Pembangunan Kampung Akuarium dan Kritik Ahok Soal Cagar Budaya

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 21 Agustus 2020 20:55 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Suasana Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara riuh pada Senin, 17 Agustus 2020 lalu.

Setelah 4 tahun sejak penggusuran pada April 2016 lalu, tepat pada saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini, warga Kampung Akuarium bungah bukan main.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Senin, 17 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Hari itu, Senin 17 Agustus 2020, warga menanti acara peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Akhirnya momen yang kami tunggu bertahun-tahun, dari mulai penggusuran sudah hampir 4 tahun lebih akhirnya datang," kata Koordinator warga Kampung Akuarium, Dharma Diani.

Advertising
Advertising

Ia berharap, pembangunan Kampung Susun Akuarium akan diikuti pembangunan kampung-kampung lainnya di Ibu Kota.

"Bapak Dewan titip, setiap kampung yang mengajukan penataan dan pembangunan, mohon jangan dipersulit ya," ujar Dharma Diani.

Empat tahun lalu, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kampung Akuarium digusur. Penggusuran ini melibatkan aparat keamanan yang jumlahnya cukup besar kala itu.

Saat itu pemerintah beralasan, Kampung Akuarium akan digunakan sebagai kawasan cagar budaya dan pembangunan tanggul laut Teluk Jakarta.

<!--more-->

Dharma dan ratusan warga Kampung Akuarium tak berdiam diri melihat tanah yang mereka tinggali bertahun-tahun itu digusur. Mereka kemudian mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta.

Gugatan dibuat berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Gugatan ini kemudian dicabut. Sebagai gantinya, warga Kampung Akuarium menagih janji Anies Baswedan yang terpilih menjadi Gubernur DKI menggantikan Ahok untuk menata kawasan tersebut.

Anies kemudian memilih jalan menata lagi Kampung Akuarium. Hal itu, sesuai dengan janji politiknya saat kampanye untuk menata kampung di Jakarta.

Anies pun rajin menyambangi kawasan ini. Ia memilih metode Community Action Plan untuk membangun lagi Kampung Akuarium.

Dalam acara peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 itu, Anies bahkan mendapat puja puji dari Warga Kampung Akuarium.

"Tidak ada cahaya yang lebih besar menerangi jalan kami daripada cinta dan perubahan yang telah engkau bawa ke dalam hidup kami, terima kasih Gubernur ku, dari kami warga Kampung Akuarium," ujar Ketua RT Ketua RT 12/RW 04 Kelurahan Penjaringan, Topas Juanda. Kalimat yang dibacakan Topas itu ditulis di dalam karikatur yang diberikan kepada Anies Baswedan.

Pembangunan Kampung Akuarium rencananya dimulai pada September 2020. Pembangunan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, Kampung Akuarium menjadi satu di antara 21 kampung yang diprioritaskan untuk ditata. Dalam penataan, pemerintah menggandeng Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).

Anies Baswedan mengatakan, Kampung Akuarium akan dibangun dengan konsep kampung susun. Konsep ini merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.

Bahkan rancangannya juga dibangun dengan melibatkan partisipasi warga dan melewati proses yang panjang demi kebaikan semua pihak. Jika dilihat dari maket atau tiruan tiga dimensi Kampung Susun Akuarium pada acara groundbreaking, bangunan tersebut tampak seperti hunian vertikal. Ada lima bangunan atau blok hunian, lengkap dengan taman di sekitarnya.

"Karena itulah apa yang dikerjakan di tempat ini Insyaallah akan menjadi tonggak baru dan penjuru baru untuk penataan kampung, baik di Jakarta maupun berbagai tempat di seluruh Indonesia," kata Anies.

<!--more-->

Gegap gempita pembangunan Kampung Akuarium itu justru mendapat kritik dari beberapa pihak.

Salah satunya adalah Ahok. Ia menilai pembangunan Kampung Akuarium oleh Anies hanya untuk menunaikan janjinya kepada konstituen saat Pilkada 2020.

"Sayang saja ada peninggalan cagar budaya dan kawasan Kota Tua dirusak hanya mau menyenangkan konstituen," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Kamis, 20 Agustus 2020.

Menurut Ahok, semestinya Anies yang menjadi pejabat negara mengutamakan konstitusi, ketimbang mempertahankan konstituen. Apalagi hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah yang bisa mengizinkan pembangunan permukiman di kawasan cagar budaya tersebut.

"Saya tidak tahu apakah ada perda baru yang ubah semua tata ruang di DKI khususnya kawasan Kota Tua dan Kampung Akuarium," kata Ahok.

Setahu Komisaris Utama Pertamina itu, kawasan Kampung Akuarium dulunya adalah Pasar Hexagonal yang menjadi pusat wisata dan UMKM. Namun, Ahok prihatin kawasan pasar bersejarah yang dulu pernah ada justru bukan dibangkitkan malah bakal dijadikan kampung susun atau permukiman warga.

"Rumah atau rusun atau rumah lapis istilahnya bisa dibangun di mana saja. Penjaringan dan Daan Mogot sudah dibangun rusun tingkat 20 lantai," kata Ahok. "Semua bisa tinggal di sana dan penduduk asli Akuarium bisa dikasih hak dagang di sana jika jadi destinasi turis."

