Bogor, Depok dan Bekasi Ikuti Langkah Jakarta Terapkan PSBB
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 11 April 2020 20:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa Barat.
Persetujuan pemberlakuan PSBB untuk Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, Sabtu, 11 April 2020.
Yurianto mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status PSBB untuk Jawa Barat per hari ini. "Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui)," ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu sore.
Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk 5 kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
<!--more-->
Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.
Kota Bogor, misalnya, telah mengalokasikan anggaran Rp 348 miliar dari APBD Kota Bogor 2020 untuk penanganan wabah corona lewat PSBB.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dari total anggaran tersebut, akan dialokasikan untuk penanganan COVID-19 Rp309 miliar, untuk penanganan jaring pengaman sosial Rp39 miliar, serta untuk penanganan dampak ekonomi Rp 3 miliar.
Anggaran Rp 309 miliar dialokasikan untuk sarana dan prasarana penanganan COVID-19, sedangkan Rp39 miliar dan Rp3 miliar untuk bantuan sosial melalui jaring pengaman sosial maupun warga miskin baru karena COVID-19.
Pemerintah Kota Bogor juga telah memiliki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yakni data penduduk miskin penerima bantuan program keluarga harapan (PKS), penerima bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) dan penerima bantuan lainnya dari keuangan negara.
"DTKS di Kota Bogor datanya sudah disusun oleh Dinas Sosial, yakni 71.000 KK," kata Dedie, Sabtu siang.
<!--more-->
Belum diketahui kapan PSBB untuk lima kabupaten/kota Jawa Barat itu mulai diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta, misalnya, perlu waktu 2 hari untuk menyusun Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.
Namun Ridwan Kamil pernah mengatakan akan mengikuti apapun kebijakan DKI Jakarta dalam penerapan PSBB. Alasannya, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya, 8 April 2020.
Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Ridwan Kamil.
Pada hari pertama PSBB Jakarta, puluhan penumpang KRL tujuan Bekasi sempat telantar di Stasiun Manggarai karena ketinggalan kereta terakhir pukul 17.14. Para penumpang mengaku tak tahu perubahan jadwal KRL selama PSBB. Operator Stasiun Manggarai akhirnya menambah satu perjalanan KRL ke Bekasi pukul 18.20.
Perubahan aktivitas di jalan mulai terlihat pada hari kedua PSBB di DKI Jakarta sehingga sejumlah titik terbiasa kepadatan lalu lintas, kini menjadi lengang dan sepi.
Di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, hari ini, hingga pukul 11.00 WIB, jembatan layang dekat Stasiun Duren Kalibata yang biasanya padat dengan pengemudi ojek online (ojol), sama sekali tak terlihat satu pun ojol di sana.
<!--more-->
Di Stasiun Duren Kalibata pun juga sepi, menyusul kebijakan baru dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang membatasi jumlah penumpang hingga 60 orang perkereta komuter. Sementara, sejak 10 April 2020, KRL telah beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.
Di wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan PSBB mulai Jumat 10 April 2020.
Namun Polisi belum memberikan sanksi kepada para pelanggar kebijakan PSBB. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona, pelanggar dapat dikenai pidana penjara atau denda hingga Rp 100 juta.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yuga mengatakan penegakan hukum kepada pelanggar PSBB mulai berlaku efektif pada Senin depan. Tiga hari pertama penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menjadi masa transisi.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam aturan tersebut," kata Sambodo di Pos Pasar Minggu, kemarin. “Jadi, mulai Senin, akan ada penindakan tegas.”
Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk berpatroli setiap hari di sepanjang jalan di Ibu Kota. Selain itu, polisi telah mendirikan 33 pos pemantauan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dalam PSBB. Pos pemantauan tersebut tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk di terminal, stasiun kereta, gerbang jalan tol, dan titik perbatasan dengan kota lainnya.
Pada hari pertama PSBB di Jakarta, polisi hanya menegur masyarakat yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker. Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan juga diberhentikan dan diminta pulang.
DEWI NURITA | TAUFIQ SIDDIQ | ANTARA