Kejar Tayang RUU Cipta Kerja, Pukulan Keras bagi Buruh dan Sambutan Mogok Kerja

Kamis, 1 Oktober 2020 22:57 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kejar tayang menyelesaikan Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. RUU ini digadang-gadang dapat menarik minat investor asing menanamkan modal di Tanah Air. Investasi asing, menjadi andalan pemerintah mengatrol pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, setelah konsumsi atau daya beli masyarakat melemah.

Badan Legislasi DPR dikabarkan selesai membahas draf RUU Cipta Kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan dalam aturan ini lah mendapat kritik keras para buruh karena dituding merugikan para pekerja. Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Gerindra, Obon Tabroni mengatakan adanya peluang RUU disahkan pada rapat paripurna awal bulan ini.

"Tanggal 8 kemungkinan akan dilakukan rapat paripurna," kata Obon dalam diskusi virtual, Senin, 28 September 2020. Padahal empat hari sebelumnya, kluster ketenagakerjaan belum dibahas pemerintah dan DPR. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan pemerintah menampung usulan dari semua pihak yang berkepentingan.

“Masih kami dalami lagi. Namun kami juga pernah melakukan diskusi di nasional yang diikuti oleh beberapa ketua umum serikat pekerja dan serikat buruh, ada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) juga di situ," kata Elen, Kamis, 24 September 2020 lalu. Sembari menyusun RUU, pemerintah telah menyiapkan peraturan pelaksanaannya.

Advertising
Advertising

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ingin RUU Cipta Kerja segera dapat disahkan. Dia berharap regulasi anyar tersebut selesai dalam masa sidang tahun ini. DPR mengklaim pembahasan RUU ini telah dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat, buruh hingga investor. Ketua DPR Puan Maharani berjanji Omnibus Law tidak hanya menguntungkan pengusaha. “Jangan ada satu pihak dirugikan, namun ada pihak yang lebih diuntungkan," kata Puan.

<!--more-->

Mulusnya proses legislasi Omnibus Law sejalan dengan kerasnya penolakan dari kaum buruh. Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja sepakat mogok nasional sebagai sikap penolakan RUU Cipta Kerja. Lima juta buruh di ribuan perusahaan disiapkan mengikuti aksi ini. Mogok nasional akan digelar selama tiga hari, mulai 6 Oktober 2020 dan berakhir pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

Buruh mencap RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha. Pasalnya pengusaha bebas mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan, tanpa batasan waktu. Selain itu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihilangkan dan nilai pesangon dikurangi.

Serikat pekerja telah bernego dengan pemerintah terkait perlindungan minimal kaum buruh yang sudah diatur di UU Ketenagakerjaan agar tidak dikurangi. "Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Penghapusan UMK dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dituding akan menurunkan pendapatan kaum buruh. Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksi tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa akan turun. Pasalnya pada 2019, upah dari 12,4 juta buruh ini telah berada diatas UMK.

Tak hanya itu, peneliti IDEAS Askar Muhammad Askar menyebut penghapusan UMK ini menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan. "Khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar.

<!--more-->

Askar menilai jika UMK hilang maka akan tersisa patokan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini kenaikan UMP hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memperhitungkan angka inflasi. Berdasarkan data di lapangan, Askar menyebut UMP jauh lebih rendah dari UMK. "Maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,” kata dia.

Di luar konteks ramai pro-kontra, RUU Cipta Kerja dinilai jauh dari panggang menyelesaikan masalah perekonomian nasional. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai RUU Cipta Kerja tidak menyentuh akar masalah daya saing Indonesia yang melempem. "Tidak ada manfaatnya Ciptaker buat daya saing. Masalah utama daya saing adalah korupsi, dan omnibus law sama sekali tidak membahas penanganan korupsi," kata Bhima.

HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA

Berita terkait

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

3 jam lalu

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

4 jam lalu

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

Penetapan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei tak lepas dari tragedi Haymarket di Chicago. Ini kisahnya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

7 jam lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

1 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

22 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

29 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

31 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

41 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

44 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

45 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya