Cara Anies Baswedan Menahan Mobilitas Warga di PSBB Jilid II
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 16 Mei 2020 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus membuat kebijakan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona. Teranyar, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19.
Dalam aturan yang diteken 14 Mei 2020 itu, Anies mengancam bakal menjatuhi sanksi kepada warga yang tidak patuh terhadap kebijakan pembatasan keluar - masuk Jakarta. "Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bagi warga yang mau masuk atau keluar Jakarta mesti mengantongi izin yang dikeluarkan Pemprov. Prosesnya cukup berbelit.
Salah satunya pemohon harus mempunyai surat pengantar dari Ketua RT dan RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut hanya bisa diajukan bagi warga yang berkegiatan dan bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).
"Dengan adanya peraturan gubernur ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar dan masuk wilayah Jabodetabek, selain mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan," kata gubernur.
Kebijakan tersebut, kata Anies, berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan bagi warga di dalam Jabodetabek tidak memerlukan surat izin keluar masuk Jakarta untuk bepergian. Namun dia mengingatkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
Selain itu, Anies juga meminta warganya tidak melakukan mudik lokal ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek. Anies mendorong warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. "Jangan ada mudik lokal. Yang boleh adalah mudik virtual,” tuturnya.
Sebelumnya mengeluarkan Pergub 47/2020, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19. Dalam Pergub Sanksi PSBB Jakarta ini, Anies mengancam warga yang melanggar kebijakan pembatasan sosial dengan hukuman bertingkat, mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Salah satu perusahaan yang telah mendapatkan sanksi adalah McDonald's Sarinah. McD Sarinah didenda Rp 10 juta karena mengundang kerumunan saat acara penutupan restoran cepat saji itu pada Ahad, 10 Mei 2020.
Sedangkan dalam Pergub 47/2020, Anies menambahkan hukuman bagi pelanggar PSBB Jakarta dengan sanksi denda hingga pidana jika nekat pergi tanpa surat izin keluar masuk Jakarta. Bahkan, penyedia jasa angkutan transportasi darat yang melanggar bakal didenda Rp 10 juta. Denda akan dijatuhkan jika mereka mengangkut penumpang yang tak memiliki surat izin.
<!--more-->
Pengamat transportasi Djoko Soetijowarno menilai kebijakan Anies soal izin keluar masuk Jakarta bagi warga tidak ada yang baru. Menurut dia, gubernur hanya menebalkan kebijakan yang sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun1441 H.
"Batasannya hanya wilayah aglomerasi. Artinya, warga Jabodetabek masih dapat bersilaturahmi namun harus tetap mengikuti protokoler kesehatan dan prinsip jaga jarak dalam hal memakai kendaraan," ujar Djoko.
Yang disadari dalam penambahan aturan yang dibuat DKI adalah Pemprov berharap masyarakat menyadari akan bahaya potensi penularan Covid-19. Ruang gerak warga dipersempit dengan tidak boleh keluar kawasan Jabodetabek. "Jadi harus disadari boleh bergerak di kawasan aglomerasi, tapi harus menerapkan protokol kesehatan," ucap Djoko menegaskan.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh beroperasi di dalam wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mekanisme penyetopan mudik.
“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi. Begitu pula sebaliknya,” ujar Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.
Meski begitu, Polana menuturkan, pergerakan angkutan umum maupun pribadi ini harus sesuai dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan adanya pembatasan jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas. Kebijakan ini sekaligus untuk mendukung gerakan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Tak hanya itu, BPTJ juga mengatur adanya pembatasan waktu atau jam operasional. Di Jakarta misalnya, kendaraan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sedangkan di kota lainnya, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, angkutan umum dapat beroperasi pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. "Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.
Sementara itu untuk seluruh moda transportasi ke luar kota Jabodetabek, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarkota dalam provinsi (AKDP), hingga kendaraan pribadi, pemerintah telah menghentikan operasi. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Kepolisian RI memastikan warga Jabodetabek tetap bisa melakukan mudik ke kota tetangga alias mudik lokal saat Lebaran 2020 nanti. Meskipun begitu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran secara lokal tetap akan berada dalam pengawasan dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
"Mudik Lebaran di lingkungan PSBB (boleh), misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Mei 2020.
IMAM HAMDI | LANI DIANA | FRANSCISKA CHRISTY ROSANA