Ramai-Ramai Desak Pemerintah DKI Buat Perda PSBB

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 19 September 2020 14:11 WIB

Logo Te.co Blank

Polda Metro Jaya mengusulkan pemerintah segera membuat peraturan tentang penindakan pelanggar PSBB agar polisi bisa memiliki dasar hukum saat bertindak. “Supaya memperkuat dasar hukum bagi kami untuk melakukan Operasi Yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengabarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemda DKI dan TNI mengenai sanksi pelanggar PSBB di kantornya, Selasa, 15 September 2020.

Selama ini, peraturan penindakan didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sehingga garda terdepan penindakan adalah Satpol PP. Aparat TNI dan Polri hanya pendamping dan penyokong dari belakang.

Polda Metro Jaya menggunakan beberapa undang-undang seperti UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, juga UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit untuk menindak pelanggar PSBB. Yusri juga mengatakan ada beberapa pasal pidana KUHP yang dapat digunakan seperti Pasal 212, 216 maupun 218.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyarankan pimpinan dewan untuk mendesak eksekutif mengajukan pembentukan peraturan daerah pembatasan sosial berskala besar. "Kalau eksekutif yang mengajukan prosesnya lebih cepat daripada usulan inisiatif legislatif," kata Pantas saat dihubungi, Sabtu, 19 September 2020. Ia menyarankan agar pimpinan dewan bersurat ke eksekutif untuk mengajukan Perda PSBB.

Pantas mengatakan belum menerima usulan pimpinan DPRD DKI untuk membentuk Perda PSBB. Menurut dia, Bapemperda siap untuk membahas usulan pembentukan Perda PSBB sebagai payung hukum regulasi pembatasan sosial yang lebih kuat.

Untuk mempercepat pembentukan perda itu, kata dia, lebih baik Pemerintah DKI segera mengusulkan. Jika pemerintah yang mengajukan usul, proses pembahasannya hanya membutuhkan waktu tiga pekan. "Sedangkan kalau yang mengajukan dari DPRD paling cepat dua sampai tiga bulan. Bahkan bisa tahunan."

Pantas menjelaskan usulan yang diajukan legislatif lebih lama karena bakal dibahas kembali bersama eksekutif. Sedangkan, usulan dari eksekutif hanya perlu pembahasan sebentar karena pemerintah telah mempunyai Peraturan Gubernur tentang PSBB. "Tinggal Pergub PSBB itu diubah menjadi Perda PSBB," ujarnya. Tidak ada masalah secara materiil.


IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ | ZULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

4 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

4 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

5 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya