Adu Lari Birokrasi PSBB Melawan Wabah Corona

Senin, 6 April 2020 14:23 WIB

Sejumlah penumpang memakai masker saat berada di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin, 6 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan terkait para penumpang MRT, LRT, dan Transjakarta yang wajib memakai masker untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyoroti pemberian kewenangan kepada Kementerian Kesehatan dalam menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi daerah yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19.

Trubus menilai, kewenangan penetapan status PSBB semestinya langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Kalau menurut saya harus di bawah Presiden langsung, karena Presiden yang dapat amanah dari rakyat,” kata Trubus kepada Tempo, Senin, 6 April 2020.

Trubus mengatakan, selain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 juga semakin menonjolkan kewenangan Kementerian Kesehatan dalam PSBB. Padahal, kata Trubus, sudah ada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Harusnya PSBB tidak perlu menggunakan aturan Permenkes. Tapi daerah bisa langsung koordinasi dengan Gugus Tugas. Gugus Tugas yang berkoordinasi pusat dan daerah,” katanya.

Apalagi, kata Trubus, isi Permenkes tersebut bersifat kuratif ketimbang preventif. Sebab, keberhasilan pencegahan penyebaran Covid-19 ini ada di tangan pemerintah daerah yang paling mengetahui wilayahnya termasuk zona merah atau bukan.

Advertising
Advertising

Menurut Trubus, pengajuan status PSBB ke Kementerian Kesehatan juga tidak efektif karena terlalu birokratis. “Jadi kepala daerah ada 542. Kalau harus izin Permenkes mau berapa lama? Kan kejar-kejaran dengan penyebaran Covid-19, ini soal wabah, bukan birokrasi.”

Di negara lain, kata Trubus, kewenangan terkait virus Corona ini di bawah kepala negara. Misalnya Ameriksa Serikat oleh wakil presidennya. Selain itu, Indonesia perlu belajar dari pengalaman sebelumnya saat menangani bencana tsunami. Trubus mengatakan, saat itu, penanganan bencana berada di bawah Wakil Presiden ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) dan bisa tertangani dengan baik.

“Sekarang malah diserahkan ke Menteri Kesehatan, terus ada Gugus Tugas, ada lagi koordinator. Di situ jadi bersaing sendiri-sendiri, akhirnya malah PSBB ini jadi enggak efektif,” ujar Trubus.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah virus Corona. Selain menjadi wewenang menteri kesehatan, Permenkes ini menetapkan bahwa permohonan PSBB di suatu wilayah bisa diminta gubernur, bupati atau wali kota kepada menteri.

Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.

Kriteria pertama adalah jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat. "Lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi di Graha BNPB, Ahad, 5 April 2020.

Berkaitan dengan epidemologis, kata Oscar, daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Permohonan tersebut harus disertai juga dengan sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Setelah semua data diberikan daerah, kata Oscar, akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penetapan PSBB bentukan Menkes. Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Berita terkait

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

1 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

2 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

2 hari lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

13 Maret 2024

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

7 Maret 2024

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.

Baca Selengkapnya