Ganti Haluan Kebijakan Covid-19 di Tangan Luhut Pandjaitan

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 27 September 2020 17:02 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Krisis pandemi Covid-19 yang terjadi di sembilan provinsi Indonesia mencapai titik tertinggi dalam beberapa pekan belakangan. Kondisi ini membuat Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk turun tangan langsung menangani pandemi, khusus di sembilan daerah.

Kesembilan daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. "Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate," ujar Luhut, Senin, 14 September 2020.

Bukan kali pertama Jokowi mempercayai Luhut Pandjaitan dalam memenuhi keinginannya. Dalam tugas ini, Luhut ditugasi bersama dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang lebih dulu menangani krisis ini.

Belum genap dua pekan sejak penunjukan, Luhut langsung bergerak. Dari informasi yang didapat, ia memerintahkan semua penanganan berada dalam satu komando. Selain itu, terkait kebijakan kesehatan, ia minta harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Melansir situs KPK pada Rabu 22 Juli 2020, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Mei 2020. Dilihat dari data LHKPN, Luhut memiliki harta kekayaaan mencapai Rp 677.4 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Advertising
Advertising

Ada tiga pendekatan utama yang digunakan Luhut untuk menangani pandemi ini. Pertama adalah manajemen klinis untuk menekan tingkat kematian dan meningkatkan tingkat kesembuhan. Untuk mewujudkannya, salah satu langkah Luhut adalah meminta Kementerian Kesehatan menyusun protokol standar terapi penanganan Covid-19.

Pasalnya, ia menilai sistem rujukan yang berbelit, keterlambatan pasien datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, hingga kurangnya ventilator, berpengaruh pada angka mortalitas di ICU. Protokol standar terapi penanganan Covid-19 pun saat ini tengah disusun.

Langkah kedua, Luhut mendorong agar isolasi mandiri dilakukan secara terpusat. Langkah kedua ini membuat pemerintah bekerja sama dengan puluhan hotel swasta di 9 provinsi untuk digunakan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien.

<!--more-->

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dalam mencari hotel yang siap menopang darurat kekurangan lokasi isolasi ini. Wiku mengatakan hingga 22 September 2020, hotel yang siap ada di 7 provinsi dari 9 provinsi kritis.

Di Sumatera Utara ada enam hotel dan jumlah kamarnya 449, di Jawa Barat ada 17 hotel dengan jumlah kamarnya 949, di DKI Jakarta 31 hotel dengan jumlah kamar 4.116. Lalu di Jawa Timur ada 16 hotel dengan jumlah kamar 2.160, di Bali ada 10 hotel dan jumlah kamarnya adalah 1.559.

Sementara di Kalimantan Selatan jumlah hotelnya ada 13 dengan jumlah kamar 992 dan di Papua jumlah hotelnya adalah 13 dengan jumlah kamar 1.797. Wiku mengatakan jumlah ini masih bisa bertambah ke depannya.

"Jadi hotel dan jumlah kamar cukup memadai untuk kepentingan mendukung isolasi mandiri dan ini atas kerjasama pemerintah pusat dengan PHRI dan pemerintah daerah sehingga masyarakat yang memerlukan isolasi mandiri dapat tertangani dengan baik di fasilitas tersebut," kata Wiku.

Jika kedua langkah awal adalah ditujukan bagi pasien yang telah positif Covid-19, langkah ketiga yang dilakukan Luhut ditujukan bagi masyarakat yang belum terpapar. Luhut menerapkan operasi yustisi, menghukum masyarakat yang bandel tak menerapkan protokol kesehatan yang diimbau pemerintah, yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M).

Petugas merapikan salah satu kamar di The Green Hotel, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. The Green Hotel Bekasi memiliki total 90 kamar yang keseluruhannya dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Dalam rapat terakhir pada 24 September 2020, Luhut Pandjaitan meminta sinkronisasi kebijakan, khususnya di Jabodetabek, sebagai lokasi penyebaran virus terbesar.

"Pertama Pak Menko meminta ada pembatasan orang dalam suatu tempat. Ia mengimbau TNI, Polri, dan Satpol PP untuk senantiasa mengawasi kegiatan masyarakat terutama bila ada kerumunan," ujar Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.

Namun langkah tegas Luhut ini tak sepenuhnya sejalan dengan beberapa anggota Satgas. Dilansir dari Koran Tempo edisi Sabtu, 26 September 2020, salah satu yang tak sejalan adalah Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Akmal Taher.

Bagi Akmal, kunci keberhasilan dalam menghadapi pandemi yang sudah berjalan sejak Maret lalu adalah pengetesan, pelacakan, dan tindakan. Ia menilai langkah pengetesan dan pelacakan tidak secara maksimal dilakukan. Terutama pada usaha menekan kematian di sembilan provinsi.

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengajukan surat pengunduran diri kepada Doni Monardo pada Kamis malam, 24 September 2020. "Saya merasa bisa berperan di tempat lain untuk menjalankan langkah yang saya yakini, yaitu testing, tracing, dan treatment," kata Akmal.

Akmal bukan yang pertama memutuskan keluar dari Satgas. Pada awal September, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Penanganan Covid-19, Lula Kamal juga telah mengundurkan diri.

Namun, berbeda dengan Akmal, Lula beralasan kepergian dirinya disebabkan tak bisa intens bekerja di Satgas karena terikat sejumlah kontrak dengan kegiatan lain. "Bekerja di Satgas tidak bisa separuh-separuh," kata Lula saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya.

Kekosongan jabatan strategis yang ditinggalkan Akmal membuat Satgas langsung bergerak. Sejumlah nama disiapkan untuk menggantikan dia. Yang terakhir muncul, salah satu kandidatnya adalah Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Alexander Ginting.

Doni Monardo, memastikan keberadaan nama Alexander Ginting tersebut. "Betul. Salah satu calon," kata Doni saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 27 September 2020. Meski begitu, belum ada penjelasan lebih jauh terkait pergantian jabatan ini. Doni mengatakan pergantian ini masih diproses.

EGI ADYATAMA | ROBBY IRFANI | CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya