Telegram Kapolri dan Pelemahan Penindakan Korupsi di Daerah

Senin, 6 Januari 2020 19:57 WIB

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bersama lima komisioner KPK usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO | Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 31 Desember 2019T, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram terbaru bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019. Telegram itu berisi petunjuk teknis untuk para Kepala Kepolisian Daerah, dalam menyelidiki perkara tindak pidana korupsi di daerah. Belum lama dikeluarkan, aturan ini langsung mendapat sorotan masyarakat.

Kelompok koalisi masyarakat sipil menyoroti langkah Kapolri itu sebagai bentuk perpanjangan pemerintah pusat untuk pasang badan demi investasi. Mereka menilai instruksi menindaklanjuti pesan Presiden Jokowi itu, berpotensi membuat pemerintah dan penegak hukum permisif terhadap korupsi.

"Ini artinya mencoba untuk permisif terhadap korupsi yang terjadi di pemerintahan. Padahal kalau bicara korupsi kan kejahatan luar biasa," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah kepada Tempo, Ahad, 5 Januari 2020.

ICW melihat akar permasalahan ada pada instruksi yang meminta Kepolisian di daerah dan satuan di bawahnya, agar lebih mengendepankan upaya pencegahan korupsi.

Lebih detailnya, telegram itu berisi tiga arahan utama, yakni penanganan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi penyelenggara daerah; pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa; dan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional.

Advertising
Advertising

Kapolri juga menginstruksikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah, agar dilakukan dengan mengedepankan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka audit.

Ada dua lembaga besar yang menjadi APIP, yakni inspektorat jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Inspektorat dan BPKP, hanya bertugas melakukan pengawasan. Penindakan pelanggaran hukum, tetap berada di ranah kewenangan polisi.

Wana mengatakan jangan sampai audit dan komunikasi dengan APIP menjadi langkah penyelesaian secara damai.

Senada dengan Wana, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar meyakini koordinasi dengan APIP akan melemahkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi alih-alih preventif.

Menurut Rivanlee, penegakan hukum adalah konsekuensi dari adanya tindak pidana korupsi. Terlebih, ada pula Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tak menghapus tindak pidana.

"Tak boleh ada keistimewaan terhadap investor atau pun yang terkait dengan dana desa yang rentan diselewengkan," ujar Rivanlee.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit, sejak awal enggan menyebut hal ini sebagai bentuk pelemahan penindakan korupsi. Ia mengatakan tujuan penerbitan surat telegram ini adalah hanya untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari oleh kepolisian.

Tujuannya, agar mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa. "Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit, Sabtu malam, 4 Januari 2020.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan jika dibiarkan, telegram semacam ini bisa dimaknai sebagai penghindaran Polri dari langkah penindakan tegas. Hal ini, kata Oce, akan jadi preseden buruk.

Oce mengatakan ia lebih setuju jika telegram itu berisi kebijakan tentang teknis bagaimana membenahi cara Kepolisian secara internal menangani dugaan korupsi secara profesional. "Misalnya bagaimana mereka mengusut itu secara profesional, bagaimana mereka melaporkan perkembangannya dibuat transparan. Agar tak ada salah sangka bahwa penegakan hukum di daerah bermain mata," kata Oce saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2020.

BUDIARTI PUTRI UTAMI | ANTARA

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

16 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

3 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

4 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya