Omnibus Law Cilaka Jokowi: Pengusaha Untung, Buruh Buntung

Minggu, 16 Februari 2020 18:32 WIB

Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kian santer penolakan buruh terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka (kini diubah menjadi Cipta Kerja) usulan Presiden Jokowi.

Kalangan buruh semakin bersemangat ketika rancangan aturan sapu jagat tersebut diserahkan oleh pemerintahan Jokowi kepada DPR. Draf atau rancangan itu pun telah dibuka untuk publik.

RUU Cilaka dinilai hanya memberi karpet merah kepada pengusaha, tetapi menyudutkan buruh.

Dalam penyusunan rancangan tadi, pemerintah membentuk tim satgas yang berisikan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusah Indonesia (Apindo).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemerintah tak memikirkan pekerja dalam penyusunan omnibus law ini.

"Enggak ada otak itu, pemerintah dan pengusaha," kata Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, hari ini, Ahad, 16 Februari 2020.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebut RUU Cipta Kerja ini melenceng dari tujuan awalnya. Yang terjadi, substansinya mengeksploitasi buruh dan sumber daya alam Indonesia.

"Judulnya saja Cipta Lapangan Kerja, tapi sejatinya tidak untuk membuka lapangan kerja, melainkan investasi dan kepentingan pemodal yang diberikan seluas-luasnya," kata Nining dalam diskusi di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu lalu, 15 Februari 2020.

<!--more-->

Ada sejumlah alasan penolakan yang diajukan kalangan buruh. Mulai dari hilangnya upah minimum, hilangnya jaminan sosial, berkurangnya pesangon PHK, jam kerja yang eksplotatif, hingga ketidakjelasan nasib pekerja kontrak dan outsourcing.

Kemudian ancaman banjir tenaga kerja asing yang tak berkeahlian (unskilled labour), kemudahan PHK oleh perusahaan, upaya penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan, dan aturan yang diskriminatif bagi perempuan seperti cuti haid dan melahirkan hilang.

Poin soal ketenagakerjaan ini tertuang dalam Bab IV draf RUU Cipta Kerja.

Ada tiga beleid terkait ketenagakerjaan yang akan diubah dalam omnibus law ini, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sebagai contoh, Pasal 88C draf RUU tersebut berbunyi: Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP).

Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengakui adanya pemotongan besaran pesangon PHK.

Menurut dia, perubahan itu dibuat lantaran aturan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan kurang implementatif. Banyak pengusaha tak mampu membayarkan pesangon sesuai aturan tersebut.

"Hitung-hitungan prinsip pemberian pesangon, upah, itu kan (bagaimana) pengusahanya mampu, buruhnya cukup," ujar Ida pada Selasa pekan lalu.

<!--more-->

Rancangan aturan yang baru itu juga hendak menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

Juga diusulkan dihapus izin atau cuti khusus menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

"Buruh perempuan semakin jauh dari mendapatkan hak kesehatan reproduksinya," ucap Nining Elitos.

Sejumlah serikat pekerja/serikat buruh sudah menyatakan menolakomnibus law itu dan tak mau tergabung dalam tim konsultasi bentukan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pembentukan tim konsultasi baru diumumkan menjelang penyerahan draf dan surat presiden (surpres) RUU Cipta Kerja ke DPR.

Pemerintah sebenarnya telah menjalankan lobi-lobi kepada serikat pekerja dan serikat buruh agar mendukung RUU Cipta Kerja.

Dalam sejumlah kesempatan, Menko Airlangga dan Menteri Ida mengundang petinggi serikat buruh.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenaker, rumah dinas Airlangga, hingga di sejumlah hotel.

Pada 14 Januari 2020, misalnya, Airlangga dan Ida bertemu sejumlah kelompok buruh di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Hadir pula petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri.

Langkah pemerintah melibatkan aparat Kepolisian dan Intelijen pun dikritik lantaran dinilai tak relevan. Apalagi, dalam penyusunan draf RUU pemerintah tak transparan dan tak melibatkan publik.

"Menurut saya pemerintah jangan offside lah, jangan berlebihan juga, nanti akhirnya malah memperkeruh suasana," kata Komisioner Ombudsman Nasional RI Alamsyah Saragih kepada Tempo pada Kamis malam pekan lalu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | DEWI NURITA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya