Kawal PSBB Jakarta, Efektivitas Operasi Yustisi Diuji

Jumat, 18 September 2020 21:00 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Baru beberapa hari Operasi Yustisi digelar untuk menegakkan disiplin pada masa PSBB Jakarta, sejumlah warga Jakarta ramai memprotes razia masker itu. Salah satunya adalah protes yang diunggah seorang perempuan yang heran dijatuhi sanksi hanya karena menurunkan maskernya supaya bisa bernafas.

Menanggapi kejadian itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Pasal 6 di Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebutkan bahwa penggunaan masker harus menutupi hidung, mulut dan dagu.

"Dalam Pergub itu tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020. "Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami.”

Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Pergub 79 tahun 2020 berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menjadi dasar hukum Operasi Yustisi. Aturan itu diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan Operasi Yustisi itu tak hanya melibatkan polisi dan Satpol PP, melainkan juga TNI, Kejaksaan dan hakim. Setidaknya ada 6.800 personel gabungan, terdiri dari 700 petugas Pemprov, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri dikerahkan dalam Operasi Yustisi di Ibu Kota dan sekitarnya.

Dengan pelibatan jaksa dan hakim, pelanggaran PSBB langsung disidang di tempat. “Operasi Yustisi itu akan dilakukan pagi, siang, malam untuk masyarakat dengan sanksi yang tegas," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu,

Berbeda dengan operasi Tibmask atau Tertib Masker yang dilakukan Satpol PP selama PSBB Transisi, Wakapolri mengatakan Operasi Yustisi akan lebih serius dalam menindak pelanggar.

Baca juga: Operasi Yustisi PSBB, 23 restoran di Jakarta Ditutup karena Langgar Protokol

Penerapan sanksi untuk warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi mengacu kepada Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Selain sanksi pelanggaran masker untuk individu, diatur pula sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan protokol Kesehatan, termasuk perkantoran.

<!--more-->

Pada PSBB Jilid 2 ini, seluruh perkantoran non esensial diharuskan menerapkan bekerja dari rumah bagi karyawannya. Jika memang harus ada yang tetap di kantor, jumlahnya dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Advertising
Advertising

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aparat penegak hukum dalam operasi yustisi diizinkan masuk hingga ke dalam perkantoran untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Riza Patria mengatakan jika ada perkantoran atau tempat usaha yang tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB maka akan ditindak tegas dengan melalukan penutupan, bahkan sanksi paling berat dengan mencabut izin usaha.

Riza mengatakan perkantoran merupakan salah satu klaster penularan Covid-19 yang rawan dibanding klaster lain. Hal ini menurut dia, karena di kantor bersama rekan sudah seperti kolega sendiri sehingga tidak disiplin dengan melepas masker atau tidak menjaga jarak.

"Ruangannya kecil dan banyak yang tidak akses jendela kemudian juga berjarak dekat, ada AC itu sangat rawan," kata dia.

Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hingga kemarin sebanyak 22.801 pelanggar protokol kesehatan telah terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Yusri menjelaskan, dari jumlah total pelanggaran tersebut, sebanyak 8.056 di antaranya diberi sanksi teguran, sementara sisanya, 1.288 pelanggar, diberi sanksi administratif.

“Nilai denda sudah Rp 191.233.500,” kata Yusri.

Meski begitu, Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam Operasi Yustisi, sesuai dengan Pergub yang berlaku. Yusri menyebut kehadiran TNI dan Polri sebagai pendamping mana kala terjadi tindak pidana oleh pelanggar.

Pada saat PSBB Transisi, setidaknya dua anggota Satpol PP menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mereka ditabrak pengendara motor yang mencoba kabur saat razia masker.

<!--more-->

Selama empat hari berjalannya Operasi Yustisi, 14-17 September 2020, Yusri mengatakan pihaknya masih banyak menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan oleh warga. Meski begitu, ia menyebut kesadaran warga untuk disiplin dalam menerapkan aturan PSBB sudah membaik. Ia berharap tren pelanggaran itu dapat menurun pada akhir pekan ini.

Berdasarkan pantauan Tempo di Posko Operasi Yustisi di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis kemarin, setidaknya ada dua mobil yang diberi teguran lisan lantaran tak memakai masker.

“Dia tadi tidak memakai maskernya, hanya ditaruh di samping. Karena diingatkan langsung dipakai, jadi dilepas dengan teguran saja,” kata Wakil Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Umi S.

Menurut dia, memasuki hari keempat PSBB mayoritas pengguna jalan sudah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan aturan kapasitas penumpang.

Selama dua jam di Posko Operasi Yustisi itu mulai pukul 08.00-10.00, mayoritas pengendara yang lewat tampak sudah mematuhi protokol kesehatan. Semua pengendara motor menutup rapat area hidung hingga dagu dengan masker. Hampir tidak ada yang berboncengan kecuali pengemudi ojek online.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

9 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya