Mereka yang Diduga Muluskan Langkah Djoko Tjandra

Minggu, 19 Juli 2020 13:59 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia mulus. Buron kasus hak tagih Bank Bali ini tak pernah tercatat di perlintasan Imigrasi. Pengacaranya, Anita Kolopaking, diduga memiliki peran dalam mengaburkan keberadaan kliennya itu.

Nama Anita mendapat perhatian publik setelah akun Twitter @xdigeeembok membuat utas tentangnya. Dalam utas tersebut, @xdigeeembok menceritakan cara Anita melobi beberapa pihak, mulai dari Kelurahan Grogol Selatan hingga beberapa pejabat tinggi di institusi hukum.

Cerita @xdigeeembok itu juga dilengkapi dengan foto, tangkapan layar percakapan Anita dan video. Ramai, Anita pun muncul dan membantah tuduhan utas tersebut.

"Mohon didoakan atas pemberitaan di Twitter di mana HP saya dihacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya," kata Anita saat dihubungi pada 16 Juli 2020.

Anita sempat berencana melaporkan @xdigeeembok ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, usai datang bertemu penyidik, ia rupanya hanya ingin mengklarifikasi cuitan tersebut.

Advertising
Advertising

"Sekarang lagi dalam pendalaman. Masih dalam pendalaman, jadi sabar dulu aja ya," kata Anita.

Dalam utas tersebut, Anita disebut melobi Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atas nama Joko Tjandra. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga telah mencurigai pihak kelurahan yang dapat mencetak e-KTP Joko Tjandra hanya dalam waktu 30 menit.

Buntutnya, Asep dicopot. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganggap Asep telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP Joko Tjandra.

Anita juga disebut melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Akun @xdigeeembok pun menggunggah video dan foto pertemuan tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memanggil Anang. "Sekecil apapun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar dia saat dihubungi pada 16 Juli 2020. Meski begitu, hingga hari ini, 19 Juli, Kejaksaan Agung belum memaparkan hasil pemeriksaan internal itu kepada publik.

Tak sampai di situ, pelarian Djoko Tjandra juga melibatkan jenderal di kepolisian. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Belakangan, Prasetijo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra. Keduanya bahkan telah menjalin komunikasi secara langsung. Polri mengklaim sudah mengantongi percakapan Prasetijo dan Djoko Tjandra.

Meski pemeriksaan internal terhadap Prasetijo belum rampung, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memutuskan untuk mencopot jabatan Prasetijo.

"Ya, saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," ujar Idham saat dihubungi pada 15 Juli 2020. Saat ini, Bareskrim Polri sudah membentuk tim untuk mengusut segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan Djoko Tjandra dan Prasetijo, termasuk dugaan adanya aliran uang.

Terbongkarnya peran Prasetijo turut membuka nama pejabat lainnya yang berada di pihak Djoko Tjandra. Adalah Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo, mantan Sekretaris NBC Interpol Indonesia. Ia diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

Dari penelusuran Majalah Tempo, Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April 2020 lalu. Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah Kejaksaan masih perlu memasukkan Djoko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol di dunia untuk menangkap atau menahan seorang pelaku tindakan kriminal.

Kejaksaan membalas surat itu pada 21 April lalu dan meminta agar Djoko tetap dimasukkan ke daftar red notice. Namun, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Nugroho kemudian dimutasi dari jabatan lamanya ke Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Nugroho dimutasi karena melanggar kode etik terkait red notice Joko Tjandra. “Pelanggaran kode etik, maka dimutasi,” kata Awi pada 17 Juli 2020.

Imbas red notice, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte ikut dimutasi. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional itu dianggap lalai mengawasi anak buahnya, yakni Nugroho.

Kepada Tempo dalam wawancara eksklusif pada 10 Juli lalu, Anita membantah tudingan menutup keberadaan kliennya. "Di mana saya menyembunyikan beliau? Saya cuma diminta Pak Joko Tjandra mengecek apakah data kependudukannya masih aktif atau tidak. Setelah saya telepon kelurahan, ternyata masih aktif dan diminta datang untuk foto. Saya sampaikan informasi ini kepada Pak Joko. Apakah saya salah kalau cuma menanyakan informasi itu? Saya tidak mengurusi berkas sama sekali," kata Anita.

MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya