Ramai-ramai Tutup Wilayah untuk Cegah Penyebaran Corona
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 30 Maret 2020 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kota di Pulau Jawa mulai menerapkan pembatasan wilayah atau lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satu daerah yang sudah menerapkannya adalah Kota Tegal. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menerapkan pembatasan wilayah mulai 30 Maret sampai 30 Juli 2020.
Selama masa pembatasan wilayah itu, setiap pintu masuk Kota Tegal akan ditutup menggunakan pembatas jalan dari beton. ”Pakai beton beratnya 2 ton. Tak usah dijaga, aman tidak mungkin digeser,” kata Dedy, Kamis, 26 Maret 2020. Namun, penutupan tidak berlaku untuk jalan provinsi dan nasional.
Dedy mengatakan, kebijakan itu ditempuhnya karena sebentar lagi memasuki musim mudik Lebaran 2020. Dia khawatir, banyak orang yang akan masuk Kota Tegal saat hari raya.
Selain Tegal, pemerintah kota Semarang juga memberlakukan penutupan jalan protokol. Total ada lima jalan protokol yang akan ditutup, yaitu:
- Sepanjang Jalan Pandanaran mulai Tugu Muda sampai Simpang Lima
- Sepanjang Jalan Pemuda mulai Mal Paragon-Tugu Muda
- Sepanjang Jalan Gajah Mada mulai Simpang Lima-Simpang Gendingan
- Sepanjang Jalan Pahlawan, mulai bundaran air mancur tugu tunas-Simpang Lima
- Sepanjang Jalan Achmad Yani mulai Simpang RRI-Simpang Lima
Aturan penutupan jalan mulai ditegakkan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Kota Semarang mulai Ahad, 29 Maret 2020, pukul 18.00-06.00. Pemberlakukan aturan itu disebutkan akan terus dilakukan hingga potensi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia dapat teratasi.
Hendi mengatakan akan meningkatkan waktu penutupan jalan menjadi 24 jam, jika tak kunjung ada perubahan perilaku masyarakat untuk membatasi aktifitas sementara waktu. Ia akan mengevaluasi selama sepekan ke depan. “Kkalau masih belum ada perubahan di masyarakat, kami akan tingkatkan menutup jalan protokol 24 jam penuh."
Pemerintah kota Depok membuka wacana untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan pandemi Corona. Wacana itu rencananya akan disampaikan saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. <!--more-->
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan pembatasan wilayah lokal ada pada pemerintah pusat. “Pertimbangan dari Kota Depok akan disampaikan pada teleconference kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah,” kata Dadang, Ahad, 29 Maret 2020.
Dadang mengatakan kebijakan lockdown merupakan langkah yang seharusnya diambil saat penyebaran virus Corona semakin masif. “Lokasi sebaran COVID-19 di Kota Depok sudah merata di seluruh wilayah.”
Sedangkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah menyiapkan dua skenario penutupan wilayah Pemerintah Kota Bogor.
Pertama adalah rencana A, yaitu lockdown di pusat kota akan menutup lima akses jalan di pusat kota. Kemudian, rencana B yakni, lockdown di seluruh kota dengan menutup sembilan akses jalan menuju ke Kota Bogor. Dua skenario rencana ini guna mengantisipasi rencana DKI Jakarta untuk menerapkan karantina wilayah. "Karena warga Kota Bogor dan sekitarnya banyak yang bekerja di Jakarta, sehingga Kota Bogor akan menerapkan program yang sejalan dengan DKI Jakarta," kata Dedie.
Khusus di DKI, Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menggelar simulasi karantina wilayah untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona. Rencana simulasi itu tertuang dalam surat telegram bertanggal 28 Maret 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono. "Tapi itu baru akan dipaparkan dalam rapat koordinasi yang rencananya digelar Senin besok, 30 Maret," kata Argo.
Dalam telegram itu, kepolisian menyatakan bakal menutup jalan atau mengalihkan arus kendaraan yang akan keluar dan masuk ke Jakarta. Jalur yang akan ditutup pun merupakan jalur arteri dan jalur desa atau perkampungan atau jalur kecil. "Juga penutupan jalan atau jalur tol yang keluar atau masuk ke Jakarta. Pengamanan dilaksanakan oleh personel Polda Metro Jaya bersama TNI dan Jasa Marga," demikian salah satu klausul dalam telegram.<!--more-->
Kebijakan karantina wilayah ini membuat pemerintah pusat segera bersikap. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah. "Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam video conference, Jumat, 27 Maret 2020.
Mahfud mengatkan PP itu akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang secara umum sering disebut lockdown. PP ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan karantina wilayah hingga prosedurnya. Untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan pembatasan atau lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi.
Kepala Gugus Tugas juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk memastikan daerah mereka tak kekurangan apapun. "Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," kata Mahfud.
Meski dikarantina, Mahfud menjamin bahwa alur lalu lintas bagi kebutuhan pokok ke wilayah itu akan tetap berjalan selama masa wabah virus Corona. Mahfud mengatakan karantina kewilayahan memang seharusnya diatur lewat PP, sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.