Pemilik Mobil Mewah Menunggak Pajak, Begini DKI Ancam Melelangnya
Reporter
Fransisco Rosarians Enga Geken
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 6 Desember 2019 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim akan terus memburu para penunggak pajak kendaraan termasuk mobil mewah hingga akhir Desember 2019.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian dalam kegiatan razia ke lokasi-lokasi tempat tinggal dan tempat usaha wajib pajak.
“Dengan mendatangi langsung, harapannya penerimaan (pajak) dapat dilakukan tak terlalu lama lagi. Target kami, pajak dari tunggakan bisa cair di Bulan Desember 2019,” kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko di Jakarta Utara, Rabu, 4 Desember 2019.
Menurut dia, razia ke lokasi penunggak pajak akan terus dilakukan hingga akhir bulan ini. Kemarin, BPRD DKI Jakarta dan KPK menggelar razia di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, kata Yuandi, terdapat 2.300 obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak pajak dalam kurun empat tahun. Nilai pajak yang belum terbayarkan ke negara ini mencapai Rp 70 miliar.
Selain itu, BPRD DKI Jakarta juga mencatat ada 170 kendaraan bermotor yang belum menunggak pajak dengan nilai Rp 5,4 miliar. Beberapa di antaranya adalah mobil mewah yang pajak tahunannya berkisar puluhan juta. Salah satu lokasi kendaraan mewah yang dirazia adalah Apartemen Regatta Pluit.
Di basement apartemen tersebut, BPRD menempelkan stiker penunggakan pajak di 10 badan mobil yaitu Mercedes Benz CLS (B 0517 ARS) senilai Rp 25,8 juta; Bentley Continental (B 0033 LT) Rp 63,5 juta; Jeep Wrang (B 1973 UJL) Rp 8,6 juta; Landrover Range Rover (B 0044 LT) Rp 29,1 juta; Audi R8 (B 0111 WID) Rp 46,04 juta. Selain itu Mercedes Benz S450L (B 0888 NRW) Rp 43,3 juta; Lexus Jeep (B 0999 RNW) Rp 54,9 juta; Mercedes Benz SLC (B 1639 UAG) Rp 26,7 juta; Landrover Range Rover (B 0001 AGR) Rp 9,2 juta; dan Toyota 86 (B 0338 GYM) Rp 7,6 juta.
“Kami tunggu pelunasan pajak 7 hingga 21 hari sejak penempelan stiker. Lebih dari itu akan dikirimkan surat sita paksa. Kalau sampai 83 hari akan dilelang,” kata Yuandi.
Persoalan wajib pajak mencuat setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kemudian menggiatkan pelunasan pajak dengan berbagai cara. Di sela proses tersebut, BPRD kemudian menemukan 1.100 penunggak pajak kendaraan mewah dengan nilai Rp 37 miliar.
<!--more-->
Selain menunggak pajak, BPRD juga menemukan perkara lain seperti pemalsuan identitas kepemilikan mobil mewah.
Kepala BPRD Faisal Syarifuddin sebelumnya mengatakan, ada 150 peserta Kartu Jakarta Pintar atau warga dengan ekonomi rendah yang tercatat menjadi pemilik sebagian dari 366 mobil mewah yang diblokir karena persoalan pajak.
Di Apartemen Regatta, BPRD dan KPK sendiri menemukan juga kasus pemalsuan data pajak. Mobil Audi berplat B 8161 PM tercatat belum membayar pajak sejak 2007.
Akan tetapi di badan mobil yang diketahui milik RN tersebut terpasang plat palsu yang mencantumkan telah bayar pajak hingga November 2020. Padahal, sesuai aturan, plat nomor yang tak membayar pajak hanya berlaku diperpanjang hingga tujuh tahun atau sekitar 2014.
Anggota Fungsional Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Koordinator Wilayah III KPK, Friestmount Wongso mengatakan, lembaga antirasuah tersebut turut mengamati perilaku tak taat pajak dari pemilik mobil mewah tersebut.
Lembaga tersebut terbuka pada kemungkinan adanya unsur pidana korupsi yang memang berulang kali menggunakan mobil mewah sebagai sarana suap.
“Korupsi itu jangan dipahami hanya ketika ada uang negara yang disalahgunakan. Tapi bahwa ada uang yang harusnya masuk ke negara tetapi tak masuk, itu termasuk potential loss (kerugian negara),” kata Friestmount.
Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengungkap wilayah paling banyak tunggakan pajak mobil mewah berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
<!--more-->
Kepala BPBD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin Faisal mengatakan penunggak pajak mobil mewah tersebar di seluruh wilayah ibu kota.
Namun, lokasi terbanyak penunggak mobil mewah terdapat di kawasan perumahan PIK "Rencananya besok (hari ini) kami mau kejar ke sana," ujar Faisal, Kamis, 5 Desember 2019.
Ia menuturkan ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak hingga Rp 37 miliar. Mereka harus membayar tunggakan pajaknya paling lambat pada 30 Desember mendatang.
Adapun total mobil mewah di DKI mencapai 1.500 unit. "Yang baru bayar pajak 400 unit. Pajaknya sudah masuk Rp 11 miliar."
Faisal menuturkan selama Desember ini telah mengerahkan tim gabungan yang di dalamnya ada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menagih tunggakan kepada wajib pajak mobil mewah ke alamat kendaraan langsung. Tujuan tim ini mendatangi penunggak pajak agar mereka segera melunasi kewajibannya.
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan Badan Pajak, kata dia, ditemukan 336 dari 1.100 mobil mewah menggunakan identitas palsu. "Yang menggunakan identitas orang lain sudah kami blokir."
Dari jumlah kendaraan yang telah diblokir tersebut 150 kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar itu dimiliki peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP)
"Padahal pemilik KJP bukan orang yang punya mobil. Tapi nama mereka dimanfaatkan oleh orang lain untuk membeli mobil mewah," katanya.
Pemilik mobil mewah yang telah diblokir itu berasa dari beragam latar belakang seperti pemilik KJP, rumah DP nol rupiah hingga peserta BPJS yang disubsidi.
AJI NUGROHO | IMAM HAMDI