Kasus Jiwasraya Ditangani Kejaksaan, Sudah Ada Calon Tersangka

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 19 Desember 2019 18:38 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kemarin, Rabu, 18 Desember 2019, mengambil alih kasus ini yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejagung sudah membentuk tim dengan 16 jaksa, rinciannya ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, khusus untuk menangani kasus ini. Sedangkan jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 89 orang. "Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.

Meski belum diumumkan, Adi memastikan sudah ada tersangka dalam kasus gagal bayar ini. "Pasti ada calon tersangka, tapi kapan kami sampaikan, mohon bersabar," ujar Adi.

Prahara Jiwasraya bermula saat perusahaan tak sanggup membayar polis JS Saving Plan yang jatuh tempo. Berdasarkan penyidikan, diperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Sebagai akibat transaksi-transaki tersebut, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. "Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2019.

Advertising
Advertising

Burhanuddin menjelaskan, asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2014 – 2015.

Dia merinci, hal tersebut terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi), antara lain; penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, adapula penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun," ujar Burhanuddin.

Kemelut ini, menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah terjadi sejak 10 tahun lalu. Pemerintah, ujarnya, masih mencari solusi untuk mengatasi kasus ini. "Kami tengah mencari solusi itu. Sudah ada. Masih dalam proses," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 18 Desember 2019.

Selama tiga tahun ini, ujar Jokowi, pemerintah ingin menyelesaikannya. Jokowi menyebut kasus gagal bayar ini bukan masalah yang ringan. Namun, Jokowi memastikan hal yang sudah dikategorikan tindakan kriminal sudah masuk ke ranah hukum.

Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan solusi awal untuk menyelesaikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah dengan melakukan holdingisasi perusahaan asuransi.

"Dalam enam bulan ini kita siapkan solusi-solusi, salah satunya diawali dengan pembentukan holdingisasi perusahaan asuransi," kata Erick dalam dialog Presiden Joko Widodo bersama wartawan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 18 Desember 2019.

Erick mengatakan, dengan pembentukan holding perusahaan asuransi akan menciptakan cash flow untuk membantu nasabah-nasabah Jiwasraya yang belum mendapatkan kepastian pembayaran klaim polis.

Menurut Erick persoalan gagal bayar Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006, dan terus terakumulasi pada 2011. Sehingga, solusi jangka panjang yang dia siapkan adalah melakukan restrukturisasi. "Tapi mesti saya tekankan restrukturisasi prosesnya pasti berjalan," ujarnya.

Perusahaan asuransi pelat merah ini gagal membayar polis sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan ada indikasi tindak kriminal pada kasus gagal bayar Jiwasraya. Oleh karena itu, ia akan meminta aparat hukum melakukan penanganan terhadap kasus sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada Selasa lalu, 17 Desember 2019, sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya mendatangi kantor Kementerian BUMN.Salah satu nasabah asuransi Jiwasraya, Haresh Nandwani, mengungkapkan kedatangannya ke kantor Erick Thohir ingin menanyakan penyelesaian pembayaran polis. "Kami mau menanyakan mengenai Jiwasraya, bagaimana kelanjutan dan penyelesainnya," ujar Haresh.

Haresh mengatakan, para nasabah ingin adanya kepastian terhadap pembayaran polis. Karena ia menuturkan Jiwasraya pernah menjanjikan akan membayarkan tanggung jawabnya pada kuartal pertama yang kemudian ditunda hingga kuartal kedua 2018, namun hingga saat ini tak kunjung terealisasi. "Ini kan milik pemerintah, BUMN, kita dulu investasi karena kita percaya BUMN. Kalau negara tidak bisa bayar, kita percaya siapa lagi," katanya.

Lebih jauh, ia menyampaikan pembayaran polis Jiwasraya mulai tersendat sejak 6 Oktober 2018 dan sampai hari ini belum ada pembayaran. Ia mengaku, sudah setengah putus asa. Ia berharap ada komitmen dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyelesaikan persoalan ini. "Dia (Jiwasraya) hanya mengatakan kita lagi ada kesulitan, akan dibayarkan begitu ada dana," kata Haresh.

Berita terkait

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

14 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

16 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

20 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

29 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

29 hari lalu

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

31 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

31 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

31 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

38 hari lalu

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

42 hari lalu

ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.

Baca Selengkapnya