KPK Baru Rasa Jokowi Pimpinan Firli Bahuri cs

Senin, 23 Desember 2019 11:51 WIB

Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pidato Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam acara serah-terima jabatan di lantai tiga Gedung Annex KPK pada Jumat pekan lalu, 20 Desember 2019 ditanggapi tanpa gairah. "Kok tidak ada yang bertepuk tangan?" tanya Firli ketika itu. Sedetik kemudian, tepuk tangan terdengar lamat-lamat.

Dalam pidatonya waktu itu, Firli memastikan pegawai KPK yang berusia lebih dari 35 tahun tetap bisa menjadi pegawai negeri. "Ada keadilan karena sifatnya merupakan peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN."

Perubahan status kepegawaian menjadi ASN ini merupakan perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPK hasil revisi. Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri itu mengatakan akan membuat peraturan yang menjadikan pegawai KPK menerima tunjangan kinerja dan tunjangan risiko. Tapi janji itu direspons ogah-ogahan.

KPK di bawah kepemimpinan anyar periode 2019-2023 memang banyak diragukan. Era Firli dikhawatirkan akan menjadi musim libur pemberantasan korupsi setelah upaya pelemahan KPK yang dinilai banyak kalangan dilakukan secara sistematis.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut KPK memasuki fase kehancuran. "Bukan lagi suram, tapi fase kehancuran KPK," kata Kurnia.

Keraguan yang menumpuk terhadap kinerja komisi antirasuah ke depan bukannya tanpa alasan. Mulai dari terpilihnya pimpinan yang melanggar etik, pengesahan UU KPK hasil revisi yang dianggap akan melemahkan komisi antirasuah itu, hingga keberadaan Dewan Pengawas pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Advertising
Advertising

UU KPK hasil revisi memerintahkan Presiden menentukan Dewan Pengawas. Jokowi menunjuk lima orang Dewan Pengawas yang terdiri dari eks pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim agung, Artidjo Alkostar; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho; mantan hakim MK, Harjono; dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris. Tumpak ketua Dewan Pengawas.

Artidjo kondang sebagai hakim yang kerap memperberat hukuman untuk para terhukum perkara korupsi. Beberapa nama yang diperberat hukumannya oleh Artidjo di antaranya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq, bekas anggota DPR Angelina Sondakh, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Menteri ESDM Jero Wacik, hingga bekas Ketua MK Akil Mochtar. <!--more-->

Adapun Albertina Ho dikenal hakim yang memvonis mantan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Direktur Pusat Studi Korupsi Universitas Andalas Feri Amsari memperkirakan Dewan Pengawas bakal mendominasi kerja-kerja KPK karena merekalah yang menjadi pemutus terakhir tindakan pimpinan dan pegawai. Feri mengakui, orang-orang positif akan memberikan nuansa baru dalam lembaga ini. Namun Feri menilai mereka tetap saja orang-orang pilihan Presiden dan masuk ke sistem yang buruk. "Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah, tapi makanan di dalamnya basi."

Pendapat senada disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati. "Siapa pun yang dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas, mereka sudah di bawah cengkeraman Presiden," ujar Asfinawati.

Dewan Pengawas dan pimpinan baru KPK bakal disambut dengan sejumlah kasus yang masih belum selesai penanganannya. Salah satunya adalah perkara korupsi divestasi dan penjualan saham milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di PT Newmont Nusa Tenggara. Namun, masih segar di ingatan bahwa Firli melakukan pelanggaran etik di tengah penelusuran kasus ini oleh KPK.

Firli dua kali bertemu dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, ketika itu Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang diduga terlibat perkara ini. Meskipun Firli kemudian dipindahkan dari KPK menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, kasus divestasi Newmont itu tak kunjung rampung.

Satu penyelidik dan dua penyidik KPK yang mengetahui perkembangannya mengatakan gelar perkara tak kunjung terlaksana karena Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra Simanjuntak tak pernah memenuhi permohonan gelar perkara yang diajukan penyelidik. Panca yang juga pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK membantah menghambat kasus suap divestasi Newmont. "Tidak ada itu," kata pegawai KPK asal kepolisian itu.

Bukan cuma Firli, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga mengundang pergunjingan. Terpilih menjadi pimpinan KPK, Lili mengundang puluhan pejabat dan tokoh di Sumatera Utara ke acara syukuran di rumahnya pada Ahad, 6 Oktober lalu. Dua dari sejumlah pejabat yang hadir di rumah Lili belakangan dicokok KPK, yakni Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari.

Eldin disangka menerima suap Rp 250 juta dari Isa. Uang itu diduga untuk Eldin karena memilih Isa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Februari lalu. Keduanya dicopot dari jabatan masing-masing sehari setelah penangkapan.

Pejabat lain yang hadir di syukuran Lili adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Panglima Komando Daerah Militer Bukit Barisan Mayor Jenderal Muhammad Sabrar Fadhilah, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Mardiaz Kusin Dwihananto.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji datang ke acara itu. Susno pernah dipenjara tiga setengah tahun karena korupsi. Berkemeja lengan pendek ungu, Susno duduk satu meja bersama Lili, Eldin, Edy, Musa, dan Mardiaz.

Para tamu terus memadati acara menjelang siang. Tamu terakhir Lili adalah Ade Hanifah Siregar yang muncul menjelang magrib. Ade adalah besan Presiden Jokowi. Ia tak lama berada di sana.

Aksi Lili menuai kritik. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai acara itu tak sesuai dengan kode etik yang selama ini dijunjung para pimpinan KPK. Apalagi, acara itu dihadiri para bekas terpidana korupsi dan pejabat yang belakangan jadi tersangka. "Ini akan mengganggu independensi Lili ketika memimpin KPK nanti."

Lili membantah tudingan bahwa acara syukuran di rumahnya melanggar kode etik. Mantan Wakil Ketua LPSK ini beralasan acara syukuran itu adalah tradisi biasa di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Dia menganggap acara itu untuk mempererat persaudaraan. "Prinsip saya hablumminannas," kata Lili dalam acara serah terima jabatan pemimpin komisi antikorupsi di Gedung KPK pada Jumat lalu, 20 Desember 2019.

Kasus yang menyeret Dzulmi Eldin dan Isa Ansyari juga pekerjaan rumah pimpinan KPK baru. Perkara ini masih berada di tahapan pemeriksaan saksi. November lalu, KPK memeriksa anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly.

Kasus divestasi Newmont yang sudah ditelisik sejak 2017 dikhawatirkan mandek. Meski bukti yang dimiliki KPK terang-benderang, empat narasumber di komisi antikorupsi meyakini kasus itu bakal lebih sulit terungkap.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya