Efektivitas PSBB Jakarta dan Bansos di Tengah Pandemi Covid-19

Jumat, 15 Mei 2020 13:00 WIB

Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB bukan tanpa alasan. Dia menilai kurva pasien Covid-19 di Ibu Kota tak kunjung menurun meski pergerakan warga telah dibatasi.

Warga masih ditemukan tak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Sejumlah perusahaan yang tak dikecualikan pun masih mempekerjakan karyawannya bekerja di kantor. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menilai kebijakan tidak memberlakukan bekerja dari rumah ini penyebab masih ramainya kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.

Saat evaluasi PSBB tahap pertama, Anies berjanji akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar selama PSBB tahap dua. Menurut Anies, selama pelaksanaan PSBB pertama pemerintah dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada warga. Namun fase itu kini disebut sudah selesai.

Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah

"Ke depan fase imbauan edukasi sudah selesai dan sekarang fase penegakan," ujar Anies.

Advertising
Advertising

Hingga akhirnya Anies menerbitkan peraturan gubernur ihwal sanksi bagi pelanggar PSBB. Regulasi pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 yang diteken Anies pada 30 April 2020.

Pergub 41/2020 itu berisi tentang ketentuan sanksi terhadap pelanggaran PSBB Jakarta dalam penanganan pandemi Corona. Isinya mengatur agar warga patuh mengenakan masker di luar rumah.

Ada juga soal pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi dengan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing seperti yang telah diumumkan sebelumnya. Selanjutnya, warga diminta beribadah di rumah. Jika tidak, maka Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dibantu kepolisian akan memberikan sanksi berupa teguran.

Lalu perusahaan yang sektor usahanya tak dikecualikan harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Sanksi yang diberikan untuk setiap jenis pelanggaran berbeda-beda.

Ada yang hanya sanksi administratif berupa teguran atau kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Ada juga denda yang nilainya paling kecil Rp 100 ribu hingga terbesar Rp 10 juta.

McDonald Sarinah menjadi restoran pertama yang dikenakan denda. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyampaikan pihaknya menjatuhkan hukuman lantaran seremoni penutupan gerai makan cepat saji itu menimbulkan kerumunan pada Ahad malam, 10 Mei 2020.

"Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran tersebut," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2020.

Besaran denda seperti yang tertuang dalam Pergub 41/2020 sebesar Rp 10 juta. Menurut Arifin, pihak manajemen McD Sarinah telah bersedia membayar denda. "Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucapnya.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Gembong Warsono mengingatkan pemerintah DKI konsisten menegakkan sanksi bagi pelanggar PSBB. Dia menilai, peraturan daerah seharusnya membuat jera masyarakat yang tak taat.

Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus mengawasi warga dengan ketat. Menurut Gembong, pencegahan penularan virus corona memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

"Karena menuntut kesadaran kolektif maka penerapannya pun juga harus ketat," ucap dia saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.

Namun Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan soal sanksi ini tak bisa cuma diatur lewat Peraturan Gubernur.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang isinya menyebut peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

“Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

<!--more-->

Bantuan Sosial

Selama pembatasan sosial, penyaluran bantuan sosial atau bansos juga kerap bermasalah di tengah pandemi ini. Pemerintah bakal menyalurkan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 selama masa PSBB ini.

Pemerintah DKI telah membagikan bantuan berupa sembako sejak 9 April atau sehari sebelum PSBB tahap pertama di Ibu Kota berjalan. Di dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Anies menyampaikan 3,7 juta jiwa warga DKI perlu dibantu.

Ketika rapat juga disepakati bahwa pemerintah DKI bakal mendistribusikan bansos untuk 1,1 juta jiwa. Sementara pemerintah pusat menanggung sisanya sebanyak 2,6 juta jiwa. Kementerian Sosial memberikan bantuan presiden tahap pertama pada 20 April 2020.

Anggota TNI menyiapkan bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden yang akan disalurkan di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Beberapa hari kemudian, Menteri Sosial Juliari Batubara mendapati penerima bantuan presiden sudah mendapatkan bansos dari DKI. Padahal, menurut dia, kesepakatan awal saat ratas tak demikian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy juga menemukan adanya tumpang tindih data. Dia berujar sempat menegur dan bersitegang dengan Anies.

Tak cuma bansos DKI yang bermasalah, bantuan presiden di Jakarta pun memunculkan persoalan baru. Warga tak menerima utuh bantuan presiden berupa beras yang disalurkan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Dua warga di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan hanya menerima 5 liter beras. Padahal, Muhadjir pernah mengatakan, pihaknya memberikan 25 kilogram beras per keluarga.

"Jenis bantuan untuk program bansos presiden tahap II ialah berupa beras 25 kilogram yang berasal dari Bulog," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Mei 2020.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai pemerintah seharusnya menggunakan sistem data real time untuk menghimpun penerima bansos. Dengan sistem ini, Agus meyakini dapat meminimalisasi penyaluran bansos salah sasaran.

"Mungkin masih bisa salah tapi error nya kecil sekali. Kalau sekarang error nya besar, 50 persen mungkin, sehingga dana bansos itu mudah sekali diselewengkan," jelas dia.

Ekonom senior Institut Harkat Negeri, Awalil Rizky, mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan berupa uang. Sebab, masa tanggap darurat sudah lewat. Secara teori, Awalil menganggap, lebih baik mentransfer uang ketimbang bantuan barang.

"Kelemahannya model-model bansos yang kemudian paketnya ada sarden, ada minyak gorengnya, macam ini menjadi ajang macam-macam," demikian saran Awalil soal bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

23 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya