Larangan Kantong Plastik 1 Juli, Asosiasi Pusat Belanja Keberatan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 27 Juni 2020 16:47 WIB

Logo Te.co Blank

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik mulai Rabu, 1 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai. "Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," kata Andono.

Selain itu, Andono mengungkapkan bahwa selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi orang belanja online, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket. Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik sesuai pergub pelarangan plastik. Contohnya, dengan menjalankan tips belanja online ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Advertising
Advertising

"Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ujarnya.

Andono mengatakan pemerintah bakal menjatuhi sanksi bagi pusat perbelanjaan hingga pasar yang melanggar kebijakan ini. Sanksi bakal diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha. "Ada beberapa tahap pemberian sanksi sebelum pencabutan izin usaha," ujarnya.

Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis.Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam. "Jika tidak mematuhi setelah teguran ketiga, sanksi selanjutnya adalah uang paksa."

Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha."

Pembekuan izin diberikan jika setelah pemberian saksi administrasi uang paksa selama lima pekan tidak dipatuhi. "Jika pelaku usaha tidak membayar uang paksa, maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha."

Kepala Satuan Pelaksana Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok Lambas Sigalingging, mengatakan telah mensosialisasikan kebijakan larangan kantong plastik kepad 116 toko swalayan di tujuh kelurahan Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat kemarin.

“Agar per 1 Juli nanti tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” ujar Lambas.

Satu tim Sudin Lingkungan Hidup dikerahkan per kelurahan di Tanjung Priok. Adapun masing-masing tim berisi tiga sampai empat petugas. Menurut Lambas, dengan metode seperti itu sosialisasi diharapkan dapat lebih efektif dan cepat ke ratusan pasar swalayan di wilayah Tanjung Priok.

<!--more-->

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat untuk menggunakan KBRL," ujarnya.

Kepala Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan asosiasi keberatan dengan pasal yang membebankan sanksi hanya kepada pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title.

"Bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau yang dimaksud tas kresek," kata Ellen melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2019.

Pembeli menenteng kantong kresek saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Ahad, 2 Februari 2020. Sejak pertengahan bulan lalu, pasar ini resmi menjadi percontohan pasar tanpa kantong plastik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan maupun di pasar rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat, yang telah diundangkan sejak 31 Januari 2020.

Ellen mengatakan sebenarnya APPBI mendukung Pergub larangan kantong plastik yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Namun, beberapa pasal dalam Pergub dinilai tidak tepat sasaran karena membebankan sanksi ke pusat perbelanjaan.

Salah satunya pasal 22 ayat 1 Pergub 142 yang berbunyi: pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa : teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin. "Pergub tersebut dapat dikatakan mengalihkan tanggung-jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja," sebut Ellen.

Ia menuturkan satu pusat belanja bisa mempunyai ratusan tenant. Jika pasal ini diterapkan, kata dia, maka satu kesalahan tenant bisa berdampak ke ratusan tenant yang tidak bersalah.

Ellen mencontohkan, jika pusat perbelanjaan memiliki 300 tenant dan ada satu tenant yang ditemui memakai tas kresek. Maka, kata dia, ada potensi ijin mall harus dicabut dan 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. "Padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yg cukup banyak," tuturnya.

Jika ingin serius menerapkan kebijakan ini, kata dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukannya dengan berkesinambungan dan mencegahnya dari hulu. Caranya, kata dia lagi, dengan membatasi atau meniadakan produksi kantong plastik tersebut dari para produsen. "Pastikan tidak ada lagi produk tersebut yang beredar di masyarakat," ujar Ellen.

Pemprov, lanjutnya, juga perlu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahaya pemakaian kantong untuk lingkungan hidup. "Untuk itu, kami minta agar Pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," sebut dia.

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA | ANTARA

Berita terkait

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

6 Januari 2024

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemprov DKI dalam menjatuhkan keputusan terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

5 Januari 2024

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

TKN sebut surat Bawaslu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI bukan sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya

Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

31 Oktober 2023

Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

Wajib uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

22 September 2023

Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

Eks warga Kampung Bayam dapat menghuni Rusun Nagrak tanpa membayar tarif sewa. Dasar hukumnya adalah Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

11 September 2023

Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

Berikut ini wilayah yang masuk kawasan dan area jalan zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 93/2021,

Baca Selengkapnya

Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

31 Agustus 2023

Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Baca Selengkapnya