Suara yang hampir sama diutarakan Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono. Dia menilai, Gubernur DKI Anies Baswedan telah melanggar Perda 1/2014.

Menurut dia, dalam perda itu mengatur Kampung Akuarium masuk dalam kawasan zona merah. Artinya, lahan di kampung tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk urusan pemerintahan, bukan mendirikan hunian warga.

"Jadi misalnya untuk kantor kelurahan boleh. Tapi kalau untuk rumah susun ya tidak boleh," ucap dia.

Dalam Perda 1/2014 tercantum zona pemerintahan daerah diperuntukkan kegiatan pemerintahan daerah dan atau administrasi pemerintahan provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan serta fasilitasnya dengan luas lahan sesuai fungsi.

<!--more-->

Menanggapi kritik itu, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan rencana pembangunan Kampung Susun Akuarium telah sesuai prosedur. Bahkan sebagai bagian dari pengurusan izin mendirikan bangunan, pembangunan Kampung Akuarium telah melewati sidang Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran.

"Jadi pembangunan saat ini sudah atas sepengetahuan ahli di bidang cagar budaya," kata Elisa melalui pesan singkatnya, Kamis, 21 Agustus 2020. Rujak merupakan pendamping warga Kampung Akuarium sejak 2016.

Ia menuturkan Kampung Akuarium telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran pada awal 2020. Rekomendasi itu adalah prasyarat pengurusan IMB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Karena Kampung Akuarium berada di kawasan dengan teknik pengaturan zonasi G (pelestarian)," kata Elisa.

Menurut dia, rencana pembangunan di Kampung Akuarium justru merupakan contoh yang baik dalam proses pengurusan izin. Sebabnya, pembangunan mengikuti seluruh prosedur yang ada hingga melalui sidang dari TACB.

Menurut Elisa lagi, pandangan keliru jika menyebut pembangunan Kampung Akuarium merusak cagar budaya. "Ini praktek baik, karena tidak semua proyek di Kota Tua mengikuti prosedur," ujarnya.

Elisa mengungkap contoh pembangunan di Kota Tua yang tidak mengikuti prosedur adalah revitalisasi Kali Besar di tahun 2015-2016, yang menggunakan dana Kompensasi Koefisien Lantai Bangunan pada saat Ahok menjabat Gubernur DKI.

Kata Elisa, revitalisasi Kali Besar di Kota Tua yang masuk kawasan cagar budaya tidak mengikuti prosedur asistensi dan sidang TSP. "Prosedurnya ikut asistensi TACB dan sidang TSP sebelum mendapatkan rekomendasi (pembangunan di kawasan cagar budaya).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, juga membantah program Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara melanggar aturan.

Dia menyatakan pembangunan hunian di Kampung Akuarium diizinkan dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Menurut dia, lahan Kampung Susun Akuarium terletak di kawasan sub zona pemerintah daerah atau berkode P3.

"Diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," katanya. Sarjoko menyampaikan, penjelasan rinci ihwal legalitas penataan Kampung Akuarium dapat ditanyakan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.

Adapun dana yang sudah didapat untuk membangun kampung susun berasal dari kewajiban pengembang, yakni PT Almaron Perkasa, sebesar Rp 62 miliar. "Tapi nanti kalau tidak cukup, ya nanti kita akan carikan alternatif pembiayaan dari kewajiban perusahaan yang lain," kata Sarjoko

Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, mengatakan rencana pembangunan Kampung Susun Akuarium telah melalui diskusi dan diizinkan oleh Tim Sidang Pemugaran DKI dan Tim Ahli Bangunan Gedung Arsitektur Perkotaan DKI.

"Sudah melalui pembahasan. Dan memang masih bisa melakukan pembangunan di kawasan cagar budaya itu berdasarkan regulasi yang ada."

Kawasan cagar budaya tersebut masuk zona lahan milik pemerintah yang bisa dibangun apa saja oleh pemerintah. "Asalkan alas hak lahan tersebut tidak beralih ke pihak lain, meski bekerja sama dengan pihak swasta," ujarnya. "Artinya lahan tersebut tetap dimiliki pemerintah."

Selain itu, Bambang menuturkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam membangun kampung susun itu jika merunut dari Perda RDTR tahun 2014 hingga Surat Keterangan Rencana Kota (KRK). "Karena lahan itu masuk zona berkode P, Yang artinya milik pemerintah yang bisa dibangun apa saja asal tidak beralih kepemilikannya," ujarnya.

Meski begitu, kata dia, dalam pembangunan kawasan tersebut pemerintah harus tetap mempertimbangkan bahwa lokasi itu merupakan cagar budaya. "Beberapa aspek perlu diperhatikan terutama ruang terbuka hijau dan sejarahnya kalau dulu lokasi itu laboratorium penelitian kelautan."

Menurut dia, pemerintah saat ini memang telah mempertimbangkan dua aspek dalam membangun kembali kawasan Kampung Akuarium. "Pertama cagar budaya dan kedua memang tempat itu telah dijadikan permukiman sejak lama. Aspek hak asasi itu yang juga dipertimbangkan pemerintah," ujarnya.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

1 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

3 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

3 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya