PT Bahana Abaikan Permintaan Dewan untuk Setop Revitalisasi Monas

Jumat, 24 Januari 2020 13:20 WIB

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. ANTARA

Adapun kegiatan operasional Bahana Prima Nusantara, kata Shaleh, berada di Jalan Letjen Suprapto Nomor 160, Jakarta Pusat. “Untuk operasional kantor, kami sewa gedung di sana,” ujarnya.

Shaleh menyanggah jika perusahaannya dianggap tidak berkompeten. Sebab, Bahana Prima Nusantara sempat pernah ikut mengerjakan penataan taman di Masjid Raya Sumatera Barat di Padang.

Shaleh mengungkapkan ikut tender revitalisasi kawasan Monas karena Bahana Prima mampu mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak yang ada. Belakangan, hingga akhir tahun, perusahaan itu hanya bisa mengerjakan proyek itu 75 persen. “Kami siap terima . (hanya dibayar) 75 persen. Kalau ke depannya (sisanya 25 persen) dibayar (DKI), alhamdulillah,” tuturnya.

Ia menerangkan kontrak kerja sama dengan Dinas terkait revitalisasi Monas itu sempat mengalami adendum. Perubahan kontrak itu dilakukan karena Dinas memberikan tambahan waktu untuk menuntaskan revitalisasi Monas sepanjang 50 hari.

Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo mempersilakan Partai Solidaritas Indonesia melaporkan pada KPK terkait pelanggaran dalam revitalisasi Monas. Namun, ia merasa pelaporan itu terlalu politis. “Terlalu prematur dan tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengingatkan agar pemerintah DKI mematuhi rekomendasi dari Dewan untuk menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara. “Kami minta rekomendasi Dewan dipenuhi,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto belum menjelaskan terkait adanya adendum kontrak kerja sama antara Dinas dengan PT Bahana Prima Nusantara. Telepon dan pesan elektronik Tempo tidak dijawab hingga tenggat tulisan.

Sebelumnya, Heru menjelaskan PT Bahana Prima Nusantara bakal dikenai denda karena telat dalam mengerjakan revitalisasi Monas. Namun, Dinas memberikan perpanjangan waktu 50 hari untuk perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek itu.

LANI DIANA

Berita terkait

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

13 hari lalu

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

Usai orasi di depan Monas, para buruh akan menuju ke Stadion Madya GBK untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

15 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

20 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

27 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

32 hari lalu

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.

Baca Selengkapnya

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

32 hari lalu

Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

Selama pekan lebaran khususnya tanggal 13 April 2024, Monas mengadakan special show bagi pengunjung, mulai dari aktor, musisi, dan komedian.

Baca Selengkapnya

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

33 hari lalu

H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

Lebih dari 5 ribu pengunjung mendatangi Monas, Jakarta Pusat, pada H+1 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

37 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

46 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

48 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya