Anies Baswedan, Lebaran Virtual, dan Surat Izin Mudik
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 23 Mei 2020 15:12 WIB
Namun, kata dia, jika warga ingin mengirim makanan atau kue dalam tradisi lebaran masih diperkenankan antar tetangga. "Saling kirim kue, makanan antara tetangga, ini terus kita lestarikan, kita budayakan, terus kita sosialisasikan apalagi di tengah Covid-19," ujarnya. "Silahturahmi tetap terjaga, terjalin baik sekali pun tidak bersalaman."
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan telah menyialkan penyekatan jalan untuk memaksimalkan penerapan Pergub 47/2020. "Sesuai Pergub 47 warga yang keluar Jabodetabek harus mempunyai surat izin. Tidak punya izin maka akan dilarang keluar - masuk Jakarta, termasuk Bodetabek," katanya
Syafrin mengatakan telah berkoordinasi dengan para kepala Dishub di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk menerapkan penyekatan jalan. Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Banten, untuk menerapkan kebijakan ini.
Nantinya, kata dia, di setiap wilayah bakal melakukan penyekatan untuk mencegah warga yang tidak dikecualikan keluar wilayah Jabodetabek. Di DKI, kata dia, penyekatan dilakukan di 10 jalan arteri dan dua jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek dan Tangerang.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di Bandara Halim dan Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk jalur laut penyekatan di lakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Penyekatan juga di Terminal Pulogebang," ujarnya. "Penyekatan akan sangat ketat."
Bagi warga yang mau keluar - masuk Jakarta mesti mengantongi izin yang dikeluarkan Pemprov. Prosesnya pun cukup berbelit. Salah satunya pemohon harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Kementerian Perhubungan pun telah memperketat pengawasan agar calon pemudik bisa dihalau di sejumlah titik pemeriksaan. Pengawasan transportasi secara umum terbagi menjadi tiga fase.
Fase pertama dilakukan pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Sedangkan fase kedua ialah saat Idul Fitri pada 24- 25 Mei. Sementara itu, fase ketiga dilakukan pasca-Idul Fitri, yakni 26 hingga 1 Juni.