Ramai-Ramai Desak Pemerintah DKI Buat Perda PSBB
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 19 September 2020 14:11 WIB
Polda Metro Jaya mengusulkan pemerintah segera membuat peraturan tentang penindakan pelanggar PSBB agar polisi bisa memiliki dasar hukum saat bertindak. “Supaya memperkuat dasar hukum bagi kami untuk melakukan Operasi Yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengabarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemda DKI dan TNI mengenai sanksi pelanggar PSBB di kantornya, Selasa, 15 September 2020.
Selama ini, peraturan penindakan didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sehingga garda terdepan penindakan adalah Satpol PP. Aparat TNI dan Polri hanya pendamping dan penyokong dari belakang.
Polda Metro Jaya menggunakan beberapa undang-undang seperti UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, juga UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit untuk menindak pelanggar PSBB. Yusri juga mengatakan ada beberapa pasal pidana KUHP yang dapat digunakan seperti Pasal 212, 216 maupun 218.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyarankan pimpinan dewan untuk mendesak eksekutif mengajukan pembentukan peraturan daerah pembatasan sosial berskala besar. "Kalau eksekutif yang mengajukan prosesnya lebih cepat daripada usulan inisiatif legislatif," kata Pantas saat dihubungi, Sabtu, 19 September 2020. Ia menyarankan agar pimpinan dewan bersurat ke eksekutif untuk mengajukan Perda PSBB.
Pantas mengatakan belum menerima usulan pimpinan DPRD DKI untuk membentuk Perda PSBB. Menurut dia, Bapemperda siap untuk membahas usulan pembentukan Perda PSBB sebagai payung hukum regulasi pembatasan sosial yang lebih kuat.
Untuk mempercepat pembentukan perda itu, kata dia, lebih baik Pemerintah DKI segera mengusulkan. Jika pemerintah yang mengajukan usul, proses pembahasannya hanya membutuhkan waktu tiga pekan. "Sedangkan kalau yang mengajukan dari DPRD paling cepat dua sampai tiga bulan. Bahkan bisa tahunan."
Pantas menjelaskan usulan yang diajukan legislatif lebih lama karena bakal dibahas kembali bersama eksekutif. Sedangkan, usulan dari eksekutif hanya perlu pembahasan sebentar karena pemerintah telah mempunyai Peraturan Gubernur tentang PSBB. "Tinggal Pergub PSBB itu diubah menjadi Perda PSBB," ujarnya. Tidak ada masalah secara materiil.
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ | ZULNIS FIRMANSYAH