Buruh Satu Suara Tolak Ajakan Pemerintah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Minggu, 18 Oktober 2020 13:19 WIB

logo tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tak kunjung mereda. Ini terjadi meskipun pemerintah menyatakan masih membuka ruang dialog bagi kelompok masyarakat dan buruh yang kontra dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Masih terbuka (untuk diakomodasi). Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Sabtu 17 Oktober 2020. Dia mengatakan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan masih memberikan kesempatan dan akses bagi pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi isi UU Cipta Kerja.

Namun, niat pemerintah itu tidak mendapat sambutan positif. Kelompok buruh merasa percuma ikut terlibat lantaran pengalaman sebelumnya dimana aspirasi mereka tidak pernah diakomodasi saat penyusunan UU Cipta Kerja.

"Dari kemarin-kemarin kami sudah dirangkul dan kami juga merangkul dengan harapan UU-nya lebih baik, nyatanya, kan, tidak," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, lewat pesan singkat pada Tempo, Ahad, 18 Oktober 2020.

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut rencananya akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI namun dihadang oleh pihak Kepolisian dan TNI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Advertising
Advertising

Elly menuturkan pemerintah mengundang KSBSI untuk terlibat dalam pembuatan rancangan peraturan pemerintah. Namun, ia memastikan tidak akan mengirimkan perwakilannya.

Ketimbang duduk bareng membahas rancangan peraturan pemerintah, Elly menyatakan fokus pada gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami, kan, sedang menggugat masa masih membahas isi yang digugat?" ucap dia.

Hal senada diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia mengatakan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja dan memilih mempersiapkan aksi penolakan lanjutan.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh, yaitu mempersiapkan aksi lanjutan secara nasional, meminta legislative review dan executive review, kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, dan mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

Namun, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meragukan independensi MK dalam memutus permohonan uji materi UU Cipta Kerja. Ia menilai pemerintah dan DPR sudah barter dengan MK saat meloloskan revisi UU MK yang salah satu poinnya adalah memperpanjang masa jabatan hakim MK hingga usia 70 tahun.

Pengunjuk rasa mengibarkan bendera merah putih saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

"Jadi, peluangnya (gugatan dikabulkan) enggak ada. Sebab, MK melanggar etik dan persidangan MK sarat konflik kepentingan. Melanggar etik karena menerima 'hadiah' dari pihak yang berperkara (pembuat UU) berupa perpanjangan usia hakim konstitusi," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Menanggapi tuduhan lembaganya tidak independen, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mempersilakan publik menilai karena segala proses persidangan di MK terbuka. "Seluruh pendapat dan argumentasi konstitusional diberi ruang untuk dikemukakan di persidangan sesuai asas audi et alteram partem," ujar Fajar.

Putusan di MK, ujar Fajar, bukan perkara kalah dan menang, tapi perkara mencari keadilan. "Sesuai kewenangan dan independensi yang dimiliki, MK dapat menegaskan memutus sesuai pertimbangannya sendiri berdasar konstitusi, sekalipun mungkin tak seperti harapan pemohon atau harapan pembentuk UU," tuturnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan salah satu gejala keburukan UU Cipta Kerja adalah banyak cek kosong atau ketidakpastian hukum. Ia mengkritik argumen pemerintah yang kerap mengatakan kekurangan dalam UU ini bakal diatur di aturan turunan. "Mana bisa begitu. Aturan turunan tidak bisa memuat norma baru yang nggak diatur di UU atau menyimpang dari UU," tuturnya.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya