Ramai-ramai Meneropong Asabri

Kamis, 23 Januari 2020 15:54 WIB

Portofolio Saham Asabri Melorot 2013-2017

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak mendapat Surat Keputusan (SK) minggu lalu, 16 Januari 2020, Asisten Utama Ombudsman RI Dominikus Dalu diberi waktu 30 hari oleh pimpinan Ombudsman untuk melakukan investigasi awal terkait masalah pada sejumlah perusahaan asuransi pelat merah, seperti PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Dominikus menjadi Ketua Tim Investigasi Ombudsman untuk meneropong fenomena gagal bayar asuransi seperti Asabri dan Jiwasraya.

Sasaran investigasi ini adalah para pengawas eksternal yang bertanggung jawab mengawasi Asabri, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015. Sebagai koordinator pengawas eksternal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang dipimpin Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan. Didit pula yang kini menjabat langsung sebagai Komisaris Utama Asabri.

Selanjutnya yaitu Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri yang dipimpin Komisaris Jenderal Moechgiyarto, Inspektorat Jenderal TNI di bawah Letnan Jenderal Muhammad Herindra, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan di bawah Sumiyati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan terakhir auditor independen.

Para pengawas inilah yang akan dimintai keterangan oleh Ombudsman. “Kalau tidak dipanggil, kami yang ke kantor mereka,” kata Dominikus saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Sejak 10 Januari 2020, perusahaan yang menampung uang pensiun para prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri menjadi sorotan. Sebab, ada dugaan praktik korupsi Rp 10 triliun di dalamnya. Dugaan tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Selain itu, pengelolaan dana investasi di perusahaan ini dinilai bermasalah.

Investigasi terkait pengawas eksternal ini menjadi sasaran Ombudsman. Sebab pertama, Ombudsman menemukan fakta bahwa selama ini tidak ada petunjuk pelaksanaan pembagian tugas antar pengawas eksternal. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, telah memberi konfirmasi kepada Tempo perihal ini sejak 13 Januari 2020.
<!--more-->
Ia mengakui, ada kekurangan regulasi dalam pengawasan di pihak eksternal selama ini. “Khususnya terkait dengan pengawasan eksternal, belum ada petunjuk pelaksanaan tentang pembagian tugas antar pengawas eksternal,” kata Sumiyati.

Namun sampai hari ini, Sumiyati belum menjelaskan alasan mengapa tidak ada petunjuk pelaksanaan pengawasan eksternal tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) bertugas untuk mengawasi fungsi Kemenkeu, yaitu dalam penyaluran dan pertanggungjawaban belanja pensiun. “Termasuk Asabri,” kata dia.

Kedua, Ombudsman mempertanyakan kenapa OJK tidak dilibatkan sebagai pengawas sehingga Asabri terlihat diistimewakan dari perusahaan asuransi lainnya. Padahal, OJK sudah berdiri sejak 2011, empat tahun sebelum aturan ini terbit pada 2015. Untuk itu, siang tadi tim investigasi pun telah memanggil OJK untuk dimintai keterangan perihal ini.

Penanggung jawab investigasi yang juga pimpinan Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan setelah OJK, pihak yang akan dipanggil adalah Kementerian Hukum dan HAM. Tim akan menelisik alasan di balik absennya OJK sebagai pengawas Asabri. “Akan ada satu sub tim khusus menelusuri proses pembuatan PP ini,” kata dia.

Menurut dia, OJK tidak menjadi pengawas eksternal di Asabri. Namun sejak enam tahun lalu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014, yang mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan. Bagaimana dengan Asabri? Dikutip dari laman resminya asabri.co.id, perusahaan ini hanya memiliki 3 direktur yaitu Direktur Utama, Direktur SDM dan Umum, serta Direktur Keuangan dan Investasi.

Nantinya setelah 30 hari, Ombudsman akan menerbitkan serangkaian rekomendasi tindakan korektif. Rekomendasi akan diserahkan ke pemerintah dan DPR. “Apakah nanti presiden memutuskan perbaikan PP atau dicabut, bisa saja,” kata Alamsyah.
<!--more-->
Bersamaan dengan investigasi proses tata kelola di Ombudsman, BPK pun akhirnya turun tangan mengaudit kinerja keuangan dari Asabri. “Tim sudah masuk ke Asabri sejak Senin kemarin,” kata anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dihubungi pada Kamis, 23 Januari 2020.

Ini bukanlah proses audit pertama yang dilakukan BPK. Sejak 2016, hasil temuan BPK juga sudah dirilis di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2016. Pemeriksaan atas Asabri dalam IHPS ini menyangkut efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016.

Secara keseluruhan, BPK mencatat adanya 15 temuan yang memuat 19 permasalahan. Temuan ini terdiri atas 5 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp 834,72 miliar, 12 permasalahan ketidakefektifan, 1 permasalahan potensi kerugian negara senilai Rp 637,1 miliar, dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 2,31 miliar.

Namun, hasil audit terbaru dari BPK inilah yang ditunggu oleh Polri yang akan menangani kasus dugaan korupsi tersebut. "Masih tunggu dari BPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2020

Selain Ombudsman, BPK, dan Polri, giliran Kementerian Pertahanan yang ikut turun tangan. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kasus Asabri.

Prabowo menyebut tim itu sudah mulai bekerja untuk menelisik dugaan kerugian dalam perusahaan asuransi wajib bagi prajurit itu. "Asabri sudah kami bentuk tim investigasi. Saya kira penegak hukum juga sudah bertindak," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
<!--more-->
Pada proses pidana ini, jaminan datang Mahfud MD. Ia telah meminta agar penegakan hukum kasus Asabri, dan juga kasus Jiwasraya yang kini berjalan, tak sembarang dibelokkan ke hukum perdata. Ia menyebut kasus ini seharusnya fokus di hukum pidana.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud, orang yang pertama mengungkap dugaan korupsi Rp 10 triliun di Asabri ini, saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.

Saat jumpa pers pada 13 Januari lalu, Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjadja membantah dugaan korupsi di tubuh Asabri. "Saya tegaskan kepada seluruh personel TNI/Polri, bahwa iuran yang dibayarkan aman, tidak hilang, dan tidak dikorupsi. Kepada pihak-pihak yang ingin berbicara tentang Asabri harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi," katanya.

Melalui pernyataan itu, Sonny tidak menampik terdapat penurunan nilai investasi lantaran kondisi pasar modal. Namun, penurunan nilai modal akan bersifat sementara. Perseroan juga mengklaim telah memiliki upaya mitigasi untuk memulihkan keadaan.

Sejalan dengan penjelasannya, manajemen Asabri menjamin perseroan dapat memenuhi klaim tepat waktu kendati investasi menurun. "Dalam melakukan penempatan investasi, Asabri senantiasa mengedepankan kepentingan perusahaan dengan kondisi yang dihadapi," ucap Sonny.

Adapun saat ditemui di gedung DPR, Rabu lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sudah bekerja profesional dan independen dalam mengawasi serta mengatur industri jasa keuangan selama masa kepemimpinannya.

Wimboh mengatakan perlu dicermati bahwa masalah di industri jasa keuangan yang dalam beberapa waktu terakhir mencuat, telah terjadi jauh-jauh hari sejak era sebelum dia memimpin.

Wimboh berjanji kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan, terutama industri keuangan non-bank (IKNB). Ia juga akan mensinergikan pengawasan lintas sektor seperti lintas perbankan, asuransi dan pasar modal untuk pengawasan yang lebih menyeluruh.

FAJAR PEBRIANTO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

4 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

5 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

5 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

6 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

6 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya