Larangan Mudik, Terlambat atau Terbit di Waktu yang Tepat?

Rabu, 22 April 2020 15:16 WIB

Ilustrasi pemudik di Stasiun Senen, Jakarta. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan larangan mudik untuk Ramadan dan Lebaran 2020 bagi perantau di masa pandemi virus corona Covid-19. Larangan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet pada Selasa, 21 April 2020.

"Mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu, persiapan mengenai semua ini harap dipersiapkan," ujar Jokowi via telekonferensi dari Istana Merdeka.

Keputusan ini membuat Kementerian Perhubungan selaku pelaksana teknis bergegas mempersiapkan aturan turunannya. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan itu akan kelar sebelum kebijakan berlaku secara efektif pada 24 April mendatang.

Artinya, Kementerian hanya memiliki tenggat waktu dua hari untuk menyusun hingga memfinalisasi aturan tersebut sebelum diterapkan menjelang akhir pekan nanti. "Saat ini masih dalam pematangan agar bisa ditetapkan sesuai dengan tanggal berlakunya pelarangan," ujar Adita dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu pagi.

Keputusan pemerintah yang baru melarang mudik sepekan sebelum Ramadan dikritik pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Menurut Agus, keputusan ini terlambat lantaran semestinya sudah ditetapkan pada Maret lalu saat pergerakan perantau belum terlampau tinggi.

"Saya sudah katakan sejak awal Maret, mudik please dilarang. Waktu itu juga belum ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," ujarnya dalam telekonferensi.

Adapun keputusan larangan mudik ini diambil kala sebagian perantau sudah kadung berbondong-bondong pulang ke kampung halamannya. Pada pekan terakhir Maret lalu, tercatat 876 armada bus antarprovinsi membawa kurang lebih 14 ribu penumpang dari kota-kota besar di Jawa.

Gelombang mudik yang terjadi sedari Maret lalu menyebabkan jumlah orang dalam pengawasan hingga pasien dalam pengawasan di pelbagai daerah meningkat.

Sependapat dengan Agus, ekonom senior dari Institute For Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, juga menilai keputusan pemerintah terlambat. Ia pun mengkritik pemerintah yang terkesan tak punya sikap atau maju-mundur terhadap kebijakan terkait mudik ini.

Bahkan, Enny menilai ketidak-konsistenan pemerintah ini akan mengganggu iklim ekonomi. "Sumber ekonomi itu kepastian. Kalau ada ketidakpastian, ekonomi sulit bisa jalan," ujarnya.

Pendapat anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera setali tiga uang. Ia mengatakan orang-orang yang mudik itu berpotensi menularkan virus ke banyak orang lainnya.

"Larangannya sangat terlambat. Sudah banyak yang mudik, dan peluang menjadi spreader sangat besar," katanya kemarin.

Usulan terkait larangan mudik sudah disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan terakhir Maret lalu. Dalam sebuah rapat terbatas bersama Jokowi, Luhut kala itu mengusulkan tiga opsi mudik.

Pertama, mudik seperti biasa. Kedua, penghapusan mudik gratis. Ketiga, pelarangan mudik. Dari opsi pelarangan mudik itu, Luhut telah memiliki rancangan untuk masing-masing sektor transportasi, yakni transportasi udara, transportasi darat, hingga transportasi laut.

Dari sisi udara maupun laut, Kementerian kala itu menyatakan akan membatasi angkutan orang. Sedangkan angkutan logistik atau barang dipastikan tetap beroperasi seperti hari-hari normal.

Sementara itu, di sisi transportasi darat, khususnya di jalan tol, Kementerian dan operator jalan akan membatasi pergerakan kendaraan penumpang keluar-masuk Jabodetabek. Usulan ini sudah disorongkan kepada Jokowi, namun Presiden memilih opsi lain.

Pada 2 April lalu, Juru bicara Istana Negara, Fadjroel Rachman, mengatakan Jokowi tidak melarang resmi mudik Lebaran 2020. Hanya, pemerintah mewajibkan pemudik isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP sesuai dengan protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Namun, pernyataan itu langsung buru-buru direvisi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pratikno mengatakan pemerintah bukan membolehkan mudik, melainkan mengajak masyarakat untuk tidak mudik. Artinya, aturan mudik ini belum pada tahap pelarangan, tetapi sebatas imbauan.

"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ujar Pratikno pada 2 April lalu.

Dua pekan setelahnya, 14 April 2020, Luhut mengatakan pemerintah membuka kemungkinan melarang mudik setelah sebelumnya hanya bersifat imbauan.

"Mungkin saja minggu depan atau kapan, pemerintah mengatakan tidak ada mudik," ujar Luhut kala itu.

Pernyataan Luhut disambut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Hanya tiga hari berselang setelah Luhut membuka kemungkinan adanya larangan mudik, Budi memastikan bahwa Kementeriannya sudah menggodok rancangan aturan yang nantinya dapat diterapkan setelah keputusan itu resmi.

"Jadi kami rancang skemanya seperti apa untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi," ujarnya.

Keputusan pemerintah akhirnya melarang mudik sedikit disinggung oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah. Sigit mengatakan keputusan itu diambil setelah Kementeriannya menyajikan data kemungkinan jumlah pemudik pada masa Lebaran 2020 nanti.

Dari survei yang dilakukan Kementerian, sekitar lebih dari 20 persen masyarakat masih berkukuh melakoni perjalanan mudik di masa pandemi. Menurut Sigit, semakin lama keputusan pelarangan mudik ditetapkan, pergerakan masyarakat makin banyak.

"Lalu Presiden Jokowi bilang untuk segera ditetapkan. Maka, ditetapkanlah 24 April mudik dilarang," ujarnya.

Saat mengumumkan pelarangan mudik, Jokowi pun menjelaskan alasannya. Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah di lapangan.

Dari hasil kajian di lapangan, kata Jokowi, survei Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa data masyarakat yang menyatakan tidak akan mudik sebesar 68 persen, sementara yang bersikeras mudik 24 persen, dan yang sudah mudik sebesar 7 persen.

Soal anggapan kebijakan larangan mudik terlambat diambil, Luhut membantahnya. Luhut justru menilai pemerintah mengambil kebijakan di waktu yang tepat. "Semua kita pas kan waktunya. Jadi tidak ada yang tidak kita hitung dalam konteks ini," tuturnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, kemarin.

Menurut Luhut, sejak awal pemerintah sudah mendesain kebijakan untuk menuju ke arah pelarangan mudik. Namun, larangan itu tidak langsung diumumkan lantaran memerlukan berbagai persiapan, misalnya melakukan sosialisasi hingga rapat bersama para gubernur untuk memantapkan rencana itu. "Kalau diumumkan tiba-tiba tapi kita belum siap buat apa."

Untuk itu, setelah diumumkan oleh presiden, Luhut mengatakan kebijakan larangan mudik tersebut baru berlaku pada 24 April 2020 lantaran segala teknis sedang dipersiapkan. Sedangkan pemberlakuan ketat baru dilakukan pada 7 Mei 2020. Saat itu, pemerintah akan memberlakukan hukuman atau sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

CAESAR AKBAR |DEWI NURITA

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

8 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

15 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

17 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya