Kisruh KTP Baru Joko Tjandra

Senin, 6 Juli 2020 18:31 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bakal memanggil Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Komisi Hukum akan mencecar soal pembuatan KTP itu.

"Agak sedikit rancu, akan kami panggil lurahnya, bisa kami tanyain nanti sejauh mana bisa buat e-KTP dengan sangat gampang," ujar Anggota Komisi Hukum Ahmad Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020.

Selain lurah, politikus Partai NasDem ini juga mengusulkan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Informasi Joko Tjandra membuat e-KTP pertama kali dilontarkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Joko Tjandra melakukan rekam data dan pencetakan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan.

Boyamin menganggap pembuatan KTP itu tidak sah, sebab Joko telah berpindah warga negara ke Papua Nugini. Ia mengatakan data di KTP itu juga berbeda dari data lama. Ia menyebut di KTP baru, Joko Tjandra lahir pada 1951. Sementara menurut dokumen pengadilan, Joko lahir pada 1950.

Advertising
Advertising

Selain itu, Boyamin juga menyoroti cepatnya proses pembuatan KTP Joko Tjandra. Dia mengatakan Joko hanya perlu satu hari untuk melakukan perekaman data, hingga pencetakan yaitu pada 8 Juni 2020.

Di hari yang sama dengan dibuatnya KTP itu, ternyata Joko Tjandra juga mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko mengajukan gugatan PK atas vonis Mahkamah Agung pada 2009. Majelis hakim PK MA mengabulkan gugatan PK yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Joko. Putusan itu, merevisi putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis bebas Joko Tjandra.

MA menghukum Joko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dalam kasus cessie Bank Bali. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.

Putusan MA itu dibacakan pada 11 Juni 2009. Sehari sebelum putusan dibacakan, Joko Tjandra keburu lari ke Papua Nugini. Dia juga dikabarkan mengganti kewarganegaraan ke Papua Nugini. Kejaksaan Agung mengajukan meminta Joko dicegah ke luar negeri pada 29 Maret 2012. Joko Tjandra juga dimasukan ke daftar buronan.

Lebih dari 10 tahun, Kejaksaan Agung tak berhasil menangkap buronan kasus kakap ini. Pada 27 Juni 2020, terdengar kabar bahwa Kejaksaan Agung sudah menangkap Joko Tjandra. Kabar itu masih simpang siur, hingga Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin bicara di Rapat Kerja dengan Komisi Hukum DPR, 29 Juni 2020. Dia bilang Joko telah mengajukan PK ke PN Jaksel.

Burhanuddin mempertanyakan bagaimana Joko Tjandra tak terdeteksi saat masuk ke wilayah Indonesia. Menurut Burhanuddin, pencekalan terhadap Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tidak ada batas waktu. Ia pun berencana membahas hal ini bersama pihak Imigrasi.

“Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap,” ujarnya.

Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pihak Interpol pada 5 Mei 2020 memberitahukan red notice atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020

Ditjen Imigrasi menyatakan permintaan DPO dari Kejaksaan Agung baru dikirimkan pada 27 Juni 2020 atau jauh setelah Joko Tjandra mengajukan PK. “Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Versi lain soal lolosnya Joko Tjandra disampaikan MAKI. MAKI menduga Joko Tjandra mengganti nama di Papua Nugini. Nama awalnya ialah Djoko Tjandra, lalu diubah menjadi Joko Tjandra. Menurut MAKI, perubahan nama itu membuat Imigrasi tak mendeteksi masuknya Joko ke Indonesia.

Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya berganti nama. Ia juga mengaku tak tahu bahwa Joko Tjandra sudah berganti warga negara. Ia mengatakan Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia karena memang tak dicekal. Ia membantah menyembunyikan buronan.

Menurut Andi, Joko Tjandra juga sempat datang ke Dinas Pencatatan dan Pendudukan Sipil Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Namun, Ia tak mengetahui detail pembuatan KTP itu. "Saya tidak mendampingi beliau dalam proses pembuatan e-KTP, jadi saya enggak bisa memastikan peosesnya berapa lama," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim sampai menunda dua kali sidang perdana PK Joko Tjandra. Alasannya, Joko Tjandra harus hadir ke persidangan. Dalam dua kali sidang 29 Juni dan 6 Juli 2020, Joko Tjandra menyampaikan tak bisa hadir karena sedang sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hakim memberi peringatan, bahwa Joko Tjandra harus hadir dalam sidang yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang. Hakim mengatakan tak akan lagi menunda sidang. "Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap Joko Tjandra saat hadir ke sidang PK

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

10 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

11 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

20 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

22 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

23 hari lalu

BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

24 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

35 hari lalu

Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.

Baca Selengkapnya

Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

38 hari lalu

Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.

Baca Selengkapnya