Menanti Lonjakan Konsumsi dari Cairnya Gaji ke-13 PNS
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Kamis, 23 Juli 2020 13:03 WIB
Tapi seperti halnya THR, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13. Sri Mulyani memutuskan, ASN eselon I, eselon II, dan pejabat negara seperti dirinya tidak mendapatkan jatah. Sisanya seperti eselon III dan IV tetap mendapatkan gaji ke-13.
Untuk mengakomodasi ini, Sri Mulyani mesti mengubah dua Peraturan Presiden (PP). "Kami akan segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Selama ini, pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural. Kedua aturan inilah yang akan diubah sebelum gaji ke-13 cair.
Jika merujuk pada data selama ini, lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Di masa pandemi ini, Sri Mulyani meyakini konsumsi akan semakin tertekan, terutama setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akibat pandemi Covid-19, pada triwulan I 2020, laju konsumsi rumah tangga langsung jeblok. Dari 4,97 persen year-on-year (yoy) pada Triwulan IV 2019 menjadi 2,84 persen yoy pada Triwulan I 2020.