Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 27 Desember 2019 18:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan pihaknya tengah mendalami dugaan pemalsuan identitas kepemilikan mobil mewah Lamborghini oleh tersangka Abdul Malik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu kepada seseorang berinisial Y.
"Dia mengaku tahun 2013 KTP-nya dipinjam oleh salah satu temannya berinisial Y. Pada saat itu Abdul butuh uang Rp 700 ribu untuk berobat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2019.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan pendapatan pajak naik setelah razia mobil mewah dan moge kerap digelar.
Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) terbukti meningkat setelah dilakukannya penagihan jemput bola atau door to door.
Menurut Faisal, rata-rata pembayaran PKB dan BBN-KB Rp 40-50 miliar per hari kini bertambah menjadi Rp 60 miliar.
"Bahkan pernah mencapai angka Rp 100 miliar per harinya," kata Faisal di parkiran mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. "Kami lihat dari penerimaan kami itu, alhamdullilah kenaikannya cukup signifikan hampir 20 persen."
Faisal mengklaim peningkatan itu terjadi sejak razia penunggak pajak mobil mewah dan motor gede alias moge pada November 2019. Karena progres itulah, dia berujar, BPRD DKI masih menggenjot pendapatan pajak kendaraan dengan cara door to door.
Kembali ke kasus Lamborghini koboi, sebagai ganti uang tersebut, Y meminta Abdul Rochim menyerahkan KTP-nya. Abdul tak menanyakan lebih jauh tujuan peminjaman itu, sebab ia berpikir KTP itu hanya jaminan atas uang yang dipinjamnya.
<!--more-->
Namun pada tahun 2019, Abdul Rochim kaget oleh surat tagihan dari Dinas Perpajakan Nasional. Di surat itu Abdul diminta segera melunasi pajak mobil Lamborghini yang merupakan atas namanya.
"Ini yang berhasil kami mintai keterangan dari yang bersangkutan. Itu sudah kami serahkan kepada Dinas Perpajakan Nasional untuk segera memproses kendaraan tersebut," kata Yusri.
Kasus pemalsuan mobil Lamborghini ini berawal dari tertangkapnya Abdul Malik, pengendara mobil tersebut. Ia ditangkap karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA dan menembakkannya ke udara sebanyak tiga kali.
Pemalsuan identitas kepemilikan mobil mewah ada benang merah tebal dengan selibat buat menghindari pajak. Jadilah saat pajak menunggak, petugas pajak biasa kelimpungan memburu pemilik yang sejati yang memegang mobil wah tersebut.
Saat melakukan razia tunggakan pajak mobil mewah di Duren Sawit, BPRD DKI kembali menemukan kasus penyalahgunaan KTP.
Seorang warga bernama Thohir tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes Benz S400 dengan tunggakan pajak sebesar Rp 59 juta.
Namun, warga yang ditemui BPRD itu ternyata bukan pemilik mobil sebenarnya. Menurut Faisal, warga itu merupakan korban penyalahgunaan identitas karena KTP-nya dipinjam oleh orang lain untuk membeli mobil seharga Rp 2 miliaran tersebut. "Kami sudah imbau untuk melakukan pemblokiran," kata dia.
BPRD DKI Jakarta tercatat telah mengungkap 336 pemilik mobil mewah yang menggunakan KTP orang lain. Sebanyak 75 di antaranya ada di Jakarta Pusat. Namun, pelaku penyalahgunaan identitas hingga saat ini belum ditindak.
"Akan kami lihat melanggar hukum undang-undangnya sampai mana. Tapi sampai saat ini belum ada yang ditindak," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakpus Manarsar Simbolon saat ditemui di kawasan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
<!--more-->
Korban penyalahgunaan identitas untuk pembelian mobil mewah sebelumnya dialami juga oleh warga Pasar Manggis, Jakarta Selatan bernama Tugini.
Buruh cuci itu tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes-Benz S 400 yang sedang menunggak pajak lebih dari Rp 20 juta.
Dia mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP miliknya kepada seseorang dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 100 ribu sekitar tiga tahun lalu.
Pada November 2019, Tugini kaget didatangi oleh petugas Samsat untuk ditagih pajak mobil mewah.
"Saya lagi gosok (menyetrika) waktu itu. Langsung nyebut, ya Allah dari mana saya punya mobil itu," ujar Tugini kepada Tempo di lantai dua sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Desember 2019.
BPRD tidak tinggal diam. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan pihaknya akan segera menerapkan single identification number atau SIN untuk kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah.
Menurut dia, data dalam sistem itu nantinya akan terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Dan di situ akan terjadi clearance," ujar Faisal di Jalan Lembah Aren, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin, 10 Desember 2019.
Menurut Faisal, sistem single identification number dibuat untuk merespon banyaknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian mobil mewah. BPRD DKI Jakarta saat ini sedang memburu para penunggak pajak mobil mewah tersebut. Namun fakta di lapangan banyak ditemui penyalahgunaan.
"Jadi nanti di sistem itu, dari data NIK yang ada, apalagi mereka tidak memungkinkan memiliki mobil mewah, maka datanya akan kita kesampingkan untuk diproses (diblokir)," kata Faisal.
M. JULNIS FIRMANSYAH I M YUSUF MANURUNG I LANI DIANA