Ancaman Pasal Karet di Demo UU Cipta Kerja

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 12 Oktober 2020 17:33 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 berbuntut panjang. Lebih dari tiga ribu orang ditangkap oleh kepolisian pasca aksi yang berujung rusuh di sejumlah daerah.

Polisi tidak hanya menangkap peserta aksi yang melakukan perusakan atau kekerasan, tapi juga mereka yang menolak UU Cipta Kerja atau omnibus law ini. Dengan dalih menyebarkan informasi salah atau hoaks, sejumlah orang ditangkap oleh aparat.

Terbitnya instruksi Kepala Polri dalam surat Telegram Nomor STR/645/X/PAM.3.2/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 melandasi tindakan ini. Polisi memerintahkan patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Secara resmi, Badan Reserse Kriminal Polri baru mengumumkan menangkap satu orang dengan dasar menyebarkan berita bohong. VE, seorang wanita berusia 36 tahun, ditangkap pada Kamis malam, 8 Oktober 2020 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dituding menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Polisi mengamankan pelajar yang akan mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Advertising
Advertising

"Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyebar berita bohong/hoax terkait UU Omnibus Law melalui akun Twitter @videlyaeyang," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo mengatakan unggahan VE di Twitter pribadinya telah mengakibatkan keonaran. Argo menyebut akun tersebut menyebarkan berita bohong dengan motif kekecewaan karena kini sudah tidak bekerja lagi. VE dikenakan pasal Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi mencatat beberapa hal mengenai berita bohong dalam aksi penolakan omnibus law. Kepolisian Resor Depok misalnya, mencatat beberapa media sosial yang diduga menebar hoaks, seperti uang pesangon dihilangkan. Lalu upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum kota/kabupaten dihilangkan. Kemudian perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kapan saja.

<!--more-->

Langkah main tangkap ini dikecam keras oleh Fraksi Rakyat Indonesia (FRI). Mereka mendesak Polri tak buru-buru mencap hoaks dan menggunakan pasal karet dalam UU ITE. FRI menilai langkah kepolisian ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja. "Kami mendesak kepolisian untuk berhenti mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law," kata Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurut FRI, penyalahgunaan wewenang oleh polisi ini mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas terhadap UU Cipta Kerja. Maka dari itu, Fraksi Rakyat Indonesia mendesak semua struktur Polri dan media sosialnya untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan omnibus law. "Presiden bertanggung jawab untuk memerintahkan kepolisian tidak melakukan kekerasan dan kriminalisasi untuk mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law," kata FRI.

Penolakan juga muncul dari Azka, peserta aksi #MosiTidakPercaya yang menolak omnibus law. Ia mengatakan polisi berdalih penangkapan yang dilakukan karena massa telah terprovokasi hoaks soal UU Cipta Kerja. Padahal menurutnya, polisi sendiri tidak bisa menjelaskan mana fakta sebenarnya soal UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat wawancara dengan salah satu televisi nasional mengaku polisi belum memegang draft asli dari UU Cipta Kerja. "Kenapa sekarang dibilang hoaks tapi dasar dokumennya nggak diperlihatkan? Tolong perlihatkan dan beri informasi yang sebenarnya," tutur Azka.

Tindakan polisi ini dinilai menyalahi wewenang. Menurut Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya, tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.

Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sebelumnya data dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan ada ratusan penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian terhadap peserta aksi tolak UU Cipta Kerja. Data ini dihimpun KontraS berdasarkan pemantauan dan aduan sejak Selasa, 6 Oktober 2020.

Namun, angka ini baru berdasarkan aduan yang masuk ke KontraS. Dengan aksi besar pada 8 Oktober, Koalisi Masyarakat Sipil memperkirakan ada lebih dari seribu peserta aksi yang ditangkap polisi.

EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI | FIKRI ARIGI

Berita terkait

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

13 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

3 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya