PSBB di Episentrum Corona, Aturan Hingga Pengawasan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 April 2020 20:18 WIB

Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020. Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB dua jam sebelum aturan itu berlaku mulai pukul 00.00, Jumat, 10 April 2020.

Melalui konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan telah menuntaskan payung hukum untuk PSBB yang bakal diterapkan di Ibu Kota, untuk menekan penyebaran virus Corona.

Regulasi yang menjadi sandaran DKI menerapkan pembatasan sosial di tengah pandemi Corona alias COVID-19 adalah Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 380 tahun 2020.

Kedua aturan itu berisi tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona.

Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. Masyarakat pun dilarang berkumpul lebih dari lima orang di luar rumah.

Advertising
Advertising

"Setelah Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.

Anies mengimbau warganya agar tetap di rumah, jika tidak ada kepentingan mendesak. Kebijakan pembatasan sosial dilakukan untuk memangkas mata rantai penularan virus corona. Sebab, DKI dan sekitarnya menjadi episenter penularan Covid-19, penyakit yang disebabkan virus Corona.

Melalui kebijakan ini, Anies meminta warganya untuk bekerja, belajar dan beribadah sementara dari rumah sampai wabah ini mereda. Pemerintah pun telah meminta perkantoran mengubah pola kerja karyawannya agar bisa dilakikan dari rumah. Begitu pun institusi pendidikan.

<!--more-->

"Kenapa di rumah. Menyelamatkan diri, menyelamatkan keluarga, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan di dalam batasan ini," ucapnya.

Anies juga membatasi pergerakan kendaraan pribadi dan angkutan umum. Kendaraan roda empat maupun dua hanya dibolehkan keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan sektor yang mendapat pengecualian.

Sedangkan, untuk transportasi publik selama PSBB jumlah kapasitas penumpang dikurangi sebanyak 50 persen. Jam operasional juga dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB.

Petugas Kesehatan bersama Polisi melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang Bus saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Kegiatan yang dilakukan Petugas Polda Metro Jaya terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan tersebut menyasar pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan jumlah orang yang melebihi kapasitas kendaraan berdasarkan aturan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Setiap penumpang diatur jaraknya minimal satu meter dengan penumpang lainnya. "Secara prinsip dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," ujarnya.

Adapun sejumlah sektor yang mendapat pengecualian dalam aturan ini adalah kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga adalah BUMN dan BUMD.

Kemudian juga untuk dunia usaha, sektor swasta, yang dikecualikan di antaranya sektor, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam Pergub Pembatasan Sosial, Anies juga melarang masyarakat untuk menyantap makanan langsung di restoran selama pemberlakuan PSBB.

"Tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Tidak ada dine-in, take away, bisa menggunakan delivery atau datang ke warung dan dibungkus, dibawa," ujar Anies.

Anies berharap warganya mematuhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Ia menegaskan penegak hukum bakal menjatuhi sanksi bagi pelanggar agar masa pembatasan ini efektif. Hukuman yang bakal dijatuhkan adalah pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang.

"Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujarnya.

Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta. "Ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19," kata dia.

<!--more-->

Anies berujar telah menyiapkan kebijakan untuk membantu warga yang membutuhkan selama berada di rumah saat kebijakan pembatasan ini dimulai. Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok.

Bantuan tersebut bakal diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin setiap minggu selama masa pembatasan ini.

"Bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok seingga bisa lewati masa ini tanpa hadapi masalah yang terlalu besar," kata mantan rektor Universitas Paramadina ini.

Anies mengatakan bantuan tersebut sudah mulai dibagikan pada Kamis, 9 April 2020. Tercatat 20 ribu keluarga telah menerima bantuan tersebut. Untuk jumlah penerima bantuan PSBB Jakarta, kata Anies, ditargetkan sebanyak 1,2 juta warga miskin dan rentan miskin. "Bantuan tersebut disalurkan oleh Dinas Soial dengan mendatangi rumah-rumah warga."

Kepala Dinas Sosial DKI, Irmansyah mengatakan pemerintah telah membagikan bantuan di kelurahan Penjaringan Jakarta Utara. "Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 lebih luas lagi," ujar .

Irmansyah menjelaskan distribusi bansos akan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama dilakukan mulai 9 - 18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak COVID-19. Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan pemerintah harus menjamin stok pangan aman, akses online mudah, dan jangan sampai ada warga ibukota yang kelaparan, selama masa PSBB Jakarta diberlakukan.

“Jangan sampai rakyat sudah dibatasi geraknya, tapi malah subur kejahatan lainnya termasuk kejahatan online,” kata Suhaimi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadai, mengajak semua pihak ikut mengawasi dengan seksama pemberian insentif dari pemerintah agar tepat sasaran. Tulus juga meminta pemerintah berani melakukan karantina wilayah jika kebijakan PSBB ini belum efektif.

"Keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia tak bisa dinegosiasikan dengan pertimbangan apapun. Apalagi hanya pertimbangan ekonomi dan investasi."

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan kepolisian bersama anggota TNI akan melakukan patroli secara masif untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Patroli oleh aparat gabungan yang berjumlah ribuan personel itu termasuk 2400 anggota Satpol PP. Meliputi juga penjagaan di sedikitnya 20 check point.

Salah satu tujuan patroli polisi adalah membubarkan kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Mulai dari pagi, siang, sore dan malam di mana pun tempatnya ada berkumpul minimal lima orang akan kami bubarkan," ujar Yusri saat konferensi pers daring, Jumat, 10 April 2020 terkait PSBB.

IMAM HAMDI | HENDARTYO HANGGI | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya