Anies Baswedan Waspadai Gelombang II Covid-19 Usai Lebaran
Reporter
Adam Prireza
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 22 Mei 2020 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 19 Mei 2020 memperpanjang penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) selama dua pekan, mulai 22 Mei-4 Juni 2020. Anies berharap PSBB fase ketiga ini menjadi yang terakhir di Jakarta.
Dalam masa perpanjangan ini, Anies meminta semua pihak ikut membantu dalam mengendalikan virus Corona. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengimbau warga Jakarta agar tetap di rumah. Pada PSBB saat ini, menurut dia, baru 60 persen warga yang mengikuti imbauan tersebut.
Jika masyarakat bisa berdisiplin selama masa PSBB Jakarta jilid 3 ini, Anies memperkirakan ibu kota bakal keluar dari fase PSBB. "Ini kami harap jadi fase (PSBB) yang terakhir,” ucap dia.
Meski begitu, ancaman gelombang kedua penyebaran Covid-19 masih menghantui Jakarta berkaitan dengan potensi ramainya arus balik masyarakat usai Lebaran 2020. Para pemudik yang pulang dikhawatirkan menjadi inang baru bagi virus Corona. Kemungkinan itu, kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, berbanding terbalik dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah berjuang menekan jumlah kasus positif Corona.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat ada 306.682 kendaraan meninggalkan Jakarta pada periode H-7 sampai dengan H-4 Lebaran 2020 atau 17-20 Mei 2020. Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru dalam mengatakan angka tersebut turun 59 persen dari arus lalu lintas periode mudik Lebaran tahun 2019.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia hingga 21 Mei 2020, atau hari ke-28 Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idul Fitri, telah memutar balik 61.999 kendaraan yang hendak mudik Lebaran di Pulau Jawa. Sebanyak 25.437 kendaraan di antaranya berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Anies Baswedan telah menyediakan dua jenis surat izin keluar masuk Jakarta bagi warga selama masa penanggulangan Covid-19. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, pasal 9 menyatakan dua surat izin itu terdiri dari surat untuk perjalanan berulang atau perjalanan rutin.
Izin tersebut diperuntukkan bagi warga atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta namun tempat kerja berada di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebaliknya, warga atau orang asing berdomisili di luar Jabodetabek namun tempat kerja atau tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Lalu untuk jenis surat izin keluar masuk Jakarta yang kedua adalah untuk perjalanan sekali, situasional karena keadaan tertentu. Seperti warga atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau sebaliknya domisili di luar Jabodetabek namun bekerja di Jakarta.
<!--more-->
Kemudian untuk perjalanan yang bersifat mendesak, seperti pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Surat izin keluar masuk Jakarta tersebut hanya boleh diurus bagi masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam aturan PSBB Jakarta.
"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan, selain itu tidak bisa mengurus izin," ujar Anies. Gubernur menyatakan surat izin tersebut bisa diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id dengan berbagai syarat.
Hal serupa, kata Anies, juga berlaku bagi warga yang hendak memasuki kawasan Jabodetabek, yang harus mengurus surat izin kepada Pemerintah DKI. Bagi warga yang tidak memiliki surat izin dari Pemprov DKI tidak akan dibolehkan masuk keluar Jabodetabek. "Tanpa ada surat akan diminta untuk kembali," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan izin tersebut dilakukan di 12 titik. Titik pemeriksaan izin keluar masuk Jakarta tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.
Lalu dua check point lagi berada di tol arah keluar Jakarta. "Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin.
Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diminta kembali jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota. Untuk kendaraan pribadi, lanjut dia, diperbolehkan untuk pergerakan antar wilayah di Jabodetabek. Namun, jika keluar kota, pengendara harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ihwal kemungkinan Jakarta akan memasuki fase PSBB terakhir, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta mengingatkan Anies agar tak gegabah. Politikus PSI DKI, Eneng Masianasari, meminta Anies Baswedan melakukan pengurangan PSBB secara selektif dan bertahap untuk mencegah terjadinya gelombang kedua Covid-19.
“Membiarkan Jakarta tanpa pembatasan tidak tepat karena peningkatan kasus positif harian di Jakarta masih sangat tinggi. Karena itu pengurangan PSBB harus dilakukan bertahap dan selektif, tidak dibebaskan begitu saja," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu dalam keterangan tertulis.
Menurut Eneng, pengurangan PSBB Jakarta memang tak dapat dihindari. Alasannya, insentif ekonomi yang disediakan pemerintah belum memadai. Ia mengatakan masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah yang tidak punya pilihan selain bekerja di luar rumah terkena dampak kebijakan PSBB Jakarta.
Ia juga mengatakan saat penerapan PSBB Jakarta jilid kedua, pada 24 April-22 Mei 2020, kondisi jalanan di Jakarta sudah mulai ramai, terlebih di kawasan perkampungan. “Longgarnya penegakan aturan juga jadi celah masyarakat untuk keluar rumah apalagi ada tuntutan biaya gas, listrik, biaya cicilan, kontrakan yang tidak ditanggung pemerintah," kata Eneng.
Selama PSBB jilid kedua, tercatat penambahan 2.545 kasus positif Covid-19 baru. Hal tersebut terlihat dari jumlah pasien positif Corona pada 24 April sebanyak 3.605 kasus, sedangkan data terbaru di laman resmi corona.jakarta.go.id per tanggal 20 Mei tercatat 6.150 kasus.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, kata dia, pengurangan PSBB Jakarta sebaiknya dilakukan hanya untuk daerah yang telah memenuhi tiga indikator. Adapun indikator yang ia maksud adalah tingkat kepatuhan terhadap aturan PSBB, jumlah pertumbuhan kasus, serta persebaran kasus.
Politikus PSI DKI itu menyebut sebaiknya pengurangan PSBB Jakarta bersifat sementara dan harus dikaji secara berkala. "Harus ada evaluasi indikator yang transparan dan terukur. Misalnya, jika data menunjukkan ada penurunan angka kasus bisa dilonggarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Begitu ada peningkatan kasus, harus diketatkan kembali,” ujar dia.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | DEWI NURITA | ANDITA RAHMA