Cara Anies Baswedan Menahan Mobilitas Warga di PSBB Jilid II

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 16 Mei 2020 18:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan peresmian pembentukan Tim Tanggap Covid 19 di Balai Kota DKI, 2 Maret 2020. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus membuat kebijakan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona. Teranyar, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dalam aturan yang diteken 14 Mei 2020 itu, Anies mengancam bakal menjatuhi sanksi kepada warga yang tidak patuh terhadap kebijakan pembatasan keluar - masuk Jakarta. "Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bagi warga yang mau masuk atau keluar Jakarta mesti mengantongi izin yang dikeluarkan Pemprov. Prosesnya cukup berbelit.

Salah satunya pemohon harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut hanya bisa diajukan bagi warga yang berkegiatan dan bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).

"Dengan adanya peraturan gubernur ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar dan masuk wilayah Jabodetabek, selain mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan," kata gubernur.

Advertising
Advertising

Kebijakan tersebut, kata Anies, berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan bagi warga di dalam Jabodetabek tidak memerlukan surat izin keluar masuk Jakarta untuk bepergian. Namun dia mengingatkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

Selain itu, Anies juga meminta warganya tidak melakukan mudik lokal ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek. Anies mendorong warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. "Jangan ada mudik lokal. Yang boleh adalah mudik virtual,” tuturnya.

Sebelumnya mengeluarkan Pergub 47/2020, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19. Dalam Pergub Sanksi PSBB Jakarta ini, Anies mengancam warga yang melanggar kebijakan pembatasan sosial dengan hukuman bertingkat, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu perusahaan yang telah mendapatkan sanksi adalah McDonald's Sarinah. McD Sarinah didenda Rp 10 juta karena mengundang kerumunan saat acara penutupan restoran cepat saji itu pada Ahad, 10 Mei 2020.

Sedangkan dalam Pergub 47/2020, Anies menambahkan hukuman bagi pelanggar PSBB Jakarta dengan sanksi denda hingga pidana jika nekat pergi tanpa surat izin keluar masuk Jakarta. Bahkan, penyedia jasa angkutan transportasi darat yang melanggar bakal didenda Rp 10 juta. Denda akan dijatuhkan jika mereka mengangkut penumpang yang tak memiliki surat izin.

<!--more-->

Pengamat transportasi Djoko Soetijowarno menilai kebijakan Anies soal izin keluar masuk Jakarta bagi warga tidak ada yang baru. Menurut dia, gubernur hanya menebalkan kebijakan yang sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun1441 H.

"Batasannya hanya wilayah aglomerasi. Artinya, warga Jabodetabek masih dapat bersilaturahmi namun harus tetap mengikuti protokoler kesehatan dan prinsip jaga jarak dalam hal memakai kendaraan," ujar Djoko.

Yang disadari dalam penambahan aturan yang dibuat DKI adalah Pemprov berharap masyarakat menyadari akan bahaya potensi penularan Covid-19. Ruang gerak warga dipersempit dengan tidak boleh keluar kawasan Jabodetabek. "Jadi harus disadari boleh bergerak di kawasan aglomerasi, tapi harus menerapkan protokol kesehatan," ucap Djoko menegaskan.

Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh beroperasi di dalam wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mekanisme penyetopan mudik.

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi. Begitu pula sebaliknya,” ujar Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.

Meski begitu, Polana menuturkan, pergerakan angkutan umum maupun pribadi ini harus sesuai dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan adanya pembatasan jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas. Kebijakan ini sekaligus untuk mendukung gerakan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Tak hanya itu, BPTJ juga mengatur adanya pembatasan waktu atau jam operasional. Di Jakarta misalnya, kendaraan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sedangkan di kota lainnya, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, angkutan umum dapat beroperasi pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. "Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.

Sementara itu untuk seluruh moda transportasi ke luar kota Jabodetabek, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), hingga kendaraan pribadi, pemerintah telah menghentikan operasi. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Mei mendatang.

Kepolisian RI memastikan warga Jabodetabek tetap bisa melakukan mudik ke kota tetangga alias mudik lokal saat Lebaran 2020 nanti. Meskipun begitu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran secara lokal tetap akan berada dalam pengawasan dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

"Mudik Lebaran di lingkungan PSBB (boleh), misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Mei 2020.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | FRANSCISKA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

13 menit lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

20 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

20 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

21 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

22 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

1 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya