PT Bahana Abaikan Permintaan Dewan untuk Setop Revitalisasi Monas
Reporter
Gangsar Parikesit
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 Januari 2020 13:20 WIB
Adapun kegiatan operasional Bahana Prima Nusantara, kata Shaleh, berada di Jalan Letjen Suprapto Nomor 160, Jakarta Pusat. “Untuk operasional kantor, kami sewa gedung di sana,” ujarnya.
Shaleh menyanggah jika perusahaannya dianggap tidak berkompeten. Sebab, Bahana Prima Nusantara sempat pernah ikut mengerjakan penataan taman di Masjid Raya Sumatera Barat di Padang.
Shaleh mengungkapkan ikut tender revitalisasi kawasan Monas karena Bahana Prima mampu mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak yang ada. Belakangan, hingga akhir tahun, perusahaan itu hanya bisa mengerjakan proyek itu 75 persen. “Kami siap terima . (hanya dibayar) 75 persen. Kalau ke depannya (sisanya 25 persen) dibayar (DKI), alhamdulillah,” tuturnya.
Ia menerangkan kontrak kerja sama dengan Dinas terkait revitalisasi Monas itu sempat mengalami adendum. Perubahan kontrak itu dilakukan karena Dinas memberikan tambahan waktu untuk menuntaskan revitalisasi Monas sepanjang 50 hari.
Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo mempersilakan Partai Solidaritas Indonesia melaporkan pada KPK terkait pelanggaran dalam revitalisasi Monas. Namun, ia merasa pelaporan itu terlalu politis. “Terlalu prematur dan tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengingatkan agar pemerintah DKI mematuhi rekomendasi dari Dewan untuk menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara. “Kami minta rekomendasi Dewan dipenuhi,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto belum menjelaskan terkait adanya adendum kontrak kerja sama antara Dinas dengan PT Bahana Prima Nusantara. Telepon dan pesan elektronik Tempo tidak dijawab hingga tenggat tulisan.
Sebelumnya, Heru menjelaskan PT Bahana Prima Nusantara bakal dikenai denda karena telat dalam mengerjakan revitalisasi Monas. Namun, Dinas memberikan perpanjangan waktu 50 hari untuk perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek itu.
LANI DIANA