Siasat Pemudik Hindari Aturan Larangan Mudik Lebaran

Sabtu, 2 Mei 2020 22:04 WIB

Dua kendaraan putar balik di check point gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2020. Polisi menggiring kendaraan pribadi dan transportasi umum yang melanggar aturan PSBB untuk putar balik masuk ke jalur tol arah Kota Bandung atau Jakarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman denda hingga 100 juta maupun hukuman kurungan dan karantina 14 hari tak membuat gentar pemudik untuk pulang kampung meski Presiden Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran.

Mereka menggunakan berbagai macam siasat, mulai dari ngumpet di truk barang hingga menggunakan jasa usaha travel ilegal. Beberapa di antaranya gagal mudik setelah kepergok Polda Metro Jaya yang gencar melakukan razia.

Pada Kamis, 30 April 2020, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menangkap pelaku usaha travel ilegal yang berusaha menyelundupkan penumpang mudik lebaran dari wilayah Jabodetabek.

Sambodo menjelaskan, jasa mengantar pemudik pulang kampung meski ada larangan mudik tersebut ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Petugas memerintahkan sebuah truk towing yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu, 2 Mei 2020. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)

Usaha angkutan mudik ilegal itu terbongkar ketika dua kendaraan milik travel tersebut ditangkap pada Rabu malam, 29 April 2020, saat kendaraan berusaha melintas di Kedung Waringin, Bekasi.

"Dari 2 kendaraan itu, ada 8 penumpang belum termasuk supir. Satu isi 6, satu isi 4," ujar Sambodo dalam konferensi pers online Kamis lalu.

<!--more-->

Ketika diinterograsi, para penumpang itu mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 300 - 500 ribu kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas adalah kendaraan yang memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.

Atas pelanggaran larangan mudik itu, 2 pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp 500 ribu.

Pada hari yang sama, polisi kembali menemukan enam pemudik yang bersembunyi di dalam bus di Pos PAM Kedung Waring, Bekasi. Pengemudi berusaha mengelabui polisi dengan mematikan lampu bus. Polisi juga mendapati pemudik yang bersembunyi di dalam toilet bus.

Petugas Direktorat Lalu Lintas memergoki pemudik yang mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam toilet bus. ANTARA/HO/Polda Metro Jaya

Advertising
Advertising

Sambodo mengatakan keenam pemudik itu menyandarkan bangku penumpang agar tak terlihat petugas. Namun mudik diam-diam itu akhirnya gagal setelah polisi memeriksa bagian dalam bus. Kepada polisi, mereka mengatakan membayar uang sebanyak Rp 250 ribu per orang kepada sopir bus agar bisa mudik ke Jawa Tengah. Mereka berharap bisa mudik meski semua bus AKAP dihentikan operasinya.

Mereka berharap dengan menyandarkan kursi bus dan mematikan lampu bisa membuat bus seolah-olah tak berpenumpang. Enam penumpang bus malam itu tak dikenakan sanksi. Mereka hanya didata saja oleh petugas. Pemudik dan sopir bus diperintahkan untuk memutar balik ke Jakarta dan tak melanjutkan perjalanannya.

Upaya masyarakat untuk menghindari larangan mudik saat wabah corona tak berhenti sampai di situ. Pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.52 di Gerbang Tol Cikarang Barat, polisi memergoki sebuah truk yang menyelundupkan pemudik ke luar Jabodetabek.

<!--more-->

Temuan truk yang mengangkut penumpang tersebut terjadi saat petugas Ditlantas yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikarang Barat menggelar pemeriksaan rutin terhadap truk yang akan keluar Jabodetabek."

Ketika memeriksa truk bernomor polisi G 1906 FR yang dikemudikan oleh FEI, sesuai prosedur, petugas meminta pengemudi untuk turun dan membuka bak truk untuk memeriksa isi muatan sebelum diperkenankan meninggalkan Jabodetabek. Kepada polisi, FEI mengaku hendak pulang ke Brebes setelah mengantar bawang ke Jakarta.

Namun petugas menemukan enam pemudik bersembunyi di bak truk. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan petugas, para pemudik itu menumpang truk tujuan Brebes, Jawa Tengah, dengan imbalan sejumlah uang.

"Penumpang tersebut akan diangkut ke Brebes, Jawa Tengah. Untuk biaya akan dibayar setelah di Brebes," kata Sambodo.

Untuk mencegah arus mudik yang berpotensi menyebarkan virus corona Covid-19 dari Jabodetabek ke daerah lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi juga akan menggencarkan patroli siber.

Patroli di dunia maya ini dilakukan untuk mengantisipasi travel gelap yang berusaha menyelundupkan pemudik. Para pelaku, kata dia, dapat diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Petugas gabungan Polisi dan Dinas perhubungan saat melakukan penyekatan pemudik di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemeriksaan diantara perbatasan Bekasi dan Jakarta tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono menyebut telah menginstruksikan jajarannya untuk memantau seluruh jalur alternatif atau jalur tikus di setiap perbatasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) selama larangan mudik diberlakukan. Pemudik dijamin tidak akan lolos kendati lewat jalan tikus karena polisi telah menyiapkan penyekatan di titik-titik berikutnya.

"Presentasenya kecil. Sudah banyak yang diputar-arah di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujar Istiono saat dihubungi Tempo, Senin lalu.

Larangan mudik ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 12 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease alias Covid-19. Sebelumnya, pemerintah hanya sekedar mengimbau warga agar tak pulang kampung saat hari raya Lebaran.

<!--more-->

Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tentang larangan mudik itu merupakan tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Petugas kepolisian memeriksa bak truk di Cek Poin Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 28 April 2020, untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan penumpang ditengah larangan mudik terkait COVID-19. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Umar mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.

Umar menjelaskan, sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang. Namun, ia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei 2020. Pada tahap awal, 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.

Kendati ada pemudik yang berhasil pulang kampung, Gubernur Anies Baswedan akan memastikan orang itu bakal sulit untuk kembali ke DKI Jakarta. Sejak awal Anies secara tegas melarang warga yang nekat pulang kampung selama wabah Covid-19 karena Jakarta merupakan episentrum corona.

Anies Baswedan berujar Pemerintah Provinsi DKI sedang menyusun regulasi pembatasan akses masuk bagi warga dari luar kota pada musim lebaran tahun ini. Setelah regulasi itu selesai, pemerintah bakal segera membatasi warga dari luar masuk ke Ibu Kota. "Kami pastikan yang pulang kampung atau mudik lebaran tidak akan bisa cepat kembali ke Jakarta," kata Anies saat melakukan konferensi pers online di Balai Kota DKI, Jumat malam, 1 Mei 2020.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya