Sanksi Kemenhub untuk Batik Air dan AP II Dianggap Belum Cukup

Rabu, 20 Mei 2020 10:03 WIB

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Kementerian Perhubungan mengganjar sanksi bagi dua operator penerbangan, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan Batik Air, dinilai belum cukup memecahkan masalah pelanggaran protokol jaga jarak fisik atau physical distancing. Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie, memandang, hukuman itu harus disertai dengan audit dan evaluasi operasional secara mendalam.

"Jadi tidak hanya mensanksi. Internal pengawasannya juga harus dilihat. Apakah ada kelalaian, bagaimana supaya tidak terjadi lagi," ujar Alvin kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2020.

Audit atau evaluasi lanjutan ini pun, tutur Alvin, harus dilakukan menyeluruh untuk semua operator penerbangan. Bukan hanya menyasar kepada maskapai dan pengelola bandara yang terbukti melanggar, Kemenhub didesak mengevaluasi lembaga navigasi AirNav Indonesia yang memiliki peran dalam mengatur slot perjalanan pesawat.

Keputusan pemberian sanksi dilakukan setelah Kementerian Perhubungan menggelar investigasi terhadap peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei lalu. Penelaahan mendalam dijalankan selama lebih-kurang lima hari dan melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub serta inspektur penerbangan.

Selama proses investigasi berlangsung, Kemenhub beberapa kali memanggil Batik Air dan Angkasa Pura II untuk dimintai keterangan. Keterangan terakhir dari dua perusahaan itu diberikan beberapa jam sebelum regulator memutuskan memberikan hukuman.

Sesuai hasil investigasi yang keluar pada Selasa petang, 19 Mei, Batik Air dan Angkasa Pura II akhirnya diganjar sanksi sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017. Adapun sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.

Penerbangan ini terbukti mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kursi sehingga aturan physical distancing atau jaga jarak fisik tak terpenuhi. Sedangkan sanksi untuk Angkasa Pura II hanya berupa pemberian surat peringatan.

Alvin menyayangkan Kementerian Perhubungan hanya menghukum Batik Air dengan mencabut izin satu rute milik perusahaan. Musababnya, dia yakin pelanggaran yang dilakukan maskapai di bawah naungan Lion Air Group ini bukan hanya terjadi pada satu rute, melainkan di beberapa rute.

"Jadi misalnya Batik Air melanggar protokol jaga jarak mengangkut penumpang lebih dari 50 persen di lima atau 10 penerbangan, masa hanya satu yang dicabut? Keadilannya bagaimana?" tutur Alvin.

Di samping itu, Alvin turut menyoroti lemahnya beleid milik Kementerian Perhubungan yang dipandang tak rinci mengatur ganjaran bagi para pelanggar. "Detailnya, ini peraturan kan juga tidak jelas," ucapnya.
<!--more-->
Sedangkan untuk sanksi bagi Angkasa Pura II, Alvin menilai hukuman berupa surat teguran sudah cukup memukul perseroan. Sebab, perusahaan yang mengelola bandara terbesar di Indonesia itu juga telah menerima sanksi sosial dari masyarakat.

Menanggapi pernyataan Alvin Lie,, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris menjelaskan jenis sanksi bagi dua operator penerbangan ditetapkan oleh aparatur penegak hukum di lapangan. "Karena ini merupakan diskresi aparat. Penerapannya sesuai dengan tingkat pelanggaran," tutur Umar kepada Tempo.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, sanksi terhadap Batik Air dan Angkasa Pura II bukan merupakan ganjaran terberat. "Sanksi terberat adalah pencabutan izin beroperasi bukan hanya pencabutan izin rute," tuturnya.

Pemberian sanksi kepada maskapai merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Sedangkan pengenaan sanksi untuk pengelola bandara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.

Berdasarkan beleid itu, pemberian sanksi peringatan harus melalui tahapan-tahapan. Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha.

Berkaca pada masalah ini, Adita mewanti-wanti operator untuk mematuhi aturan regulator. Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucapnya.

Manajemen Lion Air Group mengakui bahwa sejumlah penerbangan Batik Air pernah membawa penumpang dengan kapasitas lebih dari 50 persen di masa pandemi corona. Pengakuan itu diungkapkan oleh Vice Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala dalam sebuah keterangan tertulis.

"Jumlah penumpang di penerbangan tertentu lebih dari 50 persen karena adanya reschedule dan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan (diangkut) dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris," kata Danang.

Namun, Danang mengklaim rata-rata penerbangan Batik Air yang diangkut sejak 14 Mei lalu sudah kurang dari atau mencapai 50 persen. Misalnya untuk penerbangan dari Soekarno-Hatta-Balikpapan-Tarakan yang menerbangkan tiga tamu bisnis dan 86 tamu kelas ekonomi. Kemudian, penerbangan Soekarno-Hatta-Palembang yang menerbangkan 37 tamu kelas ekonomi.

Ia pun berdalih seluruh penumpang Batik Air telah sesuai dengan kriteria penumpang khusus yang diatur pemerintah. Penumpang pun diklaim sudah melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan.

Meski telah mendengar maskapainya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Perhubungan, Danang mengakui manajemen belum menerima surat resmi. "Sehubungan dengan hal tersebut, sejak semalam hingga pagi ini, kami belum menerima evidence (bentuk tertulis) yang dapat kami pelajari lebih lanjut," tuturnya.

Danang memastikan perusahaan akan mematuhi keputusan regulator terkait masalah tersebut. Mendatang, dia juga meyakinkan bawa maskapai bakal menjalankan ketentuan penerbangan sesuai yang telah diatur oleh Kementerian.
"Kami tentu akan menjalankan rekomendasi," ucapnya.

Adapun manajemen Angkasa Pura II belum berkenan membuka suara terkait pemberian sanksi berupa surat peringatan yang dijatuhkan oleh Kementerian Perhubungan. Menanggapi masalah itu, President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin hanya memastikan bahwa perseroan menyiapkan suatu sistem agar pemeriksaan dokumen penumpang dapat dilakukan secara digital. Hal ini untuk mengantisipasi adanya antrean yang membludak di terminal bandara.

“Ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code,” tuturnya.

Awaluddin mengimbuhkan, prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini pun kemungkinan besar menjadi skenario "new normal" atau normal baru bagi industri penerbangan di tengah pandemi global virus corona.

Menurut dia, keseluruhan protokol normal baru akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Penerapan protokol juga berlandaskan pada keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

12 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

15 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

22 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

22 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

23 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya