata Feri.