Bogor, Depok dan Bekasi Ikuti Langkah Jakarta Terapkan PSBB

Sabtu, 11 April 2020 20:55 WIB

Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2020. Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa Barat.

Persetujuan pemberlakuan PSBB untuk Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, Sabtu, 11 April 2020.

Yurianto mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status PSBB untuk Jawa Barat per hari ini. "Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui)," ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu sore.

Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2020. Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk 5 kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.

<!--more-->

Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.

Advertising
Advertising

Kota Bogor, misalnya, telah mengalokasikan anggaran Rp 348 miliar dari APBD Kota Bogor 2020 untuk penanganan wabah corona lewat PSBB.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dari total anggaran tersebut, akan dialokasikan untuk penanganan COVID-19 Rp309 miliar, untuk penanganan jaring pengaman sosial Rp39 miliar, serta untuk penanganan dampak ekonomi Rp 3 miliar.

Kendaraan melintas di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 11 April 2020. Lalu lintas kendaraan di kawasan Puncak Bogor, saat libur akhir pekan terlihat lengang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA

Anggaran Rp 309 miliar dialokasikan untuk sarana dan prasarana penanganan COVID-19, sedangkan Rp39 miliar dan Rp3 miliar untuk bantuan sosial melalui jaring pengaman sosial maupun warga miskin baru karena COVID-19.

Pemerintah Kota Bogor juga telah memiliki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yakni data penduduk miskin penerima bantuan program keluarga harapan (PKS), penerima bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) dan penerima bantuan lainnya dari keuangan negara.

"DTKS di Kota Bogor datanya sudah disusun oleh Dinas Sosial, yakni 71.000 KK," kata Dedie, Sabtu siang.

<!--more-->

Belum diketahui kapan PSBB untuk lima kabupaten/kota Jawa Barat itu mulai diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta, misalnya, perlu waktu 2 hari untuk menyusun Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.

Namun Ridwan Kamil pernah mengatakan akan mengikuti apapun kebijakan DKI Jakarta dalam penerapan PSBB. Alasannya, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya, 8 April 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/20). (Foto: Aldien/Humas Jabar)

Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Ridwan Kamil.

Pada hari pertama PSBB Jakarta, puluhan penumpang KRL tujuan Bekasi sempat telantar di Stasiun Manggarai karena ketinggalan kereta terakhir pukul 17.14. Para penumpang mengaku tak tahu perubahan jadwal KRL selama PSBB. Operator Stasiun Manggarai akhirnya menambah satu perjalanan KRL ke Bekasi pukul 18.20.

Perubahan aktivitas di jalan mulai terlihat pada hari kedua PSBB di DKI Jakarta sehingga sejumlah titik terbiasa kepadatan lalu lintas, kini menjadi lengang dan sepi.

Di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, hari ini, hingga pukul 11.00 WIB, jembatan layang dekat Stasiun Duren Kalibata yang biasanya padat dengan pengemudi ojek online (ojol), sama sekali tak terlihat satu pun ojol di sana.

<!--more-->

Di Stasiun Duren Kalibata pun juga sepi, menyusul kebijakan baru dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang membatasi jumlah penumpang hingga 60 orang perkereta komuter. Sementara, sejak 10 April 2020, KRL telah beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.

Di wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan PSBB mulai Jumat 10 April 2020.

Namun Polisi belum memberikan sanksi kepada para pelanggar kebijakan PSBB. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona, pelanggar dapat dikenai pidana penjara atau denda hingga Rp 100 juta.

Penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, protes jadwal pemberangkatan akhir kereta tujuan Bekasi yang habis sebelum waktu yang ditetapkan melalui Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) pukul 18.00 WIB, Jumat, 10 April 2020. (Foto: Antara)

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yuga mengatakan penegakan hukum kepada pelanggar PSBB mulai berlaku efektif pada Senin depan. Tiga hari pertama penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menjadi masa transisi.

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam aturan tersebut," kata Sambodo di Pos Pasar Minggu, kemarin. “Jadi, mulai Senin, akan ada penindakan tegas.”

Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk berpatroli setiap hari di sepanjang jalan di Ibu Kota. Selain itu, polisi telah mendirikan 33 pos pemantauan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan dalam PSBB. Pos pemantauan tersebut tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk di terminal, stasiun kereta, gerbang jalan tol, dan titik perbatasan dengan kota lainnya.

Pada hari pertama PSBB di Jakarta, polisi hanya menegur masyarakat yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker. Sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan juga diberhentikan dan diminta pulang.

DEWI NURITA | TAUFIQ SIDDIQ | ANTARA

Berita terkait

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

13 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

14 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

15 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

1 hari lalu

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

2 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